Kamis, 09 Februari 2012

Bentaian


                         Tanpak Aksi Damai Masyarakat, meminta Hak nya dikembalikan


KEMBALIKAN HAK KAMI


Dalam orasinya mereka meminta anggota DPRD bisa menyelesaikan konflik lahan pola KKPA yang dikelola PT Sendora Seraya.
Masyarakat juga meminta untuk untuk menyelesaikannya, apalagi persoalan tersebut sudah sampai ke ranah hukum, dan belum menemukan titik terang hampir 12 tahun lamanya. Kemudian mereka juga meminta Ketua DPRD menghampirinya dan memberikan penjelasan seputar penyelesaian permasalahan lahan tersebut.
Hampir dua jam massa berorasi dan mengancam akan menerobos barikade polisi, akhirnya massa diperkenankan masuk dengan catatan mengutus beberapa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi pokok permasalahan tersebut.
Dialog yang difasilitasi dan dibuka Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kapolres Rohil, AKBP Auliansyah Lubis, Wakil Ketua DPRD Jamiludin, anggota DPRD, Amansyah, Dedi Humadi, Rasmali dan Darmalis beserta 15 orang perwakilan dari masyarakat Bantaian Hulu dan Hilir, di ruang rapat utama DPRD.
Nasrudin Hasan mengungkapkan, masyarakat mengatasnamakan koperasi pernah melakukan pertemuan awal, dan dibuat kesepakaan antara PT Sendora Seroya yang dimediasi DPRD. Hasilnya, keluar sebuah perjanjian dengan 9 item perdamaian.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak tidak dapat memenuhi dan menyepakatinya, tepatnya pada 20 Juli 2010.
"Waktu itu, masyarakat tidak bisa memberikan jumlah KK yang diminta perusahaan. Karena tidak terealisasi akhirnya pimpinan DPRD Rohil menyurati Bupati, bahwa persolan ini tidak dapat dilakukan dengan mediasi melainkan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Makanya, masyarakat melalui koperasi melakukan gugatan hukum ke Pengadilan, dan kini prosesnya sedang berjalan dan masyarakat harus bersabar menunggu putusan dari Pengadilan.
DPRD, katanya, sudah memberikan bantuan dengan mengutus 2 orang saksi untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri tersebut.
"Kita selama ini sudah membantu masyarakat, memenuhi panggilan Pengadilan untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Makanya, kita semua berharap putusan Pengadilan sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua," harapannya.
Dizalimi
Abdul Karim, mewakili masyarakat menjelaskan, gugatan persoalan lahan KKPA sedang berjalan di PN Ujung Tanjung, tetapi masyarakat merasa dizalimi.
Pasalnya, pihak perusahaan seenaknya mengingkari surat perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya memberikan kompensasi kepada Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian menyerahkan lahan inti kepada koperasi seluas 582 hektare lebih.
"Intinya, pihak perusahaan telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya bersama masyarakat dan koperasi tertanggal 29 Juli 2010. Berdasarkan surat DPRD Rohil Nomor 005/DPRD-RH/VII/2010/214, isinya pertemuan dengan masyarakat dan koperasi untuk membahas lahan pola KKPA di Kecamatan Batu Hampar," jelasnya.
Ramli Husein, warga lainnya mengatakan, bahwa masyarakat saat ini tidak memiliki apa-apa lagi dan merasa dirugikan perusahaan. Mengenai putusan sidang semua bisa diatur, dan masyarakat sudah tahu putusannya dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri.
"Masyarakat gamang, apalagi kami tidak memiliki dana untuk menyediakan pengacara dalam menangani kasus ini. Banyak persoalan lain yang pihak perusahaan lakukan di luar ketentuan hukum seperti, melakukan penyerobotan lahan K2I dan banyak lagi," sambung Ruslan menutup pembicaraan.
Menyikapi persoalan ranah hukum, Kapolres Rohil, AKPB Auliansyah mengatakan, pihaknya tetap menindak pelaku yang melanggar hukum. Untuk persoalan ini, menjadi titik terang untuk dilakukan peninjauan dan penelusuran kembali.
Polres terbuka untuk semua masyarakat dalam memberikan laporan dan keluhan-keluhan menyangkut persoalan hukum.
"Mengenai persoalan ini, saya dengar masih dalam proses di Pengadilan. Kita tunggu saja putusannya. Saya sendiri berusaha untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah kita semua. Oleh karena itu, diharapkan kita semua dapat memberikan informasi dan laporan kepada polres," pintanya.
Usai dialog tersebut, perwakilan masyarakat meninggalkan ruang sidang dan kembali merembukkan hasil yang telah dibicarakan itu. Sementara, anggota Kepolisian dan BKO Polsek Bangko terlihat masih berjaga-jaga di luar dan di dalam gedung untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Di luar gedung, masyarakat kembali berorasi, konflik lahan KKPA sudah terjadi sejak 12 tahun lalu, PT Sendora Seraya tidak memiliki niat untuk menyelesaikanya. Masyarakat juga tidak mempercayai putusan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Mereka, berdalih selama berdirinya kebun sawit masyarakat tidak pernah menikmati hasilnya.
"PT Sendoroa Seraya dan PT Diamon Timber adalah satu perusahaan dan salah satu perusahaan yang telah melakukan illegal logging. Oleh karena itu, kami menolak dilakukanya perpanjangan izin yang diberikan kepada grup Bumi Seraya Panca Eka di Pekanbaru," kata warga dalam orasinya.
Massa juga mengancam akan memblokir jalan jika putusan Pengadilan dimenangkan pihak perusahaan.
"Kalau tidak ada tindakan, kami yakin akan terjadi peristiwa Mesuji kedua dan korban akan berjatuhan," sebut mereka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar