Mengenai
perizinan perkebunan kelapa sawit, prosedurnya dapat ditemui pada Surat
Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin
Usaha Perkebunan (SK Mentan). Berdasarkan SK Mentan ini, usaha perkebunan ada
dua macam, yaitu:
1. Usaha Budidaya Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan
pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanam,
pemeliharaan tanaman dan pemanenan, termasuk perubahan jenis tanaman.
2. Usaha Industri Perkebunan, yaitu serangkaian kegiatan
pengolahan produksi tanaman perkebunan yang bertujuan untuk memperpanjang daya
simpan atau meningkatkan nilai tambah
Karena
Anda tidak menjelaskan secara rinci maksud dari usaha perkebunan kelapa sawit
yang Anda tanyakan, kami asumsikan yang Anda maksud adalah Usaha Budidaya
Perkebunan.
Selanjutnya
untuk Usaha Budidaya Perkebunan, prosedur perizinannya terbagi berdasarkan
luasnya lahan perkebunan, yaitu:
1. Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya di
bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin.
2. Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25
hektare atau lebih. Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan
(IUP). Untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
c. Surat Keterangan Domisili,
d. Rencana kerja usaha perkebunan,
e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan,
f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi
kehutanan sepanjang kawasan hutan,
g. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang
membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang
didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR),
h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha
perkebunannya belum melampaui batas maksimum,
i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan
dibuat dalam akta notaris,
j. Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000,
k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
Tatacara Perizinannya sendiri adalah
sebagai berikut:
a.
Perusahaan perkebunan yang lokasi
perkebunannya berada pada lintas daerah Kabupaten dan atau kota, Permohonan
Izin Usaha disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Pertanian ,
dalam hal : Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian;
b.
Perusahaan Perkebunan yang lokasi
lahan usaha perkebunan disuatu wilayah daerah Kabupaten dan atau kota,
permohonan Izin Usahanya disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan
Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen
Pertanian;
c.
Gubernur, Bupati atau Walikota
menolak permohonan Izin Usaha Perkebunan dari pemohon dalam jangka waktu
tertentu memberikan jawaban menyetujui atau menolak perizinan usaha perkebunan;
d.
Dalam hal Gubernur, Bupati atau
Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha wajib memberikan alasan penolakan
secara tertulis;
e.
Dalam hal Gubernur, Bupati atau
Walikota menyetujui permohonan Izin Usaha Perkebunan Maka Gubernur atau Bupati
atau Walikota dalam jangka waktu tertentu memberikan Surat Keputusan Pemberian
Izin Usaha Perkebunan;
f.
Dalam jangka waktu tertentu sejak
permohonan diterima dengan lengkap Gubernur, Bupati atau Walikota tidak
memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan izin usaha perkebunan,
maka permohonan memenuhi persyaratan untuk disetujui;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar