Kamis, 08 Maret 2012

PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION



PT.TMP DIDUGA ZOLIMI MASYARAKAT BANGKO PUSAKO

Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasi  tahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9 Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa (HGU) PT.TMP  saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan Bangko, izin yang dikeluarkan Mentri  hanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April 2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2 kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23 Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986 didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315 ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi, dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976 yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar