Perusahaan Terlibat Illegal Logging Dapat Izin dari Dephub
Rabu, Maret 30, 2011, 11:54
Ilegal Logging
Pekanbaru: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, menyayangkan kebijakan Departemen Kehutanan yang tetap mengeluarkan izin tebang kepada perusahaan industri kehutanan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), yang terlibat kasus pembalakan liar. “PT RUJ masih berkasus di Polda Riau, karena dugaan pembalakan liar (illegal logging). Tapi entah mengapa tetap dikeluarkan izin tebang oleh Dephut,” katanya di Pekanbaru, baru-baru ini.
Zulkifli menjelaskan, perusahaan dari grup Sinarmas Foresty tersebut diduga terlibat kasus pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut dia, kasus tersebut dalam proses penyidikan dan direktur perusahaan juga telah ditahan kepolisian. Ia mengatakan kasus RUJ terungkap saat kepolisian gencar memerangi illagal logging pada masa Sutjiptadi pada 2007, yang saat itu menjabat Kapolda Riau. RUJ adalah salah satu dari 14 perusahaan industri kehutanan di Riau, yang saat itu diduga terlibat pembalakan liar.
Meski akhirnya Polda Riau menghentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan yang diduga terlibat illegal logging pada 2008, kasus RUJ masih diteruskan pihak kepolisian. Zulkifli mengaku sudah menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mempertimbangkan kasus RUJ agar tidak mengabulkan permintaan izin tebang berupa rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan sampai kasus tersebut jelas.
Hal tersebut bertujuan agar tidak timbul preseden buruk dalam proses penegakan hukum untuk memerangi pembalakan liar di Riau. Namun, ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dengan Direktur Hutan Tanaman Industri Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Bejo Santoso, sehingga izin tebang perusahaan tetap dikeluarkan pada Agustus 2009. Dengan begitu, perusahaan bermasalah itu masih dapat izin membuka perkebunan akasia dengan menebang hutan alam di area konsesinya.
“Alasannya karena dalam kepolisian dalam kasus RUJ tidak dijelaskan bahwa perusahaan tidak bisa dilayani dalam proses RKT,” kata Zulkifli Yusuf mengutip pernyataan Bejo Santoso dalam surat balasannya. Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Riau, Kombes Pol. Alexander Mandalika menyatakan kepolisian telah mengeluarkan SP3 untuk kasus illegal logging PT RUJ.
Ia menjelaskan penghentian kasus dilakukan pada Juni 2009, tak lama sebelum RKT dikeluarkan oleh Dephut. “SP3 untuk RUJ keluar pada Juni 2009, dan tak lama RKT perusahaan dikeluarkan Dephut bulan Agustus,” kata Direskrim kepada ANTARA. Ia mengakui, awalnya Polda Riau menyisakan kasus RUJ dari 13 kasus pembalakan liar yang penyidikannya dihentikan pada 2008. Sebabnya, Alex mengira kasus RUJ sangat berpeluang untuk diteruskan hingga ke pengadilan.
“Tapi ternyata tidak bisa karena alasan yang sama dengan 13 kasus sebelumnya, yakni kurang kuat untuk diteruskan ke pengadilan dan dari saksi ahli Dephut juga menyatakan perusahaan tidak bersalah,” ujarnya. Ia mengatakan, tembusan SP3 kasus tersebut memang tidak diberikan polisi pada Dinas Kehutanan Riau ataupun Dephut. Karena itu, pelurusan informasi yang simpangsiur harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman berlarut-larut.(Ant/BEY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar