MARAKNYA PERMASALAHAN TATA BATAS DAN SENGKETA LAHAN
Bagansiapiapi (Harian Detil) "Banyaknya permasalahan sengketa tanah di
wilayah
Kabupaten Rokan Hilir salah satu penyebabnya kurangnya
pengetahuan masyarakat dan kepala desa / lurah dalam hal pengajuan dan
pembuatan surat keterangan hak atas tanah . Hal tersebut di katakan
Wakil Ketua Bidang Pemantau Hutan "Komite Pemantau Program Hutan
Indonesia" (KPPHI) Chandra Hafri, dikediamanya dibagansiapiapi.
Menurut Chandra disamping ketidak pastian batas - batas yang jelas
mengenai kawasan budidaya kehutanan maupun masih terbatasnya penetapan
batas desa atau kecamatan, dari permasalahan tersebut yang
perlu
dipahami oleh kepala desa / lurah terkait tumpang tindih hak atas tanah
tidak akan terjadi apabila kepala desa atau lurah benar , benar
melaksanakan administrasi pertanahan dengan benar , katanya.
Dijelaskan lebih lanjut mencontohkan pembuatan surat keterangan hak atas
tanah sampai dengan surat pernyataan penguasaan atas tanah ( SKT/SPPT )
yang dibuat tidak dilakukan diatas meja atau hanya berdasarkan
permintaan seseorang.
Dikatakannya seyogjanya dibuat dengan berdasar
pada permohonan masyarakat yang ingin dibuatkan surat tanah, dari
permohonan ini kemudian di chek kebenarannya dilokasi baik mengenai
lokasi dan tempatnya, luasnya, perbatasan kanan kiri dan apakah betul -
betul tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola sebelumnya oleh si
pemohon. Hal ini sangat penting dipahami tanah yang sudah dikuasai
sebelumnya baru bias dibuatkan surat tanahnya dan bukan asal tunjuk
saja, kalau asal tunjuk langsung dibuatkan surat tanah ini yang
menimbulkan tumpang tindih surat, jelas Chandra.
Ditambahkannya, kenapa surat keterangan tanah yang dibuat itu obyeknya
banyak yang tumpang tindih, karena tidak dilakukan peninjauan / chek
kebenaran terhadap obyek yang dimohon, surat itukan ada 5 surat
diantaranya surat keterangan asal usul tanah, berita acara hasil
peninjauan lokasi, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan
penguasaan tanah ( SPPT ) dan peta atau denah lokasi tanah ( GS ). "Saya
yakin kalau tahapan pembuatan surat keterangan tanah itu dilakukan
dengan benar pasti tidak akan terjadi tumpang tindih lahan," terang nya (Sat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar