EDI SUSANTO KETUA DPD KPPHI ROHIL
KPPHI ROHIL : WARNINK PERUSAHAAN/PERORANGAN MELAKUKAN
PERAMBAHAN HUTAN.
Bagansiapiapi 'Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program
Hutan Indonesia Indonesia KPPHI Kabupaten Rokan Hilir Riau menghimbau
kepada seluruh kalangan masyarakat rohil dapat mengawasi hutan dari kerusakan
dan kepunahan, kita sudah melakukan kunjungan dibeberapa daerah yang sangat
rawan untuk menjaga, mengawasi, kerusakan hutan,” ujar Ketua KPPHI Rohil Edi
Susanto, 1/3.
Dari temuan DPD KPPHI Rohil bersama wartawan harian didesa
Sekapas Kecamatan Rantau Kopar sudah terjadi kegiatan perambahan hutan memakai
alat berat Exapator, menurut kepala desa sekapas Sarkoni saat kunjungan Team
KPPHI ketempat kediamanya mengatakan “pemilik lahan tersebut bernama Rudi,
dengan luas 300 Ha, tapi saya sudah kordinasi dengan wakil bupati rohil
H.Suyatno, apapun alasanya saya sudah melaporkan kepada pimpinan saya, saya
tidak berani berbuat kalau tidak ada restu dari pimpinan” ungkap Sarkoni
berkilah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.
357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan). Tidak
ada alasan bagi pemilik lahan yang akan mengolah lahan perkebunan diatas 25 Ha
tanpa mempunyai Izin Usaha Perkebunan IUP. 1. Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya
di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin 2.
Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih.
Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Edi menjelaskan, “Untuk
memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen
sebagai berikut: a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir, b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), c. Surat Keterangan Domisili, d. Rencana kerja usaha perkebunan, e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan, f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi
kehutanan sepanjang kawasan hutan, g.
Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha
perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada
perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),
h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup
bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum, i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan
dibuat dalam akta notaris, j. Peta calon
lokasi dengan skala 1:100.000, k. Surat
persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
“mari sama-sama kita perjuangkan Hutan
Rohil, apapun ceritanya, kami dari KPPHI memegang prinsip pro hutan, pro rakyat
dan pro hukum. Dengan tiga prinsip ini kita bahu membahu kembalikan hak rakyat
atas hutannya, hanya di tangan rakyat hutan akan mendapatkan kesejahteraan dan
sbagai pemiliki hak atas hutannya tentu rakyat menikmati hasil sambil menjaga
agar hutannya subur kembali, kerusakan hutan di seluruh Rohil,
sudah sangat mengkhawatirkan”, katanya.
Edi menekankan, “Tidak ada kata Maaf buat orang-orang/oknum yg merugikan
saudara-saudaranya, Merugikan Negaranya, Merugikan Generasi yang akan datang,
Di bawah wadah KPPHI Kami Himbau kepada Oknum2, Pegusaha, hentikan kegiatan
perambahan hutan yang hanya mementingkan dirinya sendiri, kelompok tertentu, Kami yakinkan siapapun
yang merusak hutan nantinya akan berhadapan dengan anak - anak bangsa di bawah
wadah KPPHI. tingkat DPD Kabupaten/kota/propinsi dan tingkat Dewan Pimpinan
Nasional (Satria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar