Minggu, 04 Maret 2012

KAC. RANTAU KOPAR

          lokasi lahan yang digarap rudi didesa Sekapas Kac.Rantau Kopar seluas 300 ha

                                              EDI SUSANTO KETUA DPD KPPHI ROHIL

KPPHI ROHIL : WARNINK PERUSAHAAN/PERORANGAN MELAKUKAN PERAMBAHAN HUTAN.

Bagansiapiapi 'Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia Indonesia  KPPHI Kabupaten Rokan Hilir Riau menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat rohil dapat mengawasi hutan dari kerusakan dan kepunahan, kita sudah melakukan kunjungan dibeberapa daerah yang sangat rawan untuk menjaga, mengawasi, kerusakan hutan,” ujar Ketua KPPHI Rohil Edi Susanto, 1/3.

Dari temuan DPD KPPHI Rohil bersama wartawan harian didesa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar sudah terjadi kegiatan perambahan hutan memakai alat berat Exapator, menurut kepala desa sekapas Sarkoni saat kunjungan Team KPPHI ketempat kediamanya mengatakan “pemilik lahan tersebut bernama Rudi, dengan luas 300 Ha, tapi saya sudah kordinasi dengan wakil bupati rohil H.Suyatno, apapun alasanya saya sudah melaporkan kepada pimpinan saya, saya tidak berani berbuat kalau tidak ada restu dari pimpinan” ungkap Sarkoni berkilah.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan). Tidak ada alasan bagi pemilik lahan yang akan mengolah lahan perkebunan diatas 25 Ha tanpa mempunyai Izin Usaha Perkebunan IUP. 1. Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin 2. Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih. Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Edi menjelaskan, “Untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir, b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), c. Surat Keterangan Domisili, d. Rencana kerja usaha perkebunan, e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan, f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan, g. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum, i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akta notaris, j. Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000, k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.

mari sama-sama kita perjuangkan Hutan Rohil, apapun ceritanya, kami dari KPPHI memegang prinsip pro hutan, pro rakyat dan pro hukum. Dengan tiga prinsip ini kita bahu membahu kembalikan hak rakyat atas hutannya, hanya di tangan rakyat hutan akan mendapatkan kesejahteraan dan sbagai pemiliki hak atas hutannya tentu rakyat menikmati hasil sambil menjaga agar hutannya subur kembali, kerusakan hutan di seluruh Rohil, sudah sangat mengkhawatirkan”, katanya.

Edi menekankan, “Tidak ada kata Maaf buat orang-orang/oknum yg merugikan saudara-saudaranya, Merugikan Negaranya, Merugikan Generasi yang akan datang, Di bawah wadah KPPHI Kami Himbau kepada Oknum2, Pegusaha, hentikan kegiatan perambahan hutan yang hanya mementingkan dirinya sendiri, kelompok tertentu, Kami yakinkan siapapun yang merusak hutan nantinya akan berhadapan dengan anak - anak bangsa di bawah wadah KPPHI. tingkat DPD Kabupaten/kota/propinsi dan tingkat Dewan Pimpinan Nasional (Satria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar