kayu Log yang dibawa
kondisi hutan yg sudah pora poranda
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : SK.15/VI-BPHA/2008
TENTANG
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN
HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI PERIODE
TAHUN 2007 – 2016 ATAS NAMA PT. DIAMOND RAYA TIMBER
PROVINSI RIAU
MENTERI KEHUTANAN
Membaca : Surat Direktur Utama PT. Diamond Raya Timber No. 276/DRT/PKUV/
2007 tanggal 7 Mei 2007 perihal Permohonan Persetujuan dan
Pengesahan RKUPHHK dan No. 282/DRT/PKU-VI/2007 tanggal 25 Juni
2007 perihal Kelengkapan Persyaratan Penilaian URKUPHHK dalam
Hutan Alam PT. Diamond Raya Timber.
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 443/Kpts-
II/1998 tanggal 8 Mei 1998 kepada PT. Diamond Raya Timber
diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
pada Hutan Alam yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) seluas ± 90.956 ha di Provinsi Riau dengan jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal 27 Juni 1999;
b. bahwa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(RKUPHHK) Dalam Hutan Alam a.n. PT. Diamond Raya Timber
telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal Bina Produksi
Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan melalui surat keputusan
No. 219/Kpts-IV/1999 tanggal 19 April 1999;
c. bahwa sesuai Pasal 30, ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.6/Menhut-II/2007 tanggal 12 Pebruari 2007 jo. No.
P.40/Menhut-II/2007 tanggal 17 September 2007 tentang
Perubahan atas Permenhut No. P.6/Menhut-II/2007 tentang
Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem Dalam
Hutan Alam Pada Hutan Produksi, disebutkan bahwa terhadap
RKUPHHK yang telah mendapat pengesahan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri tersebut wajib disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.40/Menhut-II/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2007 tentang Rencana
Kerja, Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem Dalam Hutan
Alam Pada Hutan Produksi, bahwa RKUPHHK-HA dinilai dan
disahkan Direktur Jenderal atas nama Menteri Kehutanan;
e. bahwa ......
e. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan
No. P.6/Menhut-II/2007 jo. P.40/Menhut-II/2007, Direktur
Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan
pengesahan Usulan RKUPHHK Dalam Hutan Alam dan Restorasi
Ekosistem dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi kepada pejabat
eselon II lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
f. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi
Khutanan Nomor: SK.244/VI-Set/2007 tanggal 30 Agustus 2007
tentang Pendelegasian Wewenang Penilaian dan Pengesahan
Usulan RKUPHHK Dalam Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem
Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi, telah dilimpahkan
wewenang penilaian dan pengesahan Usulan RKUPHHK dimaksud
kepada Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam;
g. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu
untuk menyetujui dan mengesahkan Usulan RKUPHHK Dalam
Hutan Alam Pada Hutan Produksi a.n. PT. Diamond Raya Timber
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Nomor 19 Tahun 2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
8. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004, Jo. Nomor
171/M Tahun 2005;
9. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005, Jo. Nomor 62 Tahun
2005;
10. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005, Jis Nomor 15 Tahun
2005, dan Nomor 63 Tahun 2005;
11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 443/Kpts-II/1998 tanggal 8
Mei 1998;
12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10172/Kpts-II/2002;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan,
sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan
Nomor P.17/Menhut-II/2007;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2005;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2007;
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2007 jo.
Nomor P.40/Menhut-II/2007;
18. Peraturan .......
18. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008;
19. Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor
SK.224/VI-Set/2007 tanggal 30 Agustus 2007.
Memperhatikan : Hasil Penilaian atas Usulan RKUPHHK Dalam Hutan Alam Pada Hutan
Produksi a.n. PT. Diamond Raya Timber sesuai surat arahan perbaikan
Direktur Bina Pengembangan Hutan Alam No. S.1025/VI/ BPHA-2/2007
tanggal 2 Oktober 2007.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menyetujui dan mengesahkan RKUPHHK Dalam Hutan Alam Pada Hutan
Produksi periode tahun 2007 – 2016 a.n. PT. Diamond Raya Timber di
Provinsi Riau;
KEDUA : Rencana penebangan RKUPHHK Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
Periode Tahun 2007 – 2016 a.n. PT. Diamond Raya Timber maksimum
seluas 19.300 ha (rata-rata 1.930 ha/tahun) dengan volume maksimum
sebesar 778.300 m3 (rata-rata 77.830 m3/tahun) yang lokasinya
sebagaimana tergambar dalam Peta Lampiran Keputusan ini;
KETIGA : Uraian rencana kegiatan secara rinci tercantum dalam buku RKUPHHK
Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi PT. Diamond Raya Timber
sebagaimana Buku Lampiran Keputusan ini;
KEEMPAT : PT. Diamond Raya Timber dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya
agar membangun kemitraan dengan para pihak kompeten;
KELIMA : RKUPHHK tersebut pada amar PERTAMA berfungsi sebagai dasar untuk
menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi PT. Diamond Raya
Timber;
KEENAM : Selambat-lambatnya 24 Agustus 2009, PT. Diamond Raya Timber harus
menyelesaikan kewajiban melaksanakan Inventarisasi Hutan Menyeluruh
Berkala (IHMB) yang hasilnya akan dipergunakan untuk penyempurnaan
RKUPHHK ini;
KETUJUH : Setiap pelanggaran dan atau penyimpangan terhadap ketentuan dalam
Keputusan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku;
KEDELAPAN : Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri
Kehutanan No. 219/Kpts-IV/1999 tanggal 19 April 1999 tentang
Pengesahan RKUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini;
KESEMBILAN ......
KESEMBILAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31
Desember 2016, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini, maka segala sesuatunya dapat diubah
dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 6 Februari 2008
A.n. MENTERI KEHUTANAN
Salinan sesuai dengan aslinya DIREKTUR JENDERAL BINA Kepala
Kepala Bagian Hukum dan Humas PRODUKSI KEHUTANAN
Ub. DIREKTUR BINA PENGEMBANGAN
HUTAN ALAM,
Ttd. Ttd.
Hari Budianto, SH, MH. Ir. Listya Kusumawardhani, MSc.
NIP. 080057821 NIP. 710001007
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yth. :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan di Jakarta;
2. Direktur Jenderal lingkup Departemen Kehutanan di Jakarta;
3. Kepala Badan lingkup Departemen Kehutanan di Jakarta;
4. Gubernur Riau di Pekanbaru;
5. Direktur terkait lingkup Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;
6. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional IV di Jakarta;
7. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru;
8. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir di Rokan Hilir;
9. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Dumai di Kota Dumai;
10. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wil. III Pekanbarau di
Pekanbaru;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar