PT.TMP DIDUGA ZOLIMI MASYARAKAT BANGKO PUSAKO
Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya
kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah
kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola
lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL
MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada
kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah
sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini
ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan
PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah
kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum
aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut
seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa
selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasi tahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan
Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan
menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9
Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan
tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan
anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat
kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko
yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia
(KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh
reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun
langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa
(HGU) PT.TMP saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan
Bangko, izin yang dikeluarkan Mentri
hanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan
No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih
Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri
Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak
Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat
yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April
2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah
Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2
kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil
No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet
Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23
Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah
digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986
didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan
besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip
yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang
diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka
mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot
lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang
terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315
ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan
semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi
terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi,
dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam
Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976
yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah
garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar
dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar