Perkebunan Sawit di Riau Caplok Kawasan Hutan
PEKANBARU: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan pembukaan lahan kelapa sawit seluas 500 hektare yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diduga bermasalah, karena berada di dalam kawasan hutan produksi.“Kami sudah menerjukan tim ke lokasi pembukaan kebun sawit karena dinas kehutanan diduga menyalahi aturan kehutanan,” kata Zulkifli di Pekanbaru, Kamis 20 Oktober 2011.
Ia menjelaskan tim gabungan dari Dinas Kehutanan Riau, TNI dan Polri telah meninjau lokasi pembabatan hutan produksi di Desa Tanah Putih, Kecamatan Ujung Tanjung, Rohil. Diperkirakan ratusan hektare kawasan hutan itu telah ditebangi dan baru akan mulai ditanami bibit kelapa sawit.
Pihaknya menduga pembukaan kebun sawit yang didanai APBD Rokan Hilir dalam proyek Perkebunan Kelapa Sawit untuk masyarakat miskin itu, menyalahi aturan karena belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Seharusnya untuk pengalihan fungsi hutan produksi ke perkebunan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan, dan sampai sekarang kami belum menerimanya,” kata Zulkifli.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghentikan proyek tersebut. “Kami menyarankan agar proyek kelapa sawit dihentikan sampai ada izin pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Tim gabungan di lokasi proyek bermasalah itu menemukan satu unit alat berat, ribuan bibit kelapa sawit, dua unit mobil kendaraan operasional, dan puluhan karung pupuk.
Tim gabungan tersebut juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir, pelaksana proyek, serta lima pekerja dari pihak kontraktor yang mengerjakan kebun sawit dari PT Anugerah Kelola Artha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar