DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan
hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal
ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil
dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan
rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan
pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian
Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan
sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan
memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat
ditemuai 02/03 mengatakan “sebelum
kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada
orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R”
dari masyarakat Sekapas”.
Ditanyakan lagi kepada kades
tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades
menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar
lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut
akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati
Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa
yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut
Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau
tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.
Kepala dinas kehutan rohil Azwir
saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu
kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon
kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya
lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada
masyarakat sekitar” kilah kadishut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi
saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan
Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007
kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan
untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi
hutan dari mentri kehutanan.
Seperti yang dikatakan kepala desa
sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama
sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas
kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah
membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah
mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan:
(pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan
hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan
wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan,
hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah
propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan
pengawasan).
Hal ini bertentangan dengan
kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja
melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite
Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional,
berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun
1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan
hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan
untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a.
yang berbentuk badan hukum b.organisasi
tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya
organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”
dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada
mentri kehutanan”. Tegas Edi geram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar