Minggu, 11 Maret 2012

SEKAPAS KAC.RANTAU KOPAR


DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN

(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat ditemuai 02/03 mengatakan  “sebelum kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R” dari masyarakat Sekapas”.


Ditanyakan lagi kepada kades tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.

Kepala dinas kehutan rohil Azwir saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada masyarakat sekitar” kilah kadishut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007 kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi hutan dari mentri kehutanan.
                                                                                                                                                              
Seperti yang dikatakan kepala desa sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan: (pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan, hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan pengawasan).

Hal ini bertentangan dengan kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional, berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun 1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a. yang berbentuk badan hukum b.organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya” dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada mentri kehutanan”. Tegas Edi geram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar