Sabtu, 28 Januari 2012

PT. INHUTANI IV dengan PT. SUMATERA RIANG LESTARI PT. SUMATERA SYLVA LESTARI

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR : 82/KPTS-II/2001
TENTANG
PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN KAYU PERTUKANGAN
KEPADA PT. SUMATERA SYLVA LESTARI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 42.530
(EMPAT PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH) HEKTAR
DI PROPINSI SUMATERA UTARA DAN PROPINSI RIAU
MENTERI KEHUTANAN,
Membaca : 1. Surat Menteri Kehutanan Nomor 230/Menhut-IV/1995 tanggal 15 Pebruari
1995, tentang Persetujuan Pembangunan Hutan Tanaman Industri PT.
SUMATERA RIANG LESTARI atas areal seluas + 48.308 hektar di Propinsi
Sumatera Utara dan Propinsi Riau;
2. Surat Menteri Kehutanan Nomor 1056/Menhut-II/95 tanggal 20 Juli 1995
tentang persetujuan prinsip pembentukan perusahaan patungan Hak
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) antara PT. INHUTANI IV
dengan PT. SUMATERA RIANG LESTARI;
3. Surat Menteri Keuangan Nomor S-187/MK.016/1998 tanggal 27 Pebruari 1998
tentang persetujuan pembentukan perusahaan patungan Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman Industri (HPHTI) antara PT. INHUTANI IV dengan PT.
SUMATERA RIANG LESTARI;
4. Akta Nomor 7 tanggal 13 Oktober 1998 tentang pendirian Perusahaan PT.
SUMATERA SYLVA LESTARI, yang dibuat dihadapan REINA MURNI BATU BARA,
SH. Notaris di Medan, dan disahkan Menteri Kehakiman dengan Keputusan
Nomor C-16396.HT.01.01.TH.99 tanggal 14 September 1999;
5. Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor 983/VIIKP/
2000 tanggal 21 Nopember 2000 tentang Penetapan Peta Areal Kerja Hak
Pengusahaan Hutan Tanaman PT. SUMATERA SYLVA LESTARI atas areal hutan
seluas + 42.530 (empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh) hektar.
Menimbang : a. bahwa hutan merupakan suatu sumber daya alam yang mempunyai potensi
ekonomi, perlu dimanfaatkan secara optimal dan bagi kesejahteraan rakyat
pada umumnya dan masyarakat di sekitar hutan pada khususnya;
b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang tidak
produktif, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menjamin
tersedianya bahan baku industri hasil hutan secara lestari perlu
dilaksanakan pengusahaan hutan tanaman berdasarkan azas kelestarian
dengan menerapkan sistem silvikultur hutan tanaman secara intensif pada
kawasan hutan tersebut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999,
ditetapkan bahwa semua peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini tetap berlaku sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang
berdasarkan peraturan ini;
d. bahwa...
d. bahwa PT. SUMATERA SYLVA LESTARI dinilai telah memenuhi persyaratan
yang ditentukan, sehingga kepadanya dapat diberikan Hak Pengusahaan
Hutan Tanaman (HPHT) atas kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut dengan
Keputusan Menteri Kehutanan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1970;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan
Hutan dan Iuran Hasil Hutan;
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan
Hutan dan Iuran Hasil Hutan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya
Hutan;
13. Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan
Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi;
14. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan;
15. Peraturan pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang Dana Reboisasi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
17. Keputusan Preiden Republik Indonesia No. 29 Tahun 1990 tentang Dana
Reboisasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia no. 32 Tahun 1998;
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 jis. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 dan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1998 tentang Pengenaan, pemungutan
dan Pembagian Iuran Hasil hutan;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000 jo
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 289/M tentang Pembentukan
Kabinet Periode 1999 - 2004;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/1991 tentang Iuran Hak
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 345/Kpts-II/1996;
22. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/1995 tentang Pengaturan
Tata Ruang Hutan Tanaman Industri, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 246/Kpts-II/1996;
23. Keputusan...
23. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 602/Kpts-II/1998 jo Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 622/Kpts-II/1999 tentang Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan dan Perkebunan;
24. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 309/Kpts-II/1999
tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan
Hutan produksi;
25. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 312/Kpts-I/1999
tentang Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Melalui Permohonan;
26. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 314/Kpts-II/1999
tentang Rencana Karya Pengusahaan Hutan, Rencana Karya Lima Tahunan
dan Rencana karya Tahunan atau Bagan Kerja Pengusahaan Hutan dan
Pemungutan Hasil Hutan;
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/Kpts-II/2000 tentang Kriteria dan
Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan
Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi Alam.
Memperhatikan : 1. Rekomendasi Gubernur Propinsi Sumatera Utara Nomor 522.11/5575/98
tanggal 20 April 1998;
2. Rekomendasi Gubernur Propinsi Riau Nomor 522/EK/1290 tanggal 28 mei
1998.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Memberikan HPH Tanaman Kayu Pertukangan yang terletak di wilayah Propinsi
Sumatera Utara dan Propinsi Riau dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) Kayu Pertukangan tersebut
adalah seluas ± 42.530 (empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh) hektar
sebagaimana peta terlampir.
2. Luas dan letak definitif areal kerja HPH Tanaman ditetapkan oleh
Departemen Kehutanan dan Pekebunan setelah dilaksanakan pengukuran
dan penataan batas di lapangan.
KEDUA : PT. SUMATERA SYLVA LESTARI sebagai pemegang HPH Tanaman harus memenuhi
kewajiban sebagai berikut:
1. Membayar Iuran dan Kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
2. Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak ditetapkan Keputusan ini;
3. Membuat Rencana Karya Pengusahaan Hutan Tanaman (RKPHT) selambatlambatnya
18 (delapan belas) bulan sejak dikeluarkannya Keputusan ini;
4. Membuat Rencana Karya Tahunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan;
5. Membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan
pengusahaan hutan tanaman;
6. Memulai kegiatannya secara nyata dan bersungguh-sungguh selambatlambatnya
6 (enam) bulan setelah dikeluarkannya Keputusan ini;
7. Melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tanaman industri dengan
kemampuan sendiri/patungan, meliputi kegiatan-kegiatan penanaman,
pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran sesuai Rencana
Karya Pengusahaan Hutan Tanaman Industri menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku serta berdasarkan azas manfaat azas kelestarian dan azas
perusahaan;
8. Selambat-lambatnya...
8. Selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
keputusan ini, pemegang HPHTI harus sudah membuat tanaman minimal
sepersepuluh dari luas areal kerja yang diberikan;
9. Selambat-lambatnya dalam waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak
diterbitkannya keputusan ini, seluruh areal Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri (HPHTI) yang telah diberikan harus sudah ditanami;
10. Mengusahakan areal HPHTI sesuai dengan Rencana Karya Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri dan Rencana Karya Tahunan Hutan Tanaman Industri yang
disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Melaksanakan penanaman kembali setelah melakukan penebangan sesuai
ketentuan yang berlaku;
12. Mempekerjakan tenaga teknis kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku;
13. Membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat yang berada di dalam atau
di sekitar areal kerjanya;
14. Wajib memberikan izin kepada masyarakat hukum adat/masyarakat
tradisional dan anggota-anggotanya untuk berada di dalam areal kerjanya
untuk memungut, mengambil, mengumpulkan dan mengangkut hasil hutan
ikutan seperti rotan, sagu, damar, buah-buahan, getah-getahan, rumputrumputan,
bambu, kulit kayu dan lain sebagainya sepanjang hasil hutan
ikutan tersebut untuk memenuhi atau menunjang kehidupan sehari-hari;
15. Mendukung pengembangan wilayah, pembangunan daerah dan
mengembangkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tradisional
disekitar areal kerjanya;
16. Mematuhi dan memberikan bantuan kepada para petugas yang oleh Menteri
Kehutanan diberi wewenang untuk mengadakan bimbingan, pengawasan,
dan penelitian;
17. Harus menyertakan saham bagi Koperasi disekitar areal HPH sebesar 20%
sebagai hak kompensasi masyarakat, yang realisasinya dilaksanakan secara
bertahap, yaitu 10% pada saat Koperasi terbentuk dan sisanya sebesar 10%
diangsur selama 5 tahun, dengan kenaikan minimal 1% setiap tahun.
KETIGA : PT. SUMATERA SYLVA LESTARI sebagai pemegang HPH Tanaman tersebut diatas
terikat oleh ketentuan sebagai berikut :
1. HPH Tanaman ini tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun
kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan;
2. Memenuhi ketentuan yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini dan
peraturan perundangan yang berlaku bagi pengusahaan hutan.
KEEMPAT : (1) Apabila di dalam areal HPH Tanaman kayu Pertukangan terdapat lahan yang
telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah
diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan
dari areal kerja HPH Tanaman Kayu Pertukangan.
(2) Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal HPH
Tanaman, maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. SUMATERA SYLVA
LESTARI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
KELIMA : (1) Setiap 5 (lima) tahun HPH Tanaman dengan penilaian oleh Departemen
Kehutanan dan Perkebunan untuk mengetahui kemampuan pengelolaannya.
(2) Pemegang HPH Tanaman dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi apabila
melanggar ketentuan yang tersebut dalam keputusan ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM...
KEENAM : Keputusan ini beserta Lampiran-lampirannya berlaku terhitung sejak tanggal
ditetapkan untuk jangka waktu 43 (empat puluh tiga) tahun, yaitu 35 (tiga puluh
lima) tahun ditambah 1 (satu) daur tanaman pokok yang diusahakan 8 (delapan)
tahun, kecuali apabila sebelumnya diserahkan kembali oleh pemegang HPH
Tanaman yang bersangkutan atau dicabut oleh Menteri Kehutanan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 15 Maret 2001
Salinan Sesuai Aslinya MENTERI KEHUTANAN,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd. ttd.
SOEPRAYITNO, SH.MM. Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA’IL, MSc.
NIP. 080020023
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
2. Sdr. Menteri Dalam Negeri dan Daerah Otonomi Daerah;
3. Sdr. Menteri Keuangan;
4. Sdr. Menteri Pertanian;
5. Sdr. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6. Sdr. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Sdr. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
8. Sdr. Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
9. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
10. Sdr. Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan;
12. Sdr. Gubernur Propinsi Sumatera Utara;
13. Sdr. Gubernur Propinsi Riau;
14. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Sumatera Utara;
15. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Propinsi Riau;
16. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara;
17. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Riau;
18. Sdr. Direktur Utama PT. SUMATERA SYLVA LESTARI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar