Senin, 19 Maret 2012

Bangko

Diduga Oknum Aparat Kepolisian Rohil terjarin Ilog

Hasil investigati Team Wartawan dan LSM dilapangan, kebanyakan yang bermain Ilog adalah aparat dari kepolisian rohil, nama aparat tersebut : Yoyon anggota Polsek Bangko, Alex anggota polsek bangko, Topiq anggota Polres, Siahan Kapospol Rimbo Melintang.

 Mobil Anggota Polsek Bangko Yoyon sedang Membawa Kayu 20/03 pukul 06.19 wib
 Anggota Yoyon sedang menyusun Kayu didalam mobil kayu yang berukuran 3x9 inci


Teluk Pulau

kegiatan Ilegal Logging dikabupaten rokan hilir sudah mereja lela, hal ini dikarnakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dinas kehutanan rohil juga aparat penegak hukum Rohil.

 Mobil ALEX anggota Polsek Bangko
Kayu Alex didalam Mobil Colt DIsel
Ironisnya, hasil investigasi wartawan, LSM Topan RI dan DPD KPPHI Rohil dilapangan 14/13 pukul 23.08 wib, kegiatan ilegal logging ditunggangi oleh aparat kepolisian, baik tingkat polsek maupun tingkat polres.

kayu olahan yang berasal dari Desa Lenggadai Hulu kecamatan Rimba melintang Hutan HPH PT.Diamond Raya Timber.

Minggu, 11 Maret 2012

SEKAPAS KAC.RANTAU KOPAR


DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN

(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat ditemuai 02/03 mengatakan  “sebelum kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R” dari masyarakat Sekapas”.


Ditanyakan lagi kepada kades tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.

Kepala dinas kehutan rohil Azwir saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada masyarakat sekitar” kilah kadishut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007 kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi hutan dari mentri kehutanan.
                                                                                                                                                              
Seperti yang dikatakan kepala desa sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan: (pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan, hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan pengawasan).

Hal ini bertentangan dengan kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional, berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun 1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a. yang berbentuk badan hukum b.organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya” dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada mentri kehutanan”. Tegas Edi geram

Kecamatan SINABOI

PT. DIAMOND RAYA TIMBER
RESAHKAN MASYARAKAT SINABOI.

                              Sekretaris DPD KPPHI bersama Kepala Desa Sinaboi ASMADI
Bagansiapiapi ; keberadaan PT.Diamond Raya Timber (TMP) dikabupaten rokan hilir sangat menganggu dan meresahkan masyarakat rohil khususnya dikecamatan sinaboi, perusahaan yang bergerak dibidang Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (PHHK-HA) yang dikeluarkan Mentri Kehutanan masa berlaku 2007 s/d 2016 maksimum luas 19.300 ha dipropinsi Riau.

Masyarakat dikecamatan sinaboi sangat resah, dikarnakan pihak PT.DRT selalu menakut-nakuti masyarakat dengan membawa alat senjata api, kini masyarakat tidak bisa lagi mengerjakan ladang meraka karna aparat dari pihak PT.DRT selalu datang mengertak bahwa Ladang/kebun masyarakat adalah Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT.DRT, ungkap Kepala Desa Sinaboi Asmadi saat dikonfirmasi Harian Detil 09/03.

“Asmadi menekankan, pemerintah Rohil dapat menyelesaikan permasalahan ini, yang mana masyarakat diareal HPH PT.DRT tidak bisa menjalankan aktifitas mereka sehari-hari, yang mana masyarakat didesa Sinaboi mayoritas Petani.
   
Dari pihak dinas kehutanan juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga pihak yang memiliki HPH, pihak PT.DRT pun tidak pernah melakukan sosialisasi didesa – desa tempat mereka bekerja.

Kalau pihak pemerintah dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dimana letak Titik Kordinat Batas HPH PT.DRT yang dikeluarkan mentri kehutanan dengan luas 19.300 untuk tahun 2007 s/d 2016 masyarakat mana tahu..?

masyarakat kami masih awam, mereka tahu hanya bercocok tanam dan mengambil sedikit hak-hak mereka dari hasil hutan tempat mereka dilahirkan untuk memenuhi kebutuhan kahidupan mereka, yang mana dari hasil yang mereka perolah hanya untuk mencukupi kebutuhan lokal, khususnya dikecamatan Sinaboi yang saat ini membutuhkan bahan baku kayu membuat rumah yang habis dilalap Api.

Asmadi menambahkan, “Masyarakat sinaboi sangat kecewa dan sudah muak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hati nurani, izin yang mereka dapatkan hanya pinjam pakai sahaja, setelah mereka mengarap semua hasil-hasil dari hutan rohil lalu ditinggalkan, kini hatan rohil sudah gundul, pihak dinas kehutanan sama sekali tidak peduli dalam penderitaan masyarakat nantinya, bencana apa, setelah peninggalan PT.DRT dari Rohil” ujar Asmadi mengakhiri. (Satria)

Kamis, 08 Maret 2012

PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION



PT.TMP DIDUGA ZOLIMI MASYARAKAT BANGKO PUSAKO

Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasi  tahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9 Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa (HGU) PT.TMP  saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan Bangko, izin yang dikeluarkan Mentri  hanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April 2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2 kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23 Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986 didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315 ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi, dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976 yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.

Selasa, 06 Maret 2012

HUTAN KAB.ROHIL HANCUR

Hutan desa telok bano 1 yang sudah luluh lantah dibabat oleh oknum masyarakat luar rohil, yang secara sengaja mencari keuntunggan pribadi. hal in i terjadi dikarnakan indikasi Pembiaran yang dilakukan mulai dari tingkat desa sampai kabupaten rohil khususnya dinas kuhutanan rohi.

Minggu, 04 Maret 2012

KAC. RANTAU KOPAR

          lokasi lahan yang digarap rudi didesa Sekapas Kac.Rantau Kopar seluas 300 ha

                                              EDI SUSANTO KETUA DPD KPPHI ROHIL

KPPHI ROHIL : WARNINK PERUSAHAAN/PERORANGAN MELAKUKAN PERAMBAHAN HUTAN.

Bagansiapiapi 'Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia Indonesia  KPPHI Kabupaten Rokan Hilir Riau menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat rohil dapat mengawasi hutan dari kerusakan dan kepunahan, kita sudah melakukan kunjungan dibeberapa daerah yang sangat rawan untuk menjaga, mengawasi, kerusakan hutan,” ujar Ketua KPPHI Rohil Edi Susanto, 1/3.

Dari temuan DPD KPPHI Rohil bersama wartawan harian didesa Sekapas Kecamatan Rantau Kopar sudah terjadi kegiatan perambahan hutan memakai alat berat Exapator, menurut kepala desa sekapas Sarkoni saat kunjungan Team KPPHI ketempat kediamanya mengatakan “pemilik lahan tersebut bernama Rudi, dengan luas 300 Ha, tapi saya sudah kordinasi dengan wakil bupati rohil H.Suyatno, apapun alasanya saya sudah melaporkan kepada pimpinan saya, saya tidak berani berbuat kalau tidak ada restu dari pimpinan” ungkap Sarkoni berkilah.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan). Tidak ada alasan bagi pemilik lahan yang akan mengolah lahan perkebunan diatas 25 Ha tanpa mempunyai Izin Usaha Perkebunan IUP. 1. Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin 2. Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih. Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Edi menjelaskan, “Untuk memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir, b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), c. Surat Keterangan Domisili, d. Rencana kerja usaha perkebunan, e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan, f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan, g. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum, i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akta notaris, j. Peta calon lokasi dengan skala 1:100.000, k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.

mari sama-sama kita perjuangkan Hutan Rohil, apapun ceritanya, kami dari KPPHI memegang prinsip pro hutan, pro rakyat dan pro hukum. Dengan tiga prinsip ini kita bahu membahu kembalikan hak rakyat atas hutannya, hanya di tangan rakyat hutan akan mendapatkan kesejahteraan dan sbagai pemiliki hak atas hutannya tentu rakyat menikmati hasil sambil menjaga agar hutannya subur kembali, kerusakan hutan di seluruh Rohil, sudah sangat mengkhawatirkan”, katanya.

Edi menekankan, “Tidak ada kata Maaf buat orang-orang/oknum yg merugikan saudara-saudaranya, Merugikan Negaranya, Merugikan Generasi yang akan datang, Di bawah wadah KPPHI Kami Himbau kepada Oknum2, Pegusaha, hentikan kegiatan perambahan hutan yang hanya mementingkan dirinya sendiri, kelompok tertentu, Kami yakinkan siapapun yang merusak hutan nantinya akan berhadapan dengan anak - anak bangsa di bawah wadah KPPHI. tingkat DPD Kabupaten/kota/propinsi dan tingkat Dewan Pimpinan Nasional (Satria)