Hasil investigati Team Wartawan dan LSM dilapangan, kebanyakan yang bermain Ilog adalah aparat dari kepolisian rohil, nama aparat tersebut : Yoyon anggota Polsek Bangko, Alex anggota polsek bangko, Topiq anggota Polres, Siahan Kapospol Rimbo Melintang.
Mobil Anggota Polsek Bangko Yoyon sedang Membawa Kayu20/03 pukul 06.19 wib
Anggota Yoyon sedang menyusun Kayu didalam mobil kayu yang berukuran 3x9 inci
kegiatan Ilegal Logging dikabupaten rokan hilir sudah mereja lela, hal ini dikarnakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dinas kehutanan rohil juga aparat penegak hukum Rohil.
Mobil ALEX anggota Polsek Bangko
Kayu Alex didalam Mobil Colt DIsel
Ironisnya, hasil investigasi wartawan, LSM Topan RI dan DPD KPPHI Rohil dilapangan 14/13 pukul 23.08 wib, kegiatan ilegal logging ditunggangi oleh aparat kepolisian, baik tingkat polsek maupun tingkat polres.
kayu olahan yang berasal dari Desa Lenggadai Hulu kecamatan Rimba melintang Hutan HPH PT.Diamond Raya Timber.
DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan
hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal
ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil
dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan
rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan
pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian
Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan
sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan
memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat
ditemuai 02/03 mengatakan “sebelum
kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada
orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R”
dari masyarakat Sekapas”.
Ditanyakan lagi kepada kades
tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades
menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar
lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut
akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati
Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa
yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut
Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau
tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.
Kepala dinas kehutan rohil Azwir
saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu
kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon
kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya
lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada
masyarakat sekitar” kilah kadishut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi
saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan
Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007
kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan
untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi
hutan dari mentri kehutanan.
Seperti yang dikatakan kepala desa
sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama
sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas
kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah
membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah
mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan:
(pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan
hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan
wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan,
hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah
propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan
pengawasan).
Hal ini bertentangan dengan
kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja
melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite
Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional,
berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun
1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan
hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan
untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a.
yang berbentuk badan hukum b.organisasi
tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya
organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”
dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada
mentri kehutanan”. Tegas Edi geram
Sekretaris DPD KPPHI bersama Kepala Desa Sinaboi ASMADI
Bagansiapiapi ; keberadaan PT.Diamond Raya
Timber (TMP) dikabupaten rokan hilir sangat menganggu dan meresahkan masyarakat
rohil khususnya dikecamatan sinaboi, perusahaan yang bergerak dibidang Pemamfaatan
Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (PHHK-HA) yang dikeluarkan Mentri Kehutanan
masa berlaku 2007 s/d 2016 maksimum luas 19.300 ha dipropinsi Riau.
Masyarakat dikecamatan sinaboi sangat resah, dikarnakan
pihak PT.DRT selalu menakut-nakuti masyarakat dengan membawa alat senjata api, kini
masyarakat tidak bisa lagi mengerjakan ladang meraka karna aparat dari pihak
PT.DRT selalu datang mengertak bahwa Ladang/kebun masyarakat adalah Areal Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) PT.DRT, ungkap Kepala Desa Sinaboi Asmadi saat
dikonfirmasi Harian Detil 09/03.
“Asmadi menekankan, pemerintah Rohil dapat menyelesaikan
permasalahan ini, yang mana masyarakat diareal HPH PT.DRT tidak bisa
menjalankan aktifitas mereka sehari-hari, yang mana masyarakat didesa Sinaboi
mayoritas Petani.
Dari pihak dinas kehutanan juga tidak pernah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat juga pihak yang memiliki HPH, pihak PT.DRT pun
tidak pernah melakukan sosialisasi didesa – desa tempat mereka bekerja.
Kalau pihak pemerintah dan pihak perusahaan tidak pernah
melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dimana letak Titik Kordinat Batas HPH
PT.DRT yang dikeluarkan mentri kehutanan dengan luas 19.300 untuk tahun 2007
s/d 2016 masyarakat mana tahu..?
masyarakat kami masih awam, mereka tahu hanya bercocok tanam
dan mengambil sedikit hak-hak mereka dari hasil hutan tempat mereka dilahirkan
untuk memenuhi kebutuhan kahidupan mereka, yang mana dari hasil yang mereka
perolah hanya untuk mencukupi kebutuhan lokal, khususnya dikecamatan Sinaboi
yang saat ini membutuhkan bahan baku kayu membuat rumah yang habis dilalap Api.
Asmadi menambahkan, “Masyarakat sinaboi sangat kecewa dan
sudah muak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hati nurani, izin yang mereka
dapatkan hanya pinjam pakai sahaja, setelah mereka mengarap semua hasil-hasil
dari hutan rohil lalu ditinggalkan, kini hatan rohil sudah gundul, pihak dinas
kehutanan sama sekali tidak peduli dalam penderitaan masyarakat nantinya,
bencana apa, setelah peninggalan PT.DRT dari Rohil” ujar Asmadi mengakhiri.
(Satria)
Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya
kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah
kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola
lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL
MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada
kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah
sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini
ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan
PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah
kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum
aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut
seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa
selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasitahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan
Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan
menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9
Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan
tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan
anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat
kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko
yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia
(KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh
reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun
langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa
(HGU) PT.TMP saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan
Bangko, izin yang dikeluarkan Mentrihanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan
No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih
Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri
Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak
Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat
yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April
2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah
Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2
kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil
No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet
Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23
Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah
digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986
didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan
besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip
yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang
diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka
mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot
lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang
terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315
ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan
semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi
terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi,
dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam
Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976
yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah
garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar
dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.
Hutan desa telok bano 1 yang sudah luluh lantah dibabat oleh oknum masyarakat luar rohil, yang secara sengaja mencari keuntunggan pribadi. hal in i terjadi dikarnakan indikasi Pembiaran yang dilakukan mulai dari tingkat desa sampai kabupaten rohil khususnya dinas kuhutanan rohi.
lokasi lahan yang digarap rudi didesa Sekapas Kac.Rantau Kopar seluas 300 ha
EDI SUSANTO KETUA DPD KPPHI ROHIL
KPPHI ROHIL : WARNINK PERUSAHAAN/PERORANGAN MELAKUKAN
PERAMBAHAN HUTAN.
Bagansiapiapi 'Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program
Hutan Indonesia Indonesia KPPHI Kabupaten Rokan Hilir Riau menghimbau
kepada seluruh kalangan masyarakat rohil dapat mengawasi hutan dari kerusakan
dan kepunahan, kita sudah melakukan kunjungan dibeberapa daerah yang sangat
rawan untuk menjaga, mengawasi, kerusakan hutan,” ujar Ketua KPPHI Rohil Edi
Susanto, 1/3.
Dari temuan DPD KPPHI Rohil bersama wartawan harian didesa
Sekapas Kecamatan Rantau Kopar sudah terjadi kegiatan perambahan hutan memakai
alat berat Exapator, menurut kepala desa sekapas Sarkoni saat kunjungan Team
KPPHI ketempat kediamanya mengatakan “pemilik lahan tersebut bernama Rudi,
dengan luas 300 Ha, tapi saya sudah kordinasi dengan wakil bupati rohil
H.Suyatno, apapun alasanya saya sudah melaporkan kepada pimpinan saya, saya
tidak berani berbuat kalau tidak ada restu dari pimpinan” ungkap Sarkoni
berkilah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.
357/KMS/HK.350/5/2002 tentang Penyelesaian Ijin Usaha Perkebunan (SK Mentan). Tidak
ada alasan bagi pemilik lahan yang akan mengolah lahan perkebunan diatas 25 Ha
tanpa mempunyai Izin Usaha Perkebunan IUP.1. Usaha budidaya skala kecil, yaitu yang luas lahannya
di bawah 25 hektare. Usaha skala kecil ini wajib didaftar oleh pemberi izin 2.
Usaha budidaya skala besar, yaitu yang luas lahannya 25 hektare atau lebih.
Usaha skala besar ini haru mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Edi menjelaskan, “Untuk
memperoleh IUP, perusahaan perkebunan wajib mempersiapkan dokumen-dokumen
sebagai berikut: a. Akte pendirian atau perubahannya yang terakhir,b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),c. Surat Keterangan Domisili,d. Rencana kerja usaha perkebunan,e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan,f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi
kehutanan sepanjang kawasan hutan,g.
Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha
perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada
perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR),h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup
bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum,i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan
dibuat dalam akta notaris,j. Peta calon
lokasi dengan skala 1:100.000,k. Surat
persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.
“mari sama-sama kita perjuangkan Hutan
Rohil, apapun ceritanya, kami dari KPPHI memegang prinsip pro hutan, pro rakyat
dan pro hukum. Dengan tiga prinsip ini kita bahu membahu kembalikan hak rakyat
atas hutannya, hanya di tangan rakyat hutan akan mendapatkan kesejahteraan dan
sbagai pemiliki hak atas hutannya tentu rakyat menikmati hasil sambil menjaga
agar hutannya subur kembali, kerusakan hutan di seluruh Rohil,
sudah sangat mengkhawatirkan”, katanya.
Edi menekankan, “Tidak ada kata Maaf buat orang-orang/oknum yg merugikan
saudara-saudaranya, Merugikan Negaranya, Merugikan Generasi yang akan datang,
Di bawah wadah KPPHI Kami Himbau kepada Oknum2, Pegusaha, hentikan kegiatan
perambahan hutan yang hanya mementingkan dirinya sendiri, kelompok tertentu, Kami yakinkan siapapun
yang merusak hutan nantinya akan berhadapan dengan anak - anak bangsa di bawah
wadah KPPHI. tingkat DPD Kabupaten/kota/propinsi dan tingkat Dewan Pimpinan
Nasional (Satria)