LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
NOMOR : 82/KPTS- II/2001
TANGGAL : 15 Maret 2001
KETENTUAN MENGENAI PELAKSANAAN PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
KAYU PERTUKANGAN PT. SUMATERA SYLVA LESTARI
KETENTUAN I : TUJUAN PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk:
1. Meningkatkan produktifitas lahan dan kualitas lingkungan
hidup;
2. Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam
negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
3. Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pengusahaan
hutan tanaman industri dengan Sistem Tebang Pilih Dan
Tanam Jalur dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi
penanamanan, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan
pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Karya
Pengusahaan hutan tanaman industri menurut ketentuanketentuan
yang berlaku serta berdasarkan asas manfaat, azas
kelestarian, azas kerakyatan, azas keadilan, azas
kebersamaan, azas keterbukaan dan azas keterpaduan.
KETENTUAN II : PELAKSANAAN
PT. SUMATERA SYLVA LESTARI sebagai pemegang HPH
Tanaman dengan yang untuk selanjutnya disebut
“PERUSAHAAN” melaksanakan pengusahaan hutan tanaman
industri dengan Sistem Tebang Pilih dan Tanam Jalur pada
areal kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan-ketentuan
berikut :
A. BIDANG PERENCANAAN
1. Potret Udara/Landsat, Inventarisasi Hutan Dan
Pengaturan Tata Ruang HTI.
a. Potret Udara atau Citra Landsat.
PERUSAHAAN diwajibkan menyerahkan ke
Departemen Kehutanan dan Perkebunan
selambat-lambatnya dalam waktu 18 (delapan
belas) bulan setelah diterbitkan Keputusan
HPH Tanaman:
1) Potret udara skala 1 : 20.000 atau Citra
Spot skala 1 : 50.000/Citra Landsat 1:
100.000 yang meliputi seluruh areal
kerjanya.
2). Indeks...
2) Indeks potret udara di atas drafting film
skala 1 : 250.000 atau lebih besar (apabila
tersedia potret udara).
3) Hasil penafsiran potret udara atau citra
landsat berupa :
a) Buku laporan hasil penafsiran
b) Peta Vegetasi skala 1 : 25.000 dan peta
vegetasi kompilasi (gabungan) skala 1 :
50.000 – 1 : 100.000 yang diberi warna
sesuai keadaan hutannya;
c) Peta garis bentuk skala 1 : 25.000
(apabila tersedia potret udara);
d) Peta kelas lereng skala 1 : 50.000 – 1 :
100.000 (apabila tersedia potret udara).
b. Inventarisasi Hutan
1) PERUSAHAAN wajib untuk melaksanakan
inventarisasi hutan yang meliputi
parameter-parameter lingkungan di
dalam dan sekitar wilayah kerjanya untuk
memperoleh data/informasi yang akurat
dan terbaru mengenai keadaan lahan ,
flora dan fauna, serta sosial budaya
masyarakat di dalam dan sekitarnya.
2) Dalam Melaksanakan inventarisasi hutan
PERUSAHAAN harus berpedoman kepada
ketentuan yang berlaku.
2. Rencana Karya Pengusahaan
a. PERUSAHAAN wajib membuat dan
meyampaikan Rencana Karya Pengusahaan
yang meliputi RKPHTI dan RKTHTI yang harus
disahkan oleh Departemen Kehutanan.
b. RKPHT diserahkan kepada Departemen
Kehutanan selambat-lambatnya 18 (delapan
belas) bulan sejak diterbitkannya Surat
Keputusan ini.
c. RKTHT diserahkan kepada Kantor Wilayah
Departemen Kehutanan setempat selambatlambatnya
bulan Nopember sebelum
dimulainya tahun anggaran tersebut.
3. Penataan Hutan
PERUSAHAAN wajib mengelola seluruh areal
kerjanya dan membentuk unit-unit kelestarian
pengusahaan hutan/kelas perusahaan berdasarkan
RKPHT.
B. BIDANG...
B. BIDANG PEMBINAAN
1. Persemaian
a. PERUSAHAAN harus menyediakan benih dan
bibit melalui persemaian yang baik pada areal
hutan tanaman industri, dimana saat
penanaman selalu tersedia bibit dengan
jumlah cukup, tepat waktu dan berkualitas
tinggi.
b. PERUSAHAAN harus membuat persemaian
menetap (permanen) pada satu lokasi atau
lebih. Memiliki suatu organisasi yang mapan
dengan personil pelaksana tetap dan
memungkinkan pelaksanaan pekerjaan
dilakukan secara efektif dan efisien.
Persemaian dapat digunakan selama jangka
waktu rotasi tanaman serta dapat mendukung
produksi bibit dalam jumlah besar untuk
pemenuhan kebutuhan penanaman dengan
skala yang luas dan berkesinambungan.
c. PERUSAHAAN dapat menyiapkan benih dan
bibit dengan cara bekerjasama dengan
Pemerintah melalui Pusat Persemaian
Permanen yang letaknya tersebar diseluruh
Indonesia. Atau PERUSAHAAN dapat
mengadakan benih unggul dari yang berlabel
dan atau benih yang berasal dari pohon plus.
d. PERUSAHAAN dalam awal kegiatan dari
pembuatan persemaian harus
mempertimbangkan perencanaan yang
mantap, meliputi :
1). Pemilihan atau penentuan lokasi
persemaian harus mempertimbangkan :
sumber air, sumber media, kondisi
tempat, sarana jalan, luas persemaian,
luas penanaman dan lain-lainnya.
2). Penataan ruang persemaian dalam areal
kerja hutan tanaman harus dapat
menciptakan kegiatan yang efisien dan
efektif serta secara langsung akan ikut
menentukan kualitas bibit yang
dihasilkan.
2. Penanaman
a. PERUSAHAAN harus melaksanakan sistem
Tebang Habis dengan Permudaan Buatan
(THPB).
b. Jatah...
b. Jatah penanaman ditetapkan sesuai Rencana
Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
yang dibuat PERUSAHAAN, setelah disahkan
oleh Departemen Kehutanan. Dikelola dengan
sistem Silvikultur Tebang Habis Permudaan
Buatan (THPB) yang ditetapkan, dengan
mempertimbangkan sistem silvikultur yang
ditetapkan, kemampuan serta realisasi
PERUSAHAAN dalam melaksanakan pembuatan
tanaman, pemungutan tahun sebelumnya,
jenis tanaman pokok, rotasi tebangan, potensi
(standing stock) dan pertumbuhan volumenya
(riap/growt).
c. Pembangunan hutan tanaman industri
didahulukan pada areal kosong dan/atau
semak belukar.
d. PERUSAHAAN harus melaksanakan kegiatan
pengusahaan hutan tanaman industri dengan
mempergunakan cara-cara penanaman
(pemasangan ajir, jarak tanam, ukuran lobang
tanaman) sesuai dengan keadaan wilayah
kerjanya serta tidak meninggalkan azas
manfaat, kelestarian dan lingkungan.
e. Semua kegiatan pengusahaan hutan tanaman
industri dilaksanakan dengan cara yang tidak
mengakibatkan adanya pemborosan dan
kerugian-kerugian sumber daya alam.
f. PERUSAHAAN tidak dibenarkan menebang jenis
kayu yang dilindungi tanpa izin khusus dari
Departemen Kehutanan.
g. PERUSAHAAN tidak dibenarkan membuka lahan
(Land Clearing) melampaui jatah penanaman,
pemugutan yang telah ditetapkan di dalam
Rencana Karya Tahunan Hutan Tanaman
Industri.
h. Perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan
pengusahaan HTI dengan membuka lahan (land
clearing) diluar areal yang telah ditetapkan
didalam Rencana Karya Tahunan Hutan
Tanaman Industri yang telah disahkan.
i. PERUSAHAAN dilarang melaksanakan kegiatan
pengusahaan HTI dengan membuka lahan (land
clearing) dengan cara dibakar.
j. PERUSAHAAN dilarang melaksanakan kegiatan
pengusahaan HTI diluar areal HPH Tanamannya.
k. PERUSAHAAN...
k. PERUSAHAAN tidak diperkenankan untuk
menanam/mengganti jenis tanaman yang telah
ditetapkan dalam studi kelayakan dan atau
RKTHT tanpa seijin Menteri Kehutanan.
l. Kegiatan tumpang sari harus menyesuaikan
dengan kemajuan kegiatan pembangunan
tanaman pokok hutan tanaman industri yang
tercantum dalam RKTHT
3. Pemeliharaan
a. PERUSAHAAN harus melaksanakan
pemeliharaan tanaman dengan cara penerapan
atau tindakan sistem silvikultur untuk
menstimulasikan pertumbuhan tanaman
dengam menentukan tempat tumbuh dan
ruang tumbuh yang optimal, mencegah
serangan hama dan penyakit.
b. PERUSAHAAN wajib melaksanakan
pemeliharaan tanaman pada tahun
berjalan/tahun ke 1 (satu) dengan cara
penyulaman, penyiangan, pendangiran,
pencegahan hama penyakit, tahun ke 2 (dua),
tahun ke 3 (tiga) dengan kegiatan penyiangan,
pendangiran, pencegahan hama penyakit dan
pemeliharaan selanjutnya dengan jenis
kegiatan disesuaikan dengan jenis tanaman
sesuai ketentuan yang berlaku.
C. BIDANG PEMANFAATAN
1. Pemungutan Hasil :
a. Kegiatan pemungutan hasil dilaksanakan
dengan cara yang tidak mengakibatkan adanya
pemborosan dan kerugian-kerugian sumber
daya alam.
b. PERUSAHAAN tidak dibenarkan menebang kayu
pada areal dengan tujuan konservasi/lindung.
c. PERUSAHAAN tidak dibenarkan melakukan
pemungutan hasil melampaui jatah
pemungutan yang telah ditetapkan dalam
Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman
Industri dan Rencana Karya Tahunan Hutan
Tanaman Industri.
d. PERUSAHAAN tidak dibenarkan melaksanakan
kegiatan budidaya yang dapat mengganggu
fungsi lindung di areal kawasan lindung.
2. Pengolahan...
2. Pengolahan Hasil :
PERUSAHAAN wajib berperan serta dalam
penyediaan bahan baku bagi industri pengolahan
dan menjadi Bapak angkat bagi industri
pendukung/terkait.
D. BIDANG INVESTASI, KETENAGAKERJAAN DAN
PERALATAN.
1. Investasi
a. Untuk memenuhi Kewajiban-kewajiban dalam
kegiatan pengusahaan hutan tanaman industri,
PERUSAHAAN akan menginvestasikan dananya
sebesar Rp. 109.276.560.000 (seratus sembilan
milyar dua ratus tujuh puluh enam juta lima
ratus enam puluh ribu rupiah).
b. PERUSAHAAN wajib melaporkan pelaksanaan
kegiatan investasi setiap tahun dalam bentuk
isian yang telah ditentukan dan laporan
keuangan akhir tahun yang diaudit oleh
Akuntan Publik dengan berpedoman kepada
Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK)
No. 32 sesuai Keputusan Menteri Kehutanan
No. 581/Kpts-II/1994 tanggal 16 Desember
1994 Kepada Departemen Kehutanan selambatlambatnya
pada akhir semester pertama tahun
berikutnya.
2. Ketenagakerjaan
a. PERUSAHAAN diwajibkan mempekerjakan
tenaga teknis dan tenaga ahli lainnya sesuai
kebutuhan.
b. PERUSAHAAN diwajibkan untuk
mempekerjakan tenaga-tenaga ahli kehutanan
yang memenuhi persyaratan di bidang
Perencanaan Hutan, Silvikultur dan
Pengelolaan Hutan sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
c. PERUSAHAAN diwajibkan menyelenggarakan
Pendidikan dan Latihan Tenaga Kerja Indonesia
sesuai kebutuhan, disamping itu PERUSAHAAN
diwajibkan mengikut sertakan tenaga kerja
pada setiap Pendidikan dan Latihan yang
dilakukan oleh Pemerintah sepanjang
menyangkut bidang kegiatannya.
d. Pada setiap terjadinya pemutusan hubungan
kerja, karyawan harus diperlakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Peralatan...
3. Peralatan
a. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan di areal
kerjanya, PERUSAHAAN diwajibkan untuk
membuat rencana pengadaan/pemanfaatan
dan laporan realisasi tentang jenis, jumlah
serta keadaan per jenis alat berat yang ada di
Lapangan kepada Departemen Kehutanan.
b. Setiap pemindahan peralatan yang digunakan
ketempat lain diluar areal kerjanya perlu
mendapat persetujuan dari Departemen
Kehutanan.
c. Setiap peralatan yang tidak dipergunakan lagi
dan direncanakan untuk dihapuskan agar
dibuat Berita Acara sebagai penghapusan
peralatan.
E. BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN PELESTARIAN
ALAM
1. Perlindungan Hutan
a. PERUSAHAAN bertanggung jawab penuh atas
terjadinya kebakaran hutan di areal Hak
Pengusahaan Hutan Tanamannya;
b. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan
PERUSAHAAN wajib:
1) Menyediakan sarana Pemantau, Pencegah
dan Pemadan Kebakaran yang memadai
baik dalam jumlah maupun kualitasnya
disesuaikan dengan luas dan kondisi areal
kerjanya dalam bentuk sekat bakar (jalur
kuning, jalur hijau atau kombinasi) menara
pengawas kebakaran dan lain-lain.
2) Ikut aktif melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran di dalam dan
disekitar areal kerjanya antara lain dengan
mengamankan semua kegiatan serta
mengamankan penyimpanan bahan-bahan
yang mudah terbakar.
3) Segera melaporkan pada instansi kehutanan
dan perkebunan setiap terjadinya
kebakaran di areal kerjanya.
c. PERUSAHAAN harus menghindarkan terjadinya
tindak pelanggaran oleh karyawan atau pihak
lain yang menyebabkan kerusakan hutan atau
lahan hutan dalam areal kerjanya, antara lain
perladangan berpindah, perambahan lahan
hutan dan pencegahan erosi.
d. Apabila...
d. Apabila terjadi perambahan hutan dan atau
tebangan liar oleh pihak ketiga atau pihak lain
yang menyebabkan kerusakan hutan atau lahan
hutan dalam areal kerjanya, antara lain
perladangan berpindah, perambahan lahan
hutan dan pecegahan erosi.
e. Untuk melaksanakan perlindungan hutan
PERUSAHAAN diwajibkan membentuk satuan
pengamanan (SATPAM) dengan kualifikasi
terdidik dan dalam jumlah yang memadai.
f. PERUSAHAAN segera melaporkan setiap
terjadinya gangguan dan atau kerusakan akibat
bencana, hama dan atau penyakit terhadap
tegakan di areal kerjanya.
2. Pelestarian Alam
a. Perlindungan Flora
PERUSAHAAN tidak dibenarkan menebang
pohon-pohon dan memungut tumbuhtumbuhan
lain yang ditetapkan sebagai jenis
yang dilindungi sesuai dengan ketentuanketentuan
yang berlaku.
b. Perlindungan Satwa.
1). PERUSAHAAN wajib mencegah terjadinya
perburuan terhadap satwa liar baik yang
dilindungi maupun satwa liar di areal
kerjanya kecuali dengan izin.
2). PERUSAHAAN perlu menyediakan fasilitas
koridor untuk pergerakan satwa.
c. Perlindungan Obyek-obyek Bernilai Ilmiah dan
Budaya.
1). PERUSAHAAN harus mencegah terjadinya
kerusakan terhadap obyek-obyek yang
bernilai ilmiah dan atau budaya yang
terdapat di areal kerjanya.
2). PERUSAHAAN wajib segera melaporkan
kepada instansi yang terkait apabila
menemukan obyek yang bernilai ilmiah
dan/atau budaya.
d. Pengamanan Kawasan Lindung, Kawasan
Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam.
1). Untuk pengamanan obyek-obyek tersebut
PERUSAHAAN wajib membuat daerah
penyangga dengan lebar sekurangkurangnya
500 (lima ratus) meter dari
batas persekutuan/batas areal kerjanya.
2). Sarana...
2). Sarana pengusahaan hutan yang
diperbolehkan diadakan pada daerah
penyangga hanyalah pembuatan jalan
angkutan setelah mendapatkan izin
Departemen Kehutanan.
3. Upaya-upaya penanggulangan dampak lingkungan
harus dilaksanakan sesuai hasil AMDAL yang telah
disetujui.
4. Lain-lain.
Tenaga dan sarana perlindungan hutan dan
pelestarian alam lain yang harus disediakan oleh
PERUSAHAAN, antara lain :
a. Tenaga Satpam dalam jumlah yang memadai.
b. Pos jaga dan portal dijalan masuk areal kerja.
c. Rambu-rambu larangan dan peringatan.
F. BIDANG PENELITIAN
Dalam rangka mencegah, mengurangi dampak negatif
yang mungkin timbul , dan meningkatkan dampak positif
dari kegiatan pengusahaan hutan tanaman industri,
PERUSAHAAN wajib menyediakan petak permanen
(permanen plot) untuk pengamatan pertumbuhan
tegakan (kualitas dan kuantitas) dan erosi.
KETENTUAN III : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
A. BIDANG KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. PERUSAHAAN wajib memperhatikan atau mengambil
langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin
kesehatan dan keselamatan umum karyawan dan
atau orang lain yang berada di dalam areal
kerjanya.
2. Di dalam hal terjadinya kecelakaan-kecelakaan
yang menimpa karyawan PERUSAHAAN atau orang
lain yang berada di dalam areal kerjanya, maka
kepada mereka harus diperlakukan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B. BIDANG PEMBANGUNAN MASYARAKAT
1. Fasilitas Pembangunan Masyarakat.
PERUSAHAAN diwajibkan membantu Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan masyarakat di
dalam dan di sekitar areal kerjanya yang antara lain
meliputi :
a. Pengadaan tempat-tempat ibadah.
b. Pengadaan fasilitas-fasilitas pendidikan.
c. Pengadaan fasilitas-fasilitas kesehatan.
2. Kesempatan...
2. Kesempatan Kerja
PERUSAHAAN harus memberi kesempatan kerja dan
pelatihan kepada masyarakat, baik di dalam
maupun di sekitar areal kerjanya.
3. Fasilitas Pengobatan
a. PERUSAHAAN harus mendirikan klinik dengan
kapasitas minimum 6 (enam) tempat tidur
lengkap dengan tenaga medis yang bekerja
penuh untuk PERUSAHAAN.
b. PERUSAHAAN harus menyediakan pelayanan
pengobatan kepada seluruh karyawannya dan
isterinya.
c. Anggota masyarakat setempat walaupun bukan
karyawan PERUSAHAAN dapat turut
menggunakan fasilitas klinik tersebut dengan
biaya seringan mungkin.
d. PERUSAHAAN harus menyediakan pos-pos
pertolongan pertama pada tempat-tempat
yang diperlukan.
4. PERUSAHAAN diwajibkan melaksanakan pembinaan
masyarakat yang ada di dalam/sekita areal kerja
HPH Tanaman-nya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. PERUSAHAAN diwajibkan memberikan izin kepada
masyarakat hukum adat/masyarakat tradisional dan
anggota-anggotanya untuk berada di dalam areal
kerjanya untuk memungut, mengambil,
mengumpulkan, dan mengangukut hasil hutan
ikutan seperti rotan, madu, sagu, damar, buahbuahan,
rumput-rumputan, getah-getahan, bambu,
kulit, kayu, dan lain sebagainya untuk memenuhi
atau menunjang kehidupan sehari-hari.
6. PERUSAHAAN diwajibkan membina dan
mengembangkan Koperasi Karyawan dan atau KUD
dan atau Koperasi Primer lainnya yang ada
disekitarnya serta wajib memberikan kesempatan
kepada Koperasi tersebut untuk memiliki saham
PERUSAHAAN.
7. PERUSAHAAN diwajibkan menyisihkan dana
maksimal 5 % (lima persen) dari keuntungannya
untuk pembinaan dan pengembangan golongan
ekonomi lemah/koperasi.
C. BIDANG FASILITAS TEMPAT TINGGAL KARYAWAN DAN
KEGIATAN PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI.
1. Base Camp
Dalam...
Dalam pelaksanaan pembangunan Base Camp,
PERUSAHAAN harus memenuhi ketentuanketentuan:
a. Pembangunan rumah/barak untuk karyawan
harus memenuhi kelayakan ruang tempat yang
sehat.
b. Penggunaan lahan hutan untuk pembangunan
Base Camp harus sesuai dengan kebutuhan
c. Pembangunan Base Camp di areal HPH
Tanaman lain harus ada persetujuan tertulis
dari Pemegang HPH Tanaman yang
bersangkutan.
2. Tempat penimbunan Kayu/hasil HPHTI.
Tempat penimbunan kayu/hasil HPH Tanaman harus
terpisah dari tempat Base Camp.
3. Bangunan lainnya
Bangunan-bangunan lain yang ada dan yang akan
didirikan di dalam areal kerjanya harus
mendapatkan izin Departemen Kehutanan.
D. BIDANG PERUBAHAN LUAS AREAL KERJA
Perubahan luas areal kerja dimungkinkan dan
pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perndang-undangan yang berlaku.
E. BIDANG HAK-HAK LAIN
PERUSAHAAN tidak mempunyai hak-hak lain selain apa
yang tercantum di dalam Keputusan Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman Industri dan kelengkapannya. Hak-hak
lain yang dimaksud adalah meliputi hak – hak atas tanah
hasil hutan non kayu, hak-hak atas mineral, minyak
bumi, gas alam, bahan-bahan kimia, batu-batu mulia
atau setengah mulia, dan sumber-sumber alam lainnya.
KETENTUAN IV : P E N G A W A S A N
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan
PERUSAHAAN baik mengenai pelaksanaan fisik pengusahaan
Hutan Tanaman maupun semua administrasi/pembukuan dan
surat menyurat pengelolaan PERUSAHAAN.
KETENTUAN V : PELANGGARAN/SANKSI
1. Pengertian Pelanggaran :
Tidak melaksanakan, tidak mentaati dan/atau tidak
memenuhi persyaratan/kewajiban sebagaimana
tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau Keputusan Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri Pola Transmigrasi beserta dokumen
kelengkapannya.
2. Pengenaan Sanksi...
2. Pengenaan Sanksi :
Pelanggaran seperti tersebut ayat 1 Bab ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
KETENTUAN VI : KONSEKWENSI TERHADAP HASPUSNYA HAK PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
A. Kewajiban PERUSAHAAN setelah hapusnya HPH Tanaman.
Dalam hal hapusnya Keputusan ini, kepada PERUSAHAAN
tetap dibebankan kewajiban-kewajiban :
1. Melunasi Iuran Hasil Hutan (IHH).
2. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri Kehutanan dalam rangka hapusnya
HPH Tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1999.
B. Pada saat hapusnya HPH Tanaman karena habis masa
berlakunya dan atau perpanjangannya atau penyerahan
kembali sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir,
atau karena dicabut oleh Menteri Kehutanan dan
Perkebunan, maka :
1. Segala prasarana dan sarana tidak bergerak yang
telah dibangun PERUSAHAAN didalam areal
kerjanya, seperti jalan angkutan, jembatan,
bendungan air, dermaga, base camp, gudang,
perkantoran, rumah kaca dan sebagainya pada saat
hapusnya HPH Tanaman menjadi milik negara tanpa
adanya ganti rugi.
2. Tanaman yang ada menjadi milik Negara tanpa
adanya ganti rugi.
3. Barang-barang persediaan yang berada di dalam
gedung dan Barang-barang bergerak yang
dipergunakan PERUSAHAAN sehubungan dengan
kegiatan pengusahaan hutan, tetap menjadi milik
PERUSAHAAN.
C. Jika HPH Tanaman berakhir karena habis masa
berlakunya atau karena diserahkan kembali oleh
PERUSAHAAN atau karena dicabut oleh Menteri
Kehutanan dan Perkebunan, maka :
1. Segala hak yang dimiliki pemegang HPH Tanaman
berakhir.
2. Areal Hutan yang dibebani hak pengusahaan hutan
kembali kepada negara.
3. Pemegang...
3. Pemegang HPH Tanaman diwajibkan menyerahkan
semua klise dan bahan-bahan serta peta, gambargambar
ukuran tanah dan sebagainya yang
bersangkutan dengan pengusahaan hutan kepada
Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan
tidak menerima ganti rugi.
4. Dalam hal PERUSAHAAN akan menyerahkan kembali
HPH Tanaman sebelum hasbis masa berlakunya,
maka PERUSAHAAN sebelumnya harus susah
menyelesaikan dan memenuhi semua kewajibankewajiban
baik teknis maupun finansial
sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.
Salinan Sesuai Aslinya MENTERI KEHUTANAN,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd. ttd.
SOEPRAYITNO, SH.MM. Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA’IL, MSc.
Panduan Bermain Hallow Win Slot Online Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus