1. NAMA JABATAN : Kepala Seksi
Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi
2. KODE JABATAN :
3. UNIT ORGANISASI :
ESELON III : Balai Pemantauan
Pemanfaatan Hutan Produksi
ESELON II : ESELON
I : Direktorat Jenderal Bina
Produksi Kehutanan
4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
Melakukan penyiapan bahan
penilaian sarana dan pengembangan metode
pemanfaatan hutan produksi yang
digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi
kehutanan, penyiapan bahan
penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan
hutan produksi jangka panjang, rencana
pemenuhan bahan baku industri, industri primer kapasitas di
atas 6000 M3/tahun dan
dokumen peredaran hasil hutan
serta pelaksanaan pengembangan informasi
pemanfaatan hutan produksi
lestari.
5.
URAIAN TUGAS :
A. Menyusun
rencana kegiatan lingkup Seksi berdasarkan visi, misi dan renstra serta rencana
dan program kerja Balai sebagai acuan dan pedoman bagi bawahan dalam
melaksanakan tugas-tugas Seksi;
B. Membagi
tugas dan mengatur serta mengarahkan bawahan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya
agar sasaran dan tujuan dapat tercapai sesuai rencana dan program
kerja Balai;
C. Melakukan
koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Balai agar terjalin
sinkronisasi
dan hubungan kerja yang harmonis;
D. Melakukan
bimbingan dan menilai disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan
dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan;
E. Melakukan
peringatan dan teguran kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin
pegawai sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
F. Mengawasi,
mengevaluasi dan mengendalikan bawahan dalam melaksanakan tugastugasnya (baik
yang sudah, sedang dan yang belum dilaksanakan) agar terarah
sesuai rencana
dan program kerja Balai;
G. Membaca dan
mempelajari serta mendisposisi surat-surat yang masuk pada Seksi untuk
diselesaikan;
H. Menyiapkan
bahan sosialisasi dan desiminasi peraturan industri kehutanan dan pemanfaatan
hutan produksi; peredaran hasil hutan,
I. Menyiapkan konsep hasil penilaian
sarana, pengembangan metode pemanfaatan
hutan produksi
yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis
bidang bina
produksi kehutanan untuk diajukan kepada atasan;
J. Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja
usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil
hutan dan
dokumen peredaran hasil hutan untuk diajukan kepada atasan;
K. Menyiapkan
bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan rencana dan realisasi
pemenuhan
bahan baku
industri serta kegiatan industri primer hasil hutan untuk
diajukan
kepada atasan;
L. Menyiapkan
bahan, konsep pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi
untuk diajukan
kepada atasan;
M. Menyusun
dan menyiapkan konsep standar, pedoman dan prosedur kerja penilaian sarana,
pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga
teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan
produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan
dan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan
rencana dan
realisasi pemenuhan bahan baku
industri dan kegiatan industri primer hasil hutan untuk diajukan kepada atasan;
N. Menelaah
data penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang
digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina
produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha
pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen
peredaran hasil hutan dan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi
serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan
kegiatan industri primer hasil hutan dan hasilnya diajukan kepada atasan;
O. Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas Seksi meliputi tugas penyiapan bahan
penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang
digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina
produksi kehutanan, penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja
usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen
peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan
produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri
dan kegiatan industri primer hasil hutan;
P. Mempelajari
dan memeriksa kebenaran atas data penyiapan penilaian sarana, pengembangan
metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian
kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, pemantauan
dan evaluasi
pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka
panjang,
pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pengembangan informasi
pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan
bahan baku
industri dan kegiatan industri primer hasil hutan yang diajukan oleh bawahan;
Q. Mempelajari
dan mengkaji kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas-tugas
pada Seksi serta menyiapkan saran-saran pemecahannya;
R. Menghadiri
rapat-rapat dalam rangka koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan tugastugas Seksi
dan Balai;
S. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan Seksi serta menyiapkan bahan penyusunan
laporan Balai
(bulanan, triwulan dan tahunan) secara tepat waktu;
T.
Menyampaikan usul, saran dan informasi yang berkaitan dengan tugas Seksi
sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi atasan;
U.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tulisan
yang berkaitan dengan bidang tugas Balai.
6. HASIL KERJA :
a. Tersusunnya rencana dan jadwal
pelaksanaan kegiatan lingkup Seksi;
b. Terbaginya tugas-tugas Seksi
kepada bawahan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia pada
lingkup Seksi;
c. Terjalinnya koordinasi dan
hubungan kerja yang harmonis di lingkungan Seksi dan Balai serta dengan
instansi kehutanan lain yang terkait;
d. Daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP3) bawahan;
e. Terkontrol dan terarahnya
pelaksanaan tugas-tugas bawahan;
f. Tersedianya bahan sosialisasi
dan desiminasi peraturan peredaran hasil hutan, industri
kehutanan dan pemanfaatan hutan
produksi;
g. Konsep surat bidang penilaian
sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh
tenaga teknis dan penyiapan bahan penilaian kinerja bidang bina produksi
kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan
hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan dan dokumen peredaran
hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi
serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan
kegiatan industri primer hasil hutan;
H. Konsep standar, pedoman dan
prosedur pelaksanaan penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan
produksi yang digunakan oleh tenaga teknis dan penyiapan bahan penilaian
kinerja bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil
hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi
pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan
bahan baku industri dan kegiatan industri primer
hasil hutan;
i. Data hasil penilaian sarana
dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi
yang digunakan oleh tenaga teknis
serta penilaian kinerja tenaga teknis kehutanan
bidang bina produksi kehutanan
yang meliputi perencana hutan, pengawas perencana
hutan, cruiser, pengawas cruiser,
grader, pengawas grader, scaler, pengawas scaler,
pemanen hutan, pengawas pemanen
hutan, pembina hutan dan pengawas pembina
hutan;
j. Data hasil pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan
hutan produksi jangka panjang,
pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil
hutan serta pemantauan rencana
dan realisasi pemenuhan bahan baku
industri dan
kegiatan industri primer hasil
hutan;
k. Bahan dan konsep kegiatan
pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi;
l. Laporan hasil pelaksanaan
tugas Seksi dan bahan penyusunan laporan Balai (bulanan,
triwulan, tahunan) yang tepat
waktu;
m. Saran, usulan dan informasi
lain kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dan
evaluasi bagi atasan;
7. BAHAN KERJA :
a. Renstra Departemen Kehutanan;
b. Renstra serta kebijakan
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
c. Renstra dan program kerja
Balai;
d. Rencana kegiatan Seksi;
e. Surat-surat yang telah
didisposisi oleh atasan;
f. Peraturan perundang-undangan,
standar, pedoman dan prosedur kerja yang berlaku
serta kebijakan lain yang
terkait;
g. Uraian tugas bawahan lingkup
Seksi;
h. Data, surat-surat, naskah di
bidang penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang
digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina
produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha
pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen
peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan
produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri
dan kegiatan industri primer hasil hutan;
8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat tulis kantor;
b. Telephone;
c. Komputer PC/Notebook/Laptop;
d. Kalkulator;
e. GIS;
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran dan tepat waktu
dalam menyelesaikan tugas-tugas Seksi;
b. Terbinanya prestasi,
kedisiplinan, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan;
c. Terarahnya pelaksanaan
tugas-tugas Seksi sesuai rencana dan program kerja Balai;
d. Terbinanya koordinasi dan
hubungan kerja yang harmonis dengan unit-unit kerja
lingkup Balai;
e. Kebenaran atas data hasil
penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan
hutan produksi yang digunakan
oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis
kehutanan bidang bina produksi
kehutanan yang meliputi perencana hutan, pengawas
perencana hutan, cruiser,
pengawas cruiser, grader, pengawas grader, scaler,
pengawas scaler, pemanen hutan,
pengawas pemanen hutan, pembina hutan dan
pengawas pembina hutan;
f. Kebenaran atas data hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha
pemanfaatan hutan produksi jangka
panjang, pemasaran hasil hutan dan dokumen
peredaran hasil hutan serta
pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan
produksi serta pemantauan rencana
dan realisasi pemenuhan bahan baku
industri dan
kegiatan industri primer hasil
hutan;
g. Tepat waktu dalam pembuatan
bahan sosialisasi dan desiminasi peraturan peredaran
hasil hutan, industri kehutanan
dan pemanfaatan hutan produksi;
h. Tepat waktu dalam pembuatan
konsep standar, pedoman dan prosedur pelaksanaan
penilaian sarana dan pengembangan
metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina
produksi kehutanan, penyiapan bahan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang,
pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan
pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan
realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil
hutan untuk diajukan kepada atasan;
i. Tepat waktu dalam melaporkan
pelaksanaan tugas Seksi serta penyampaian bahan penyusunan laporan Balai
(bulanan, triwulan, tahunan);
j. Terjaganya keamanan dan
kerahasiaan data pada Seksi;
k. Terjaganya keamanan sarana dan
prasarana kerja lingkup Seksi;
10. WEWENANG :
a. Menetapkan rencana dan jadwal
pelaksanaan kegiatan lingkup Seksi;
b. Mengoreksi konsep-konsep surat yang diajukan oleh
bawahan;
c. Memberikan saran dan
pendapat/masukan kepada atasan;
d. Minta saran, arahan dan
petunjuk dari atasan;
e. Melakukan pengawasan,
membimbing dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang telah
diberikan;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan di lingkup Seksi;
g. Membina dan menegur para
bawahan lingkup Seksi yang kurang/melanggar disiplin pegawai;
h. Menilai hasil pelaksanaan
pekerjaan bawahan dalam rangka penetapan DP3 bawahan;
11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG
:
a. Pengumpul dan Pengolah Data
Penilaian Tenaga Teknis;
b. Pengumpul dan Pengolah Data
Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi;
c. Penelaah Data Penilaian Tenaga
teknis bidang bina produksi kehutanan;
d. Penelaah Data Pemantauan dan
Evaluasi Hutan Produksi;
12. HUBUNGAN KERJA :
No. JABATAN UNIT ORGANISASI/
INSTANSI DALAM HAL
1 Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Balai Pemantauan
Pemanfaatan Hutan Produksi Menerima tugas, konsultasi, melaporkan pelaksanaan tugas,
menyampaikan saran dan pendapat
2 Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan
Produksi Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang
tugasnya
3 Kepala Seksi Tenaga Teknis Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan
Produksi Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang
tugasnya
4. Koordinator Fungsional Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya
13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :
Sering dilakukan di dalam ruangan dan di lapangan
14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA :
Tidak ada
15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
b. Kursus Pelatihan
-Penjejangan
-Teknis
c. Pengalaman kerja
d. Bakat
e. Kemampuan Khusus
f. Jenis Kelamin
g. Umur
h. Kondisi Fisik
i. Pangkat Minimum
16. INFORMASI LAIN-LAIN : Tidak
ada.
: Sarjana Kehutanan :
: SEPALA/ ADUM/ DIKLATPIM Tk. IV
: Bidang Pengelolaan Hutan
Produksi
: Minimal 8 tahun
: V,N,P,Q
Laki-laki/ Perempuan
: Minimal 26 Tahun
: Sehat Jasmani dan rohani
: Penata ( III/c )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar