Pekanbaru -
Bentuk kesewenangan Pemerintah Pusat lewat Menteri Kehutanan dengan
mengeluarkan izin Hutan Tanaman Industri mulai mendapat penentangan.
Bupati Rokan Hilir (Rohil), Anas Maamun, dengan tegas menolak konsesi
HTI di wilayahnya.
"Izin
konsesi HTI yang dikelurkan pemerintah pusat itu di tempat kami ini
tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Saya
tidak mungkin membela perusahaan yang datang belakangan," kata Anas
kepada wartawan, Rabu (7/07/2010)
Bentuk
penolakan itu, kata Anas, sudah dia sampaikan dalam bentuk surat kepada
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan serta ke DPRD Riau, dan Gubernur
Riau. Pemkab Rohil ini dengan tegas menolak konsesi HTI yang dikelola PT
Sumatera Riang Lestari (SRL) yang akan menyuplai bahan baku kertas ke
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kami
menilai dalam perizinan HTI PT� SRL di tempat kami banyak terdapat
kejanggalan. Mengingat izin yang diberikan Menhut itu justru tumpang
tindih dengan lahan masyarakat," kata Anas.
Anas
menjelaskan, PT SRL di wilayahnya mendapat izin seluas 42.320 hektar
yang berada di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Bagan
Sinembah. Izin HTI yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, justru
mengancam kehidupan ekonomi masyarakat lokal.
"Saya
sudah intruksikan kepada seluruh jajaran sampai tingkat desa jangan
memberikan pelayanan administrasi kepada PT SRL. Kita minta pemerintah
pusat untuk mencabut kembali izin tersebut di Rohil," kata Anas.
Sementara
itu, Manager PT SRL, Aprizon Ponggok ketika dikonfirmasi detikcom
menyebut, bahwa perusahaannya telah mendapat izin HTI dari departemen
Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007 silam. Menurutnya Kementrian
Kehutanan juga telah mengeluarkan izin tebang dalam Rencana Kerja
Tahunan (RKT) tahun 2009. Namun� kegiatan tersebut belum bisa
terealisasi.
"Kita
aneh saja Bupati menolak keberadaan perusahaan dengan menyebut tumpang
tindih dengan perkebunana sawit milik masyarakat. Padahal, kewenangan
pengelolaan hutan ada di Menhut. Tapi mengapa justru Bupati Rohil
memberikan izin kebun sawit di tengah hutan. Inikan juga salah," kata
Aprizon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar