Jumat, 20 Januari 2012

SURAT KETERANGAN ASAL USUL (KAYU)

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
Nomor : P.33/Menhut-II/2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.51/MENHUT-II/2006 TENTANG PENGGUNAAN SURAT
KETERANGAN ASAL USUL (SKAU) UNTUK PENGANGKUTAN
HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
MENTERI KEHUTANAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor Kehutanan
dengan dukungan ekonomi rakyat, perlu pengakuan,
perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan
milik/rakyat dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006
jo. Nomor P.62/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat
Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan
Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak, telah berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 2007 dan perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan butir b tersebut di atas, perlu
menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat
Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan
Kayu yang berasal dari Hutan Hak dengan Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo.
Nomor 19 Tahun 2004;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang
Perencanaan Kehutanan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan;
7. Peraturan ...
- 2 -
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan
Hutan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jo. Nomor
171/M Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
beberapa kali disempurnakan, terakhir dengan Nomor 66 Tahun
2006;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali
disempurnakan, terakhir dengan Nomor 91 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan,
sebagaimana telah beberapa kali disempurnakan, terakhir dengan
Nomor P.17/Menhut-II/2007;
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2005
tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 jo.
Nomor P.62/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat
Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan
Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 jo.
Nomor P.63/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan
Yang Berasal Dari Hutan Negara.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.51/MENHUTII/
2006 TENTANG PENGGUNAAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL
(SKAU) UNTUK PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL
DARI HUTAN HAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006
tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil
Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2006, diubah menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan ...
- 3 -
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas
tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau
hak atas tanah.
b. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
c. Lahan masyarakat adalah lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan
hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan
pertanian dan kebun.
d. Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang
selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang
berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara
alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.
e. Kayu bulat rakyat adalah kayu dalam bentuk gelondong yang berasal dari pohon
yang tumbuh di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.
f. Kayu olahan rakyat adalah kayu dalam bentuk olahan yang berasal dari pohon
yang tumbuh di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat, antara lain berupa
kayu gergajian, kayu pacakan, dan arang.
g. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan
sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang
berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
h. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang
kehutanan di wilayah Provinsi.
i. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di
bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :
a. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang
diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
b. Sertifikat Hak Pakai; atau
c. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau
bukti kepemilikan lainnya.
3. Ketentuan ...
- 4 -
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat
rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau
lahan masyarakat.
(2) Jenis-jenis kayu bulat rakyat atau kayu olahan rakyat yang pengangkutannya
menggunakan dokumen SKAU adalah sebagaimana yang tercantum dalam
lampiran Peraturan ini.
(3) Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan
Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU
asal.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di
desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.
(2) Pejabat penerbit SKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut
berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit
SKAU.
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagai
berikut:
Pasal 9
(4) Mekanisme pendistribusian blanko SKAU dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh
masing-masing Kepala Dinas Provinsi dengan mengacu pada Peraturan ini.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagai berikut:
Pasal 10
Kayu olahan produk industri primer hasil hutan kayu yang bahan bakunya berasal
dari hutan hak dan atau lahan rakyat, pengangkutannya dari industri tersebut
menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atas nama industri yang
bersangkutan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri.
7. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan tiga Pasal baru, yaitu Pasal
10a, 10b, dan 10c, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10.a
(1) Jenis-jenis kayu Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi,
Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo,
Sukun, Trembesi, Waru tidak menggunakan dokumen SKAU maupun SKSKB
cap “KR”, tetapi cukup menggunakan Nota yang diterbitkan penjual.
(2) Nota ...
- 5 -
(2) Nota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kwitansi Penjualan
bermeterai cukup yang umum berlaku di masyarakat.
Pasal 10.b
Hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang
berubah status menjadi bukan kawasan hutan (APL dan atau KBNK), tetap
dikenakan PSDH/DR.
Pasal 10.c
Kayu rakyat yang tumbuh secara alami pada lahan hak atau lahan masyarakat
tidak dikenakan PSDH/DR.
8. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagai
berikut :
(2) Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU
sebagaimana dimaksud pada Lampiran dan Nota sebagaimana dimaksud Pasal
10a Peraturan ini, menggunakan SKSKB cap ‘KR”.
Pasal II
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 jo.
Nomor P.62/Menhut-II/2006 tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak
bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Salinan sesuai dengan aslinya Pada tanggal :24 Agustus 2007
Kepala Biro Hukum dan Organisasi MENTERI KEHUTANAN,
ttd
SUPARNO, SH.
NIP. 080068472 H. M.S. KABAN
Salinan : Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Perhubungan;
4. Jaksa Agung;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
7. Direksi Perum Perhutani;
8. Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;
9. Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia
10. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
11. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I s.d. IV;
12. Kepala Dinas Provinsi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di
seluruh Indonesia;
13. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang
Kehutanan di seluruh Indonesia;
14. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah I s.d. XVII.
- 6 -
Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal : 24 Agustus 2007
DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)
No. Nama Perdagangan Nama Botani Keterangan
1. Akasia Acasia sp Kelompok akasia
2. Asam Kandis Celebium dulce
3. Bayur Pterospermum javanicum Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
4. Durian Durio zibethinus
5. Ingul/Suren Toona sureni
6. Jabon/Samama Anthocephalus sp
7. Jati Tectona grandis Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8. Jati Putih Gmelina arborea
9. Karet Hevea braziliensis
10. Ketapang Terminalia catappa
11. Kulit Manis Cinamomum sp
12. Mahoni Swietenia sp Tidak berlaku untuk Provinsi Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, NTT dan NTB
13. Makadamia Makadamia ternifolia
14. Medang Litsea sp Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
15. Mindi Azadirachta indika
16. Kemiri Aleurites mollucana sp Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Utara
17. Petai Parkia javanica
18. Puspa Schima sp
19. Sengon Paraserianthes falcataria
20. Sungkai Peronema canescens
21. Terap/Tarok Arthocarpus elasticus Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera
Barat
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI KEHUTANAN,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Ttd,
SUPARNO, SH.
NIP. 080068472 H. M.S. KABAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar