Jumat, 24 Februari 2012

HGU YANG DIPERTANYAKAN

DIMINTA KEPADA KETUA UMUM DPN KPPHI PUSAT dan Bapak Presidan SBY : kembalikan Hak masyarakat Kab.Rokan Hilir

Hak Guna Usaha (HGU) dari 5 perusahaan yg dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional dijakarta Pada Tanggal 29 Desember 2005 menjadi pertanayaan beberapa elemand masyarakat, luas HGU mereka dinilai sudah melebihi dari izin HGU yg sdah diberikan, HGU yg mereka terima pada 5 Perusahaan yaitu :
1. PT.SALIM IVOMAS PRATAMA dibeikan HGU atas tanah seluas 1.884 ha terletak dikecamatan bagan sinembah, kabupaten bengkalis prof Riau. berdasarkan surat keputusan mentri Negara Agraria/kepala badan pertanahan nasional tgl. 11 Juni 1999 No.53/HGU/BPN/99

2. PT. TUNGGAL MITRA PLANTATIONS, diberikan HGU seluas 13,836 ha dikecamatan tanah putih, SK Mentri Agraria BPN tgl 19 Maret 1999 No.24/HGU/BPN/99

3. PT.CIBALIUNG TUNGGAL PLANTATION diberikan HGU 4.977 ha dikecamatan bagansinembah, kabupaten bengkalis Riau. sk mentri agraria BPN tgl 27 April 1999. No.39/HGU/BPN/99.

4. PT. GUNUNG MAS RAYA diberikan HGU seluas 12.825,77 ha pada SK Mentri Agraia BPN Tgl.3 Oktober 2000 No.46/HGU/BPN/2000

5. PT.LAHAN TANI SAKTI diberikan HGU seluas 3.825,14 pada SK Mentri Agraria BPN Tgl.3 Oktober 2000 No.45/HGU/BPN/2000

Lima (5) perusahaan ini akan ditindaklanjuti DPD Komite Pemantau Progran Hutan Indonesia KPPHI Kab. Rokan Hilir dalam waktu yg dekat, atas informasi yg diterima KPPHI Rohil dr masyarakat, perusahaan tersebut kini meresahkan masyarakat, diduga Mencaplok lahan perkebunan/persawahan masyarakat kabupaten rokan hilir.
— bersama Gandi Gonakovic dan 14 lainnya.

Rabu, 15 Februari 2012

ALBUM

                                                     Ketum dan Sekretaris KPPHI Rohil
                                                  Ketum dan Ketua KPPHI Rohil
                                              Foto bersama Pengurus KPPHI kampar dan KPPHI Rohil

Perkebunan Sawit di Riau Caplok Kawasan Hutan

PEKANBARU: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan pembukaan lahan kelapa sawit seluas 500 hektare yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diduga bermasalah, karena berada di dalam kawasan hutan produksi.
“Kami sudah menerjukan tim ke lokasi pembukaan kebun sawit karena dinas kehutanan diduga menyalahi aturan kehutanan,” kata Zulkifli di Pekanbaru, Kamis 20 Oktober 2011.
Ia menjelaskan tim gabungan dari Dinas Kehutanan Riau, TNI dan Polri telah meninjau lokasi pembabatan hutan produksi di Desa Tanah Putih, Kecamatan Ujung Tanjung, Rohil. Diperkirakan ratusan hektare kawasan hutan itu telah ditebangi dan baru akan mulai ditanami bibit kelapa sawit.
Pihaknya menduga pembukaan kebun sawit yang didanai APBD Rokan Hilir dalam proyek Perkebunan Kelapa Sawit untuk masyarakat miskin itu, menyalahi aturan karena belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Seharusnya untuk pengalihan fungsi hutan produksi ke perkebunan harus ada izin dari Kementerian Kehutanan, dan sampai sekarang kami belum menerimanya,” kata Zulkifli.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghentikan proyek tersebut. “Kami menyarankan agar proyek kelapa sawit dihentikan sampai ada izin pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Tim gabungan di lokasi proyek bermasalah itu menemukan satu unit alat berat, ribuan bibit kelapa sawit, dua unit mobil kendaraan operasional, dan puluhan karung pupuk.
Tim gabungan tersebut juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir, pelaksana proyek, serta lima pekerja dari pihak kontraktor yang mengerjakan kebun sawit dari PT Anugerah Kelola Artha.

didesa Teluk Bano 1


                                                     Kondisi Hutan yang luluh lantah, tandus.
Hasil investigasi Tim Komite Pemantau Program Hutan Indonesia KPPHI Rohil kelapangan 15/2 didesa Teluk Bano 1 Dusun Harapan Jaya RT.07 RW.02, kondisi hutan sangat memprihatikan, hutan yang telah pora poranda tanpa ada pengawasan dari aparat desa dan dinas kehutanan Kabupaten Rokan Hilir, kejadian-kejadian yang terjadi dihutan rohil belakangan ini berulah memberikan bukti akan amat rendahnya “sence of crisis” pemerintah kita atas hutan rohil, ungkap Sekretaris KPPHI Rohil Y.SATRIA/OYON
Akibat pembiaran yang dilakukan kepala desa Teluk Bano 1 Nurman Khalil, sehingga oknum perambah hutan yang meraja lela membabat dan juga menjual hutan yang masih berdiri kepada orang-orang luar rohil, hal ini sangat jelas dari hasil laporan masyarakat Teluk Bano 1 kepada KPPHI bahwa Oknum Siregar Cs mengatakan pihaknya memasukkan Alat Berat kehutan atas izin dari kepala desa Nurman, silahkan tanya langsung kepada beliau.
Dari kejadian ini, kita mengharapkan kepada kebijakan pemerintah rohil dalam penanganan problem dihutan rohil janganlah separoh hati. Pemerintah jangan terkesan seperti “bingung” harus mulai dari mana penataan dan penyelamatan hutan kita, karena kita sadari bahwa sampai hari ini kerusakan dan pengrusakan hutan terus berjalan dan tanpak sulit dibendung, pembiaran yang terjadi didesa Teluk Bano 1 menjadi pedoman  kita, seakan kepala desa tutup mata, disenyalir Nurman Khalil berjama’ah membabat hutan didesa kekuasaanya.

Jumat, 10 Februari 2012

MARAKNYA PERMASALAHAN TATA BATAS DAN SENGKETA LAHAN


Bagansiapiapi (Harian Detil) "Banyaknya  permasalahan  sengketa tanah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir salah satu penyebabnya  kurangnya pengetahuan masyarakat dan kepala desa / lurah dalam hal pengajuan dan pembuatan surat  keterangan hak atas tanah . Hal tersebut di katakan Wakil Ketua Bidang Pemantau Hutan "Komite Pemantau Program Hutan Indonesia" (KPPHI) Chandra Hafri, dikediamanya dibagansiapiapi.
Menurut Chandra disamping ketidak pastian batas - batas yang jelas mengenai kawasan budidaya kehutanan maupun masih terbatasnya penetapan batas desa atau kecamatan, dari permasalahan tersebut yang perlu dipahami oleh kepala desa / lurah terkait tumpang tindih hak atas tanah tidak akan terjadi apabila kepala desa atau lurah benar , benar melaksanakan administrasi pertanahan dengan benar , katanya. Dijelaskan lebih lanjut mencontohkan pembuatan surat keterangan hak atas tanah sampai dengan surat pernyataan penguasaan atas tanah ( SKT/SPPT ) yang dibuat tidak dilakukan diatas meja atau hanya berdasarkan permintaan seseorang.

Dikatakannya seyogjanya dibuat dengan berdasar pada permohonan masyarakat yang ingin dibuatkan surat tanah, dari permohonan ini kemudian di chek kebenarannya dilokasi baik mengenai lokasi dan tempatnya, luasnya, perbatasan kanan kiri dan apakah betul - betul tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola sebelumnya oleh si pemohon. Hal ini sangat penting dipahami tanah yang sudah dikuasai sebelumnya baru bias  dibuatkan surat tanahnya dan bukan asal tunjuk saja, kalau asal tunjuk langsung dibuatkan surat tanah ini yang menimbulkan tumpang tindih surat, jelas Chandra.
Ditambahkannya, kenapa surat keterangan tanah yang dibuat itu obyeknya banyak yang tumpang tindih, karena tidak dilakukan peninjauan / chek kebenaran terhadap obyek yang dimohon, surat itukan ada 5 surat diantaranya surat keterangan asal usul tanah, berita acara hasil peninjauan lokasi, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan tanah ( SPPT ) dan peta atau denah lokasi tanah ( GS ). "Saya yakin kalau tahapan pembuatan surat keterangan tanah itu dilakukan dengan benar pasti tidak akan terjadi tumpang tindih lahan," terang nya  (Sat)

Kamis, 09 Februari 2012

Prosedur Investasi Bidang Usaha Perkebunan

Prosedur Investasi Bidang Usaha Perkebunan
I. Jenis, Luas Maksimum dan Pola Pengembangan Usaha
  1. Jenis usaha perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan.
  2. Usaha Budidaya perkebunan terdiri atas: usaha budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tenaman skala kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun.
  3. Usaha industri perkebunan meliputi :
    • Usaha gula pasir dari tebu
    • Industri ekstraksi kelapa sawit
    • Industri teh hitam dan teh hijau
    • Industri lateks
    • Industri pengupasan dan pengeringan kopi
    • Industri pengupasan dan pengeringan kakao
    • Industri pengupasan dan pengeringan lada
    • Industri pengupasan kapas dan Industri perkebunan lainnya yang bertujuan memperpanjang daya simpan
    • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP
    • Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin
    • Usaha industri perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha industri perkebunan
    • Usaha industri perkebunan yang dilakukan petani pekebun harus didaftar oleh pemberi izin.
  4. Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh:
    • Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah daerah Kabupaten dan atau Kota;
    • Bupati atau Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada diwilayah daerah Kabupaten atau Kota.
  5. Izin Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
  6. Luas usaha lahan budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
    • Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 ha dalam suatu provinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu;
    • Luas maksimum lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu provinsi atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia.
    • Luas maksimum untuk usaha budidaya perkebunan, tidak berlaku bagi :
      1. Perusahaan perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya koperasi usaha perkebunan;
      2. Perusahaan perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh negara baik pemerintah maupun Provinsi, Kabupaten atau Kota.
  7. Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani pekebun.
  8. Pengembangan usaha perkebunan dapat dilakukan dalam perbagai pola, antara lain :
    • Pola Koperasi Usaha Perkebunan, yaitu pola pengembangan perkebunan yang modal usahanya 100% dimiliki oleh koperasi usaha perkebunan;
    • Pola Patungan Koperasi Dengan Investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 65% dimiliki koperasi dan 35% dimiliki oleh investor/perusahaan;
    • Pola Patungan Investor Koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80% sahamnya dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20% dimiliki koperasi yang ditingkatkan secara bertahap;
    • Pola BOT (Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan dimana pembangunan dan pengoperasian dilakukan oleh investor/perusahaan yang kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan pada koperasi;
    • Pola BTN (Bank Tabungan Negara), yaitu pola pengembangan dimana investor/perusahaan membangun kebun dan atau pabrik pengolahan hasil perkebunan yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik yang tergabung dalam koperasi;
    • Pola-pola pengembangan lainnya yang saling menguntungkan, memperkuat, membutuhkan antara petani pekebun dengan perusahaan perkebunan;
    • Pola pengembangan dapat dilaksanakan dengan cara kombinasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

II. Syarat-syarat Perizinan Usaha Perkebunan Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir,
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  3. Surat Keterangan Domisili,
  4. Rencana kerja usaha perkebunan,
  5. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan,
  6. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan,
  7. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR,
  8. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum,
  9. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris,
  10. Peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000,
  11. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri. Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola pengembangan yang ditetapkan. Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.


III. Tata cara perizinan usaha Perkebunan Permohonan izin usaha hortikultura (IUH) diajukan kepada :
  1. Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunannya berada pada lintas Kabupaten dan atau Kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat Perizinan dan Investasi
  2. Bupati atau Walikota, apabila lahan usaha perkebunannya berada di wilayah daerah kabupaten atau kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian cq. Pusat Perizinan dan Investasi
  3. Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan :
    1. Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);
    2. Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
    3. Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti;
    4. Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait
  4. Perusahaan perkebunan yang telah memilik izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik, terlebih dahulu wajib memperoleh izin peningkatan kapasitas pabrik dari pemberi izin
  5. Untuk memperoleh izin penambahan kapasitas pabrik permohonan dilengkapi dengan :
    • Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);
    • Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
    • Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas;
    • Surat rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan.
IV. Alur Proses Penanaman Modal Dalam Rangka PMDN Proses penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut :
  1. Mengajukan surat pemohonan rekomendasi tehnis kepada Menteri Pertanian c.q Pusat Perizinn dan Investasi.
  2. Mengajukan permohonan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan mengisi form I/PMDN.
  3. Mengajukan surat permohonan pendirian perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
  4. Mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) kepada Ditjen Pajak, Departemen Keuangan.
  5. Mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen AMDAL/UKL/UPL.
  6. Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur/Bupati untuk memperoleh:
    • Izin lokasi
    • IUP
    • IUT
    • Izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Izin UU gangguan/HO
    • Hak guna bangunan (HGB)
    • Sertifikat tanah
Bagan alur pengajuan penanaman modal dalam rangka PMDN sebagaimana terlihat pada gambar berikut:

Penataan Ruang dan Korupsi (Studi Kasus Provinsi Riau)

Abstrak
Beberapa titik rawan tindak pidana korupsi dalam penataan ruang adalah: 1)Penyusunan rencana tata ruang, 2)Pelaksanaan tata ruang, 3)Penertiban tata ruang. Pada saat proses penyusunan sangat diwarnai oleh kepentingan sektoral dan dunia usaha baik itu Pertambangan, Perkebunan maupun kehutanan (Korupsi pembuatan aturan perundangan). Pada saat pelaksanaan rentan tejadinya pemberian izin yang melanggar tata ruang (korupsi perizinan). Pada saat penertiban
ketika pelanggaran ditemukan tidak bisa  dilakukan penegakan hukum. (Judicial Corruption).Pembahasan tindak pidana korupsi akan difokuskan pada tiga hal diatas dengan mengambil studi kasus provinsi riau.
Pada tahapan perencanaan proses yang berjalan di provinsi riau telah lebih dari sepuluh tahun, prosesnya diwarnai tarik menarik kepentingan antara Kementrian kehutanan, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Proses penyusunan rencana tata ruang provinsi riau dimulai dengan pemutihan atas pelanggaran perizinan masa lalu. Pada tahap pelaksanaan akan kita bahas pelanggaran perizinan terhadap tata ruang sebelumnya, baik terhadap rencana tata ruang provinsi maupun terhadap TGHK. Pada tahap penegakan hukum akan dibicarakan izin yang dikeluarkan mentri kehutanan yang melanggar Rencana tata ruang nasional, TGHK, RTRWP maupun rencana tata ruang  kabupaten.
Pada bagian akhir akan dibahas tentang perlawanan secara konstitusi oleh departemen kehutanan terhadap UU Penataan ruang dengan membenturkan dengan UU kehutanan yang juga tidak secara konsisten dilaksanakan.
1.  Pendahuluan
Provinsi Riau terletak di bagian timur sumatera dengan luas daratan 9,4 juta ha, 40% diantaranya merupakan dataran rendah yang bergambut dan sebagian diantaranya dipengaruhi pasang surut . Arahan spasial penggunaan lahan sudah diatur oleh Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau (RTRWP).
Sebelumnya telah ada Kepmen No 173 tahun 1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Sampai saat (Agustus 2011) ini perbedaan fungsi antara TGHK dan RTRWP belum ditemukan jalan penyelesaian. TGHK menetapkan 97,8% dari luas wilayah provinsi sebagai kawasan hutan sedangkan RTRWP menetapkan 54% . Upaya pemerintah provinsi untuk menyelesaikan gap tersebut telah telah lebih dari 10 tahun dengan melakukan revisi RTRWP namun belum ditemukan kesepakatan dengan departemen kehutanan. Disisi lain pemberian izin pemanfaatan ruang untuk sector kehutanan, perkebunan dan pertambangan tetap dilakukan dengan melanggar arahan zonasi pada kedua aturan tersebut.
Adanya ketentuan tentang penertiban perizinan dan Sangsi Pidana terhadap pemberi izin dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang merupakan momentum positif dalam
memperbaiki pengelolaan sumberdaya alam yang sudah terlanjur salah dimasa lalu baik itu sector kehutanan, perkebunan maupun pertambangan. Namun poin positif ini mendapat perlawanan secara konstitusi baik oleh pemerintah daerah maupun departemen Kehutanan sebagai upaya untuk melindungi perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimasa lalu. Mekanisme perdagangan kayu internasional dan perubahan iklim juga dimanfaatkan oleh departemen kehutanan untuk melindungi perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SVLK dan PHPL) serta mekanisme Moratorium Perizinan. Sementara itu, pemberian izin kehutanan masih mengabaikan rencana tata ruang
Penataan Ruang terdiri dari Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang dan Penertiban Pemanfaatan Ruang. Dari Pemetaan Rantai Korupsi Kehutanan di Provinsi Riau  ditemukan beberapa rantai korupsi yang dominan diantaranya: 1) Rantai Regulasi: Perubahan zonasi kawasan hutan dalam rencana tata ruang, 2)Rantai Perizinan: Pemberian izin pemanfaatan hutan yang melanggar ketentuan, 3) Rantai Supply kayu: Perencaan penebangan yang melanggar ketentuan, 4) Rantai penegakan hukum: Gagal menghukum izin yang melanggar aturan, 5)Rantai Riset dan sertifikasi: Penyimpangan riset dan manipulasi terhadap proses sertifikasi.

Izin HTI dari MenHut, Di tolak oleh Bupati Rokan Hilir


Pekanbaru - Bentuk kesewenangan Pemerintah Pusat lewat Menteri Kehutanan dengan mengeluarkan izin Hutan Tanaman Industri mulai mendapat penentangan. Bupati Rokan Hilir (Rohil), Anas Maamun, dengan tegas menolak konsesi HTI di wilayahnya.

"Izin konsesi HTI yang dikelurkan pemerintah pusat itu di tempat kami ini tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Saya tidak mungkin membela perusahaan yang datang belakangan," kata Anas kepada wartawan, Rabu (7/07/2010)
Bentuk penolakan itu, kata Anas, sudah dia sampaikan dalam bentuk surat kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan serta ke DPRD Riau, dan Gubernur Riau. Pemkab Rohil ini dengan tegas menolak konsesi HTI yang dikelola PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang akan menyuplai bahan baku kertas ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kami menilai dalam perizinan HTI PT� SRL di tempat kami banyak terdapat kejanggalan. Mengingat izin yang diberikan Menhut itu justru tumpang tindih dengan lahan masyarakat," kata Anas.
Anas menjelaskan, PT SRL di wilayahnya mendapat izin seluas 42.320 hektar yang berada di Kecamatan Bangko, Bangko Pusaka, Kubu, dan Bagan Sinembah. Izin HTI yang dikeluarkan pemerintah pusat itu, justru mengancam kehidupan ekonomi masyarakat lokal.
"Saya sudah intruksikan kepada seluruh jajaran sampai tingkat desa jangan memberikan pelayanan administrasi kepada PT SRL. Kita minta pemerintah pusat untuk mencabut kembali izin tersebut di Rohil," kata Anas.
Sementara itu, Manager PT SRL, Aprizon Ponggok ketika dikonfirmasi detikcom menyebut, bahwa perusahaannya telah mendapat izin HTI dari departemen Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/2007 silam. Menurutnya Kementrian Kehutanan juga telah mengeluarkan izin tebang dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2009. Namun� kegiatan tersebut belum bisa terealisasi.
"Kita aneh saja Bupati menolak keberadaan perusahaan dengan menyebut tumpang tindih dengan perkebunana sawit milik masyarakat. Padahal, kewenangan pengelolaan hutan ada di Menhut. Tapi mengapa justru Bupati Rohil memberikan izin kebun sawit di tengah hutan. Inikan juga salah," kata Aprizon

Perkebunan Kelapa Sawit

kemitraan kredit koperasi primer anggota (KKPA)
Belum Terlaksana dengan Baik

Bagansiapiapi (Harian Detil) Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menilai masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengacuhkan program pola kemitraan kredit koperasi primer anggota (KKPA) sebagai syarat berdirinya perusahaan.
        Kepala Dinas Perkebunan Rokan Hilir, Nahrowi, saat dihubungi Harian Detil mengatakan, penilaian itu dilihatnya dari gambaran wajah perusahaan pabrik kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Rokan Hilir belum lama ini.
        "Banyak perusahaan kelapa sawit yang belum melaksanakan program KKPA disebabkan pendirian industrinya berdiri sebelum peraturan penerapan KKPA dibuat," paparnya.
        Sementara perusahaan yang telah melaksanakan program pola KKPA masih banyak yang menunda penyerahannya kepada masyarakat, sehingga sering terdengar konflik antara perusahaan dan masyarakat terkait pembagian lahan pola KKPA, katanya.
        "Penerapan pola KKPA pada prinsipnya harus dilaksankaan perusahaan sesuai dengan aturan berlaku. Kalau untuk di Kabupaten Rokan Hilir tidak ada masalah, kendati ada beberapa perusahaan yang tertunda melakukan proses penyerahan lahan yang di bagikan ke masyarakat miskin," jelasnya.
        Nahrowi menyebutkan, hanya tiga dari sepuluh perusahaan yang telah melaksanakan pola KKPA, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-V, PT Sindora, dan PT Jatim Jaya Perkasa, sementara beberapa perusahaan besar tidak melaksanakanya sama sekali.
        Dicontohkannya, perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa telah mengalokasikan lahan seluas 3.500 hektare lebih kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Bangko serta Kubu. Program pola KKPA-nya dimulai sejak 1998 silam, namun sayangnya belum ada yang terealisasi satupun.
        PT Sendora Seraya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Hampar telah mengalokasikan lahan sedikitnya sekitar 550 hektare dan menurut rencana akan diaplikasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
        "Begitu juga PTPN V yang telah melaksanakan program tersebut sejak puluhan tahun silam. Rencananya PTPN V akan memberikan lahan sawitnya sekitar 4.400 hektare kepada masyarakat tempatan," katanya (Satria)

Bentaian


                         Tanpak Aksi Damai Masyarakat, meminta Hak nya dikembalikan


KEMBALIKAN HAK KAMI


Dalam orasinya mereka meminta anggota DPRD bisa menyelesaikan konflik lahan pola KKPA yang dikelola PT Sendora Seraya.
Masyarakat juga meminta untuk untuk menyelesaikannya, apalagi persoalan tersebut sudah sampai ke ranah hukum, dan belum menemukan titik terang hampir 12 tahun lamanya. Kemudian mereka juga meminta Ketua DPRD menghampirinya dan memberikan penjelasan seputar penyelesaian permasalahan lahan tersebut.
Hampir dua jam massa berorasi dan mengancam akan menerobos barikade polisi, akhirnya massa diperkenankan masuk dengan catatan mengutus beberapa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi pokok permasalahan tersebut.
Dialog yang difasilitasi dan dibuka Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Kapolres Rohil, AKBP Auliansyah Lubis, Wakil Ketua DPRD Jamiludin, anggota DPRD, Amansyah, Dedi Humadi, Rasmali dan Darmalis beserta 15 orang perwakilan dari masyarakat Bantaian Hulu dan Hilir, di ruang rapat utama DPRD.
Nasrudin Hasan mengungkapkan, masyarakat mengatasnamakan koperasi pernah melakukan pertemuan awal, dan dibuat kesepakaan antara PT Sendora Seroya yang dimediasi DPRD. Hasilnya, keluar sebuah perjanjian dengan 9 item perdamaian.
Namun, dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak tidak dapat memenuhi dan menyepakatinya, tepatnya pada 20 Juli 2010.
"Waktu itu, masyarakat tidak bisa memberikan jumlah KK yang diminta perusahaan. Karena tidak terealisasi akhirnya pimpinan DPRD Rohil menyurati Bupati, bahwa persolan ini tidak dapat dilakukan dengan mediasi melainkan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Makanya, masyarakat melalui koperasi melakukan gugatan hukum ke Pengadilan, dan kini prosesnya sedang berjalan dan masyarakat harus bersabar menunggu putusan dari Pengadilan.
DPRD, katanya, sudah memberikan bantuan dengan mengutus 2 orang saksi untuk hadir dalam sidang Pengadilan Negeri tersebut.
"Kita selama ini sudah membantu masyarakat, memenuhi panggilan Pengadilan untuk dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Makanya, kita semua berharap putusan Pengadilan sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua," harapannya.
Dizalimi
Abdul Karim, mewakili masyarakat menjelaskan, gugatan persoalan lahan KKPA sedang berjalan di PN Ujung Tanjung, tetapi masyarakat merasa dizalimi.
Pasalnya, pihak perusahaan seenaknya mengingkari surat perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Salah satu poinnya memberikan kompensasi kepada Koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian menyerahkan lahan inti kepada koperasi seluas 582 hektare lebih.
"Intinya, pihak perusahaan telah melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya bersama masyarakat dan koperasi tertanggal 29 Juli 2010. Berdasarkan surat DPRD Rohil Nomor 005/DPRD-RH/VII/2010/214, isinya pertemuan dengan masyarakat dan koperasi untuk membahas lahan pola KKPA di Kecamatan Batu Hampar," jelasnya.
Ramli Husein, warga lainnya mengatakan, bahwa masyarakat saat ini tidak memiliki apa-apa lagi dan merasa dirugikan perusahaan. Mengenai putusan sidang semua bisa diatur, dan masyarakat sudah tahu putusannya dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri.
"Masyarakat gamang, apalagi kami tidak memiliki dana untuk menyediakan pengacara dalam menangani kasus ini. Banyak persoalan lain yang pihak perusahaan lakukan di luar ketentuan hukum seperti, melakukan penyerobotan lahan K2I dan banyak lagi," sambung Ruslan menutup pembicaraan.
Menyikapi persoalan ranah hukum, Kapolres Rohil, AKPB Auliansyah mengatakan, pihaknya tetap menindak pelaku yang melanggar hukum. Untuk persoalan ini, menjadi titik terang untuk dilakukan peninjauan dan penelusuran kembali.
Polres terbuka untuk semua masyarakat dalam memberikan laporan dan keluhan-keluhan menyangkut persoalan hukum.
"Mengenai persoalan ini, saya dengar masih dalam proses di Pengadilan. Kita tunggu saja putusannya. Saya sendiri berusaha untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah kita semua. Oleh karena itu, diharapkan kita semua dapat memberikan informasi dan laporan kepada polres," pintanya.
Usai dialog tersebut, perwakilan masyarakat meninggalkan ruang sidang dan kembali merembukkan hasil yang telah dibicarakan itu. Sementara, anggota Kepolisian dan BKO Polsek Bangko terlihat masih berjaga-jaga di luar dan di dalam gedung untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Di luar gedung, masyarakat kembali berorasi, konflik lahan KKPA sudah terjadi sejak 12 tahun lalu, PT Sendora Seraya tidak memiliki niat untuk menyelesaikanya. Masyarakat juga tidak mempercayai putusan Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Mereka, berdalih selama berdirinya kebun sawit masyarakat tidak pernah menikmati hasilnya.
"PT Sendoroa Seraya dan PT Diamon Timber adalah satu perusahaan dan salah satu perusahaan yang telah melakukan illegal logging. Oleh karena itu, kami menolak dilakukanya perpanjangan izin yang diberikan kepada grup Bumi Seraya Panca Eka di Pekanbaru," kata warga dalam orasinya.
Massa juga mengancam akan memblokir jalan jika putusan Pengadilan dimenangkan pihak perusahaan.
"Kalau tidak ada tindakan, kami yakin akan terjadi peristiwa Mesuji kedua dan korban akan berjatuhan," sebut mereka

Rabu, 08 Februari 2012

Anggota KPPHI Kab Rokan Hilir

                                                                Wakil Kepala Sekretariat

Kecamatan Simpang Kanan Kab.Rokan Hilir RIAU


                              Tanpak 3 Sawmill dilokasi dikecamatan Simpang Kanan Milik Rasit
                            Tumpukan Kayu Hasil Olahan yang sudah jadi, yg akan dibawa ke Medan
* Ilegal Logging Marak diSimpang Kanan

LSM SEKOCI INDORATU ROHIL TEMUKAN 3 SAWMILL
DAN RATUSAN TON TUMPUKAN KAYU OLAHAN

(Laporan : Satria Oyon)
Simpang Kanan (Vokal) Aksi ilegal logging (ILOG) dikecamatan simpang kanan bukan menjadi rahasia lagi, bebasnya aksi ilog ini diduga dibekingi aparat dan pejabat, beberapa waktu yang lalu Polda Riau Telah menangkap pengusaha Ilog kelas kakap Robat Sinaga, namun anehnya aksi ilegal logging ini masih berjalan.
Berdasarkan dari laporan masyarakat kepada LSM Sekoci Indoratu baru-baru ini mengatakan, aksi illegal logging disimpang kanan masih berjalan, yang mana pemainnya masih yang lama, setelah tertangkapnya robet sinaga, aksi mereka lebih merajalela, sekitar hampir seratus Ton Kayu bahan jadi dijejerkan sepanjang jalan yang akan siap untuk dibawa kesumatra utara.
Ironisnya, saat wartawan fokal bersama LSM Sekoci indoratu investigasi tanggal 9/6/10 kelokasi tempat mereka bekerja, secara tiba-tiba sekumpulan Honda menyerempet mobil Tim Investigasi dan hampir terjadi keributan, yang mana mereka merasa terganggu dengan kedatangan Tim saat menijau tempat pengolahan kayu mereka.
Udin, salah seorang pengusaha kayu illegal logging mengatakan kepada Tim Investigasi dengan maksud agar masalah ini jangan dilanjutkan, “kami hanya mencari makan, ngak ada lagi pekerjaan kami, terpaksa kami melakukan kegiatan ini, kami mengharapkan janganlah pekerjaan kami ini diganggu” harapanya kepada Tim investigasi.
Agar pemberitaan ini lebih berimbang, wartawan Vokal mencoba menemui kapolsek Simpang Kanan “Zailani” dikantornya, namun kapolsek tidak berada ditempat, kapolsek sekarang dipekanbaru rapat kata salah seorang anggota polsek.
Diwaktu terpisah wartawan Vokal menghubunggi kapolsek melalui telfon seluler nomor 08126808*** dengan maksud, mengapa kegiatan illegal logging disimpang kanan masih meraja lela, bahkan kegiatan ini malah secara terang-terangan, kapolsek menjawab, “kalau nyatanya sudah sama-sama kita lihat, mereka mengantonggi izin” kata kapolsek.
Wartawan Vokal menanyakan lagi, izin apa yang mereka kantonggi pak! Kapolsek menjawab “yang jelas mereka mengantonggi izin lelang, kalau lebih jelas tanyakan saja kepada Dinas kehutanan “Polhut” mereka lebih tahu” jawabnya dengan singkat.
wartawan Vokal menemui kepala Dinas Kehutanan Tugiman marto yang berkantor dibagansiapiapi Gg.sumatra, namun kadis tidak dapat ditemui dengan alasan ada rapat kata salah seorang staf, keesokan harinya wartawan mencoba lagi datang menemui kadis kehutanan juga tidak ketemu, kadis keluar, saat wartawan menanyai nomor henfon kadis kepada salah seorang yang tidak mau disebut namanya dikoran ini mengatakan, “kami tidak berani memberikan nomor henfon kadis kepada wartawan, itu pesan beliau kepada kami”, katanya kepada wartawan, yang mana kadis kehutanan sangat sulit ditemui wartawan.
Hendrik, Ketua LSM Sekoci Indoratu mengatakan, “Saya sangat haran dengan aparat penegak hukum khususnya dikecamatan simpang kanan, aksi Ilegal Logging didepan mata dibiarkan saja, sudahlah mantan kapolsek yang lama terlibat dalam aksi ilog bersama Robet Sinaga, apakah Kapolsek yang baru ini sekarang ikut juga terlibat, ini yang menjadi pertanyaan, kenapa aksi ini dibiarkan saja, atau pura-pura tidak tahu.
Rasyid, salah seorang pengusaha Sawmill yang tersohor dikecamatan simpang kanan sekarang, sayangnya tidak dapat ditemui lSM Sekoci dan wartawan Vokal dilokasi kerjanya, Rasyid dikabarkan mengantonggi Izin Pengolahan kayu lelangan, yang anehnya, kayu lelang tersebut sampai sekarang tidak pernah habis-habisnya, pantauan LSM Sekoci indoratu dilapangan, sekitan ratusan Ton Tumpukan kayu olahan dari tiga Sawmil, kayu olahan tersebut dibawa kesumatra utara, dalam satu minggu 6 (enam) mobil Trintin/Tronton yang bermuatan sekitar 40 sampai 45 Ton.

Selasa, 07 Februari 2012

Anggota

                                                                     SYAMSUAR

Minggu, 05 Februari 2012

DPN KPPHI Bersama Mentri Kehutanan di Jakarta


Perusahaan Terlibat Illegal Logging

                                                       MATA HARIMAU
Perusahaan Terlibat Illegal Logging Dapat Izin dari Dephub

Rabu, Maret 30, 2011, 11:54
Ilegal Logging

Pekanbaru: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, menyayangkan kebijakan Departemen Kehutanan yang tetap mengeluarkan izin tebang kepada perusahaan industri kehutanan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), yang terlibat kasus pembalakan liar. “PT RUJ masih berkasus di Polda Riau, karena dugaan pembalakan liar (illegal logging). Tapi entah mengapa tetap dikeluarkan izin tebang oleh Dephut,” katanya di Pekanbaru, baru-baru ini.

Zulkifli menjelaskan, perusahaan dari grup Sinarmas Foresty tersebut diduga terlibat kasus pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut dia, kasus tersebut dalam proses penyidikan dan direktur perusahaan juga telah ditahan kepolisian. Ia mengatakan kasus RUJ terungkap saat kepolisian gencar memerangi illagal logging pada masa Sutjiptadi pada 2007, yang saat itu menjabat Kapolda Riau. RUJ adalah salah satu dari 14 perusahaan industri kehutanan di Riau, yang saat itu diduga terlibat pembalakan liar.

Meski akhirnya Polda Riau menghentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan yang diduga terlibat illegal logging pada 2008, kasus RUJ masih diteruskan pihak kepolisian. Zulkifli mengaku sudah menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mempertimbangkan kasus RUJ agar tidak mengabulkan permintaan izin tebang berupa rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan sampai kasus tersebut jelas.

Hal tersebut bertujuan agar tidak timbul preseden buruk dalam proses penegakan hukum untuk memerangi pembalakan liar di Riau. Namun, ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dengan Direktur Hutan Tanaman Industri Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Bejo Santoso, sehingga izin tebang perusahaan tetap dikeluarkan pada Agustus 2009. Dengan begitu, perusahaan bermasalah itu masih dapat izin membuka perkebunan akasia dengan menebang hutan alam di area konsesinya.

“Alasannya karena dalam kepolisian dalam kasus RUJ tidak dijelaskan bahwa perusahaan tidak bisa dilayani dalam proses RKT,” kata Zulkifli Yusuf mengutip pernyataan Bejo Santoso dalam surat balasannya. Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Riau, Kombes Pol. Alexander Mandalika menyatakan kepolisian telah mengeluarkan SP3 untuk kasus illegal logging PT RUJ.

Ia menjelaskan penghentian kasus dilakukan pada Juni 2009, tak lama sebelum RKT dikeluarkan oleh Dephut. “SP3 untuk RUJ keluar pada Juni 2009, dan tak lama RKT perusahaan dikeluarkan Dephut bulan Agustus,” kata Direskrim kepada ANTARA. Ia mengakui, awalnya Polda Riau menyisakan kasus RUJ dari 13 kasus pembalakan liar yang penyidikannya dihentikan pada 2008. Sebabnya, Alex mengira kasus RUJ sangat berpeluang untuk diteruskan hingga ke pengadilan.

“Tapi ternyata tidak bisa karena alasan yang sama dengan 13 kasus sebelumnya, yakni kurang kuat untuk diteruskan ke pengadilan dan dari saksi ahli Dephut juga menyatakan perusahaan tidak bersalah,” ujarnya. Ia mengatakan, tembusan SP3 kasus tersebut memang tidak diberikan polisi pada Dinas Kehutanan Riau ataupun Dephut. Karena itu, pelurusan informasi yang simpangsiur harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman berlarut-larut.(Ant/BEY)


Jumat, 03 Februari 2012

Pengurus KPPHI Kab Rokan Hilir

                                 Wakil Ketua Bidang Libang, Humas dan Dunia Usaha (AZUAR)
                                                 Bandahara KPPHI Rohil (SITI MARYAM)

Rabu, 28 November 2007 | 22:17 WIB
Presiden: Hukum Berat Otak Pembalakan Liar
TEMPO Interaktif, Bogor:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat penegak hukum dan masyarakat serius memerangi pembalakan liar di Indonesia. Menteri kehutanan M.S. Kaban juga diperintahkan menghentikan penerbitan izin baru pengelolaan hutan.

"Orang yang menebang hutan sembarangan itu musuh besar kita. Dia bikin celaka negeri ini, harus kita berantas, harus kita lawan, siapa otak di belakang illegal logging, siapa penyandang dananya," kata Presiden Yudhoyono, Rabu(28/11), saat mencanangkan penanaman pohon 79 juta di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Yudhoyono, pembalakan liar menyebabkan bencana dan menyengsarakan rakyat. Hutan gundul menyebabkan banjir bandang, longsor, cadangan air hilang, dan hasil pertanian turun. "Kita lawan sekarang, beramai-ramai kita tuding, kita cari siapa pelaku-pelaku pembalakan liar yang tidak bertanggung-jawab itu. Jangan rakyat jadi korban," ujar dia.

Pembalakan liar, lanjut Presiden, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Yakni otak pembalakan liar, penyandang dana, negara lain yang menerima kayu hasil pembalakan liar. "Negeri kita rusak, uang tidak dapat. Mereka yang berpesta pora. Itulah para pelaku illegal logging hidupnya mewah, untungnya miliaran rupiah, ditengah-tengah banjir bandang, longsor, sulit air, sulit pangan," kata dia.

Dia meminta aparat hukum tidak menyamakan hukuman bagi otak pembalakan liar dan masyarakat yang mencari penghasilan sekadarnya dari hutan. Pemilik dana, sindikat, penyelundup kayu ke luar negeri harus mendapat hukuman berat. Sedangkan rakyat yang menjadi pelaku pembalakan liar utuk mendapat penghasilan sehari-hari mesti dicarikan jalan keluar.

Presiden Yudhoyono meminta Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengontrol secara ketat penggunaan hutan. Dia mengatakan banyak pengusaha yang mendapat izin mengelola hutan tidak bertanggugjawab. "Termasuk hutan tanaman industri," ujarnya. "Mari kita mulai sekarang Pak Kaban, kontrol hutan-hutan di seluruh Indonesia."

Pemerintah, lanjut Yudhoyono, telah menetapkan kebijakan dasar untuk tidak mengobral izin pemanfaatan hutan. Bahkan, mulai sekarang dan ke depan, Yudhoyono melarang menteri kehutanan dan kepala daerah memberikan izin pengelolaan hutan.

Dia mengakui perizinan pengelolaan hutan di waktu lalu sangat lunak. Namun, jika mereka memenuhi ketentuan, pemerintah tidak begitu saja mencabut izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan secara sembrono tersebut.


Akan tetapi, Yudhoyoo mengancam pemerintah akan melakukan langkah hukum jika pengelolaan hutan yang mereka lakukan melanggar peraturan. Pengelola hutan yang melanggar, dapat dicabut izinnya.

Departemen Kehutanan mencanangkan program penanaman 79 juta pohon diseluruh Indonesia. Gerakan penanaman pohon ini dimaksudkan untuk merehabilitasi areal hutan yang gundul. Di desa Cibadak, ditanam ribuan pohon untuk merehabilitasi hutan yang gundul akibat pembalakan liar. Di tempat ini merupakan muara sungai yang mengalir ke Bekasi. daerah Bekasi sering banjir karena daerah ini gundul