Jumat, 20 Januari 2012

H T I


1. NAMA JABATAN : Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi
2. KODE JABATAN :

3. UNIT ORGANISASI :
ESELON III : Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi
ESELON II : ESELON
I : Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan

4. TUGAS POKOK/MISI JABATAN :
Melakukan penyiapan bahan penilaian sarana dan pengembangan metode
pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi
kehutanan, penyiapan bahan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, rencana
pemenuhan bahan baku industri, industri primer kapasitas di atas 6000 M3/tahun dan
dokumen peredaran hasil hutan serta pelaksanaan pengembangan informasi
pemanfaatan hutan produksi lestari.

5.
URAIAN TUGAS :
A. Menyusun rencana kegiatan lingkup Seksi berdasarkan visi, misi dan renstra serta rencana dan program kerja Balai sebagai acuan dan pedoman bagi bawahan dalam melaksanakan tugas-tugas Seksi;

B. Membagi tugas dan mengatur serta mengarahkan bawahan dalam melaksanakan
tugas-tugasnya agar sasaran dan tujuan dapat tercapai sesuai rencana dan program
kerja Balai;

C. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Balai agar terjalin
sinkronisasi dan hubungan kerja yang harmonis;

D. Melakukan bimbingan dan menilai disiplin, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan dalam melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan;

E. Melakukan peringatan dan teguran kepada bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

F. Mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan bawahan dalam melaksanakan tugastugasnya (baik yang sudah, sedang dan yang belum dilaksanakan) agar terarah
sesuai rencana dan program kerja Balai;

G. Membaca dan mempelajari serta mendisposisi surat-surat yang masuk pada Seksi untuk diselesaikan;

H. Menyiapkan bahan sosialisasi dan desiminasi peraturan industri kehutanan dan pemanfaatan hutan produksi; peredaran hasil hutan,

I. Menyiapkan konsep hasil penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan
hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis
bidang bina produksi kehutanan untuk diajukan kepada atasan;

J. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil
hutan dan dokumen peredaran hasil hutan untuk diajukan kepada atasan;

K. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemantauan rencana dan realisasi
pemenuhan bahan baku industri serta kegiatan industri primer hasil hutan untuk
diajukan kepada atasan;

L. Menyiapkan bahan, konsep pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi
untuk diajukan kepada atasan;

M. Menyusun dan menyiapkan konsep standar, pedoman dan prosedur kerja penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan
rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan untuk diajukan kepada atasan;

N. Menelaah data penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan dan hasilnya diajukan kepada atasan;

O. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas Seksi meliputi tugas penyiapan bahan penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan;

P. Mempelajari dan memeriksa kebenaran atas data penyiapan penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka
panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan yang diajukan oleh bawahan;

Q. Mempelajari dan mengkaji kendala dan hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas-tugas pada Seksi serta menyiapkan saran-saran pemecahannya;

R. Menghadiri rapat-rapat dalam rangka koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan tugastugas Seksi dan Balai;

S. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi serta menyiapkan bahan penyusunan
laporan Balai (bulanan, triwulan dan tahunan) secara tepat waktu;

T. Menyampaikan usul, saran dan informasi yang berkaitan dengan tugas Seksi sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi atasan;

U. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, baik lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan bidang tugas Balai.

6. HASIL KERJA :
a. Tersusunnya rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan lingkup Seksi;
b. Terbaginya tugas-tugas Seksi kepada bawahan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya manusia pada lingkup Seksi;
c. Terjalinnya koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis di lingkungan Seksi dan Balai serta dengan instansi kehutanan lain yang terkait;
d. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bawahan;
e. Terkontrol dan terarahnya pelaksanaan tugas-tugas bawahan;
f. Tersedianya bahan sosialisasi dan desiminasi peraturan peredaran hasil hutan, industri
kehutanan dan pemanfaatan hutan produksi;
g. Konsep surat bidang penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis dan penyiapan bahan penilaian kinerja bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan dan dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan;

H. Konsep standar, pedoman dan prosedur pelaksanaan penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis dan penyiapan bahan penilaian kinerja bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer
hasil hutan;

i. Data hasil penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi
yang digunakan oleh tenaga teknis serta penilaian kinerja tenaga teknis kehutanan
bidang bina produksi kehutanan yang meliputi perencana hutan, pengawas perencana
hutan, cruiser, pengawas cruiser, grader, pengawas grader, scaler, pengawas scaler,
pemanen hutan, pengawas pemanen hutan, pembina hutan dan pengawas pembina
hutan;

j. Data hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan
hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil
hutan serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan
kegiatan industri primer hasil hutan;

k. Bahan dan konsep kegiatan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi;
l. Laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi dan bahan penyusunan laporan Balai (bulanan,
triwulan, tahunan) yang tepat waktu;
m. Saran, usulan dan informasi lain kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dan
evaluasi bagi atasan;

7. BAHAN KERJA :
a. Renstra Departemen Kehutanan;
b. Renstra serta kebijakan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
c. Renstra dan program kerja Balai;
d. Rencana kegiatan Seksi;
e. Surat-surat yang telah didisposisi oleh atasan;
f. Peraturan perundang-undangan, standar, pedoman dan prosedur kerja yang berlaku
serta kebijakan lain yang terkait;
g. Uraian tugas bawahan lingkup Seksi;
h. Data, surat-surat, naskah di bidang penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan;

8. PERLENGKAPAN KERJA :
a. Alat tulis kantor;
b. Telephone;
c. Komputer PC/Notebook/Laptop;
d. Kalkulator;
e. GIS;
9. TANGGUNG JAWAB :
a. Kelancaran dan tepat waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas Seksi;
b. Terbinanya prestasi, kedisiplinan, tanggung jawab, dedikasi dan loyalitas bawahan;
c. Terarahnya pelaksanaan tugas-tugas Seksi sesuai rencana dan program kerja Balai;
d. Terbinanya koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan unit-unit kerja
lingkup Balai;

e. Kebenaran atas data hasil penilaian sarana, pengembangan metode pemanfaatan
hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis, penilaian kinerja tenaga teknis
kehutanan bidang bina produksi kehutanan yang meliputi perencana hutan, pengawas
perencana hutan, cruiser, pengawas cruiser, grader, pengawas grader, scaler,
pengawas scaler, pemanen hutan, pengawas pemanen hutan, pembina hutan dan
pengawas pembina hutan;

f. Kebenaran atas data hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha
pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan dan dokumen
peredaran hasil hutan serta pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan
produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan
kegiatan industri primer hasil hutan;

g. Tepat waktu dalam pembuatan bahan sosialisasi dan desiminasi peraturan peredaran
hasil hutan, industri kehutanan dan pemanfaatan hutan produksi;

h. Tepat waktu dalam pembuatan konsep standar, pedoman dan prosedur pelaksanaan
penilaian sarana dan pengembangan metode pemanfaatan hutan produksi yang digunakan oleh tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan, penyiapan bahan penilaian kinerja, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan produksi jangka panjang, pemasaran hasil hutan, dokumen peredaran hasil hutan dan pelaksanaan pengembangan informasi pemanfaatan hutan produksi serta pemantauan rencana dan realisasi pemenuhan bahan baku industri dan kegiatan industri primer hasil hutan untuk diajukan kepada atasan;

i. Tepat waktu dalam melaporkan pelaksanaan tugas Seksi serta penyampaian bahan penyusunan laporan Balai (bulanan, triwulan, tahunan);
j. Terjaganya keamanan dan kerahasiaan data pada Seksi;
k. Terjaganya keamanan sarana dan prasarana kerja lingkup Seksi;

10. WEWENANG :
a. Menetapkan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan lingkup Seksi;
b. Mengoreksi konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan;
c. Memberikan saran dan pendapat/masukan kepada atasan;
d. Minta saran, arahan dan petunjuk dari atasan;
e. Melakukan pengawasan, membimbing dan mengarahkan bawahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya yang telah diberikan;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Seksi;
g. Membina dan menegur para bawahan lingkup Seksi yang kurang/melanggar disiplin pegawai;
h. Menilai hasil pelaksanaan pekerjaan bawahan dalam rangka penetapan DP3 bawahan;

11. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG :
a. Pengumpul dan Pengolah Data Penilaian Tenaga Teknis;
b. Pengumpul dan Pengolah Data Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi;
c. Penelaah Data Penilaian Tenaga teknis bidang bina produksi kehutanan;
d. Penelaah Data Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi;

12. HUBUNGAN KERJA :
No. JABATAN UNIT ORGANISASI/ INSTANSI DALAM HAL
1 Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Menerima tugas, konsultasi, melaporkan pelaksanaan tugas, menyampaikan saran dan pendapat

2 Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya

3 Kepala Seksi Tenaga Teknis Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya

4. Koordinator Fungsional Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Koordinasi dan konfirmasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : Sering dilakukan di dalam ruangan dan di lapangan

14. KEMUNGKINAN RESIKO BAHAYA : Tidak ada

15. SYARAT JABATAN :
a. Pendidikan
b. Kursus Pelatihan
-Penjejangan
-Teknis
c. Pengalaman kerja
d. Bakat
e. Kemampuan Khusus
f. Jenis Kelamin
g. Umur
h. Kondisi Fisik
i. Pangkat Minimum

16. INFORMASI LAIN-LAIN : Tidak ada.
: Sarjana Kehutanan :
: SEPALA/ ADUM/ DIKLATPIM Tk. IV
: Bidang Pengelolaan Hutan Produksi
: Minimal 8 tahun
: V,N,P,Q
Laki-laki/ Perempuan
: Minimal 26 Tahun
: Sehat Jasmani dan rohani
: Penata ( III/c )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar