Jumat, 10 Februari 2012

MARAKNYA PERMASALAHAN TATA BATAS DAN SENGKETA LAHAN


Bagansiapiapi (Harian Detil) "Banyaknya  permasalahan  sengketa tanah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir salah satu penyebabnya  kurangnya pengetahuan masyarakat dan kepala desa / lurah dalam hal pengajuan dan pembuatan surat  keterangan hak atas tanah . Hal tersebut di katakan Wakil Ketua Bidang Pemantau Hutan "Komite Pemantau Program Hutan Indonesia" (KPPHI) Chandra Hafri, dikediamanya dibagansiapiapi.
Menurut Chandra disamping ketidak pastian batas - batas yang jelas mengenai kawasan budidaya kehutanan maupun masih terbatasnya penetapan batas desa atau kecamatan, dari permasalahan tersebut yang perlu dipahami oleh kepala desa / lurah terkait tumpang tindih hak atas tanah tidak akan terjadi apabila kepala desa atau lurah benar , benar melaksanakan administrasi pertanahan dengan benar , katanya. Dijelaskan lebih lanjut mencontohkan pembuatan surat keterangan hak atas tanah sampai dengan surat pernyataan penguasaan atas tanah ( SKT/SPPT ) yang dibuat tidak dilakukan diatas meja atau hanya berdasarkan permintaan seseorang.

Dikatakannya seyogjanya dibuat dengan berdasar pada permohonan masyarakat yang ingin dibuatkan surat tanah, dari permohonan ini kemudian di chek kebenarannya dilokasi baik mengenai lokasi dan tempatnya, luasnya, perbatasan kanan kiri dan apakah betul - betul tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola sebelumnya oleh si pemohon. Hal ini sangat penting dipahami tanah yang sudah dikuasai sebelumnya baru bias  dibuatkan surat tanahnya dan bukan asal tunjuk saja, kalau asal tunjuk langsung dibuatkan surat tanah ini yang menimbulkan tumpang tindih surat, jelas Chandra.
Ditambahkannya, kenapa surat keterangan tanah yang dibuat itu obyeknya banyak yang tumpang tindih, karena tidak dilakukan peninjauan / chek kebenaran terhadap obyek yang dimohon, surat itukan ada 5 surat diantaranya surat keterangan asal usul tanah, berita acara hasil peninjauan lokasi, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan tanah ( SPPT ) dan peta atau denah lokasi tanah ( GS ). "Saya yakin kalau tahapan pembuatan surat keterangan tanah itu dilakukan dengan benar pasti tidak akan terjadi tumpang tindih lahan," terang nya  (Sat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar