PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19/PMK.07/2011
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
4.Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum
Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi;
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Memperhatikan:Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.709/Menhut-II/2010
tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1)Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran
2011 untuk masing-masing daerah adalah merupakan perkiraan.
(2)Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berasal dari perkiraan penerimaan Iuran Izin
Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi.
(3)Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan 2 (dua) tahun anggaran terakhir.
(4)Alokasi Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sebesar Rp1.140.126.124.900,00 (satu triliun seratus empat puluh
miliar seratus dua puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu sembilan
ratus rupiah) terdiri dari:
a.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
(IIUPH) sebesar Rp34.278.300.383,00 (tiga puluh empat miliar dua ratus
tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh tiga
rupiah).
b.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar
Rp714.631.766.186,00 (tujuh ratus empat belas miliar enam ratus tiga
puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh
enam rupiah).
c.Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp391.216.058.331,00
(tiga ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam belas juta lima
puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
(5)Rincian
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011
untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 2
(1)Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini,
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan
menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan
sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan Tahun Anggaran 2011.
(3)Tata cara penyaluran Dana Bagi
Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar