Jumat, 20 Juli 2012

PENGURUS DPD KPPHI PROPINSI RIAU

 Wakil Ketua Bidang Humas dan Politik : FABRI HERMAWAN
 Bendahara DPD KPPHI Prop Riau : Hendri Fasya,SE
Wakil Ketua Bidang Hutan Lindung/Konsevasi  : Iwan Kurniawan
Wakil Sekretaris : ANDI IRAWAN

Sabtu, 19 Mei 2012

KPPHI Rohil di Kementrian Kehutanan

kunjungan DPD dan DPN KPPHI  di Kementrian Kehutanan Pusat

Kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia Kabupaten Rokan Hilir Edi Susianto, Satria Oyon, Andi Supendi dan Ketua Umum DPN KPPHI Pusat Ramli HM Yusuf, SH ke Kantor Kementrian Kehutanan Pusat Hubungan Masyarakat yang kepala Pusat Bapak SUMANTO SUHARNO 09/05.

kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permasalahan perambahan hutan dan kegiatan Ilegal Logging yang dilakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari pihak perusahaan maupun perorangan yang secara sengaja meluluh lantahkan hutan alan, hutan lindung dan hutan konserpasi.

Ketua Umum DPN KPPHI Ramli HM Yusuf, SH menyatakan bahwa KPPHI lahir dengan tujuan mulia yakni menjaga dan melestarikan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Artinya kita semua tidak melarang siapapun boleh berbisnis di dalam hutan, tidak ada larangan untuk siapapun warga negara Indonesia menggunakan hak-haknya dengan berbisnis di lingkungan hutan....tetapi kita ingin ada empati dari pera pengusaha untuk memegang prinsip bahwa hutan merupakan ekosistem yang berfungsi sebagai fotosintesis dalam memberikan kontribusi terhadap atmosfer Indonesia dan dunia....

Perusahaan secara sengaja merusak fungsi-fungsi hutan tanpa usaha perbaikan dan penataan maka sama saja membunuh dan menghancurkan ekosistem dilingkungan hutan., karena itu KPPHI mendorong seluruh komponen baik pemerintah, pengusaha dan rakyat untuk sama sama bekerja keras juga dalam upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Yang memperihatinkan adalah berbagai perusahaan justru cuma memikirkan mengeruk kekayaan dari hasil hutan, tanpa ada komitmen terhadap ekosistem dilingkungan hutan.

Rakyat dibiarkan hidup susah di tanah ulayatnya sendiri...diantaranya dijadikan pekerja bahkan "centeng-centeng" yang membela pengusaha yang kerjanya merambah dan merusak. Karena itu DPN KPPHI menyambut baik kerja Tim Investigasi KPPHI Rokan Hilir dalam melaporkan 4 (empat) perusahaan besar yang melakukan kegiatan bisnis secara melangggar seluruh rambu peraturan perundang-undangan, bahkan dengan di becking oleh oknum-oknum pejabat dan penegak hokum.

Hukum harus ditegakkan!! perambahan dan kriminalisasi hutan harus dihentikan, KPPHI Rohil diminta oleh Ketua Umum DPN KPPHI Ramli untuk berdialog terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk pengusaha yang telah menginjak-nginjak perundang-undangan yang berlaku. namun bila kolusi pengusaha dan pejabat serta aparat hukum tidak mau membicarakan solusi maksimal dan komperehensif maka seluruh jajaran KPPHI harus berani berhadapan dengan siapapun demi menyelamatkan hutan dan ekosistemnya dari kerusakana dan pengrusakan. Demikian Ketua Umum DPN KPPHI Ramli menegaskan dengan keras.

Hal senada disampaikan DPD KPPHI Kab. Rokan Hilir Edi Susianto “kami asli putra daerah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oknum – oknum baik dari pihak perusahaan maupun cara perorangan yang tidak mementingkan pelestarian dari kerusakan hutan.

Hancurnya hutan Rohil dikarnakan dibukanya pintu masuk untuk perusahaan mau pun perorangan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, hal ini kami secara langsung datang kejakarta bertujuan melaporkan apa yang terjadi dikabupaten rokan hilir, perusahaan – perusahaan yang mempunyai Izin Pengolahan Kayu (IPK) tidak mentaati peraturan, begitu juga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) juga mengangkanggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kementrian Kehutanan Pusat melalui bapak Sumarto Suharno bagian Hubungan Masyarakat menyambut baik kunjungan KPPHI baik dari DPN dan DPD dari kabupaten rokan hilir, dari hasil Audiensi ini saya mewakili bapak Zulkifli Hasan mengharapkan dari pihak KPPHI segra membuat pelaporan agar kita bersama-sama turan kelapangan.

Untuk dipropinsi riau, saya sangat paham sekali, pengrusakan hutan melalui cara perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, begitu juga dengan kegiatan illegal logging selalu ditengarai dari pihak aparat penegak hukum, saya sendiri telah mengalami saat berada dilapangan, yang anehnya malah saya yang dilaporkan, ungkapnya

PERTEMUAN DENGAN MS. KABAN

ni lihat Izin yg bapak MS. Kaban untuk PT. Diamond Raya Timber, perusahaan tersbt telah menzolimi masyarakat, yg mana masyarakat disekitar HPH PT. DRT tersbt berhak memiliki lahan perkebunan mereka, tpi lihat skrg... masyarakat tempatan tdk mendptkan hak hak mereka, seperti, Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yg setiap tahunnya hrs diterima masing2 Desa. pada kunyataannya PT DRT yg sudah beroperasi Puluh Tahunan hnya memberikan dana PMDH pada tahun 2006 saja.

Minggu, 06 Mei 2012

perusahaan SIluman

PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
"SILUMAN" BERKELIARAN DIROHIL.

Maraknya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Siluman dikabupaten rokan hilir, hal ini terjadi dikarnakan lemahnya pemantauan dinas yang berkempeten seperti dinas Perkebunan.
Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Selasa 01/05 didesa Teluk Pul;au Hilir, ditemukan perusahaan Siluman yang masih beraktifit...as melakukan kegiatan yang merugikan Negara.

Marlin salah seorang penggurus di KPPHI Rohil Mengatakan, "kami sangat kecewa dengan apa yang terjadi dari hasil pemantauan kami, ditemukan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit siluman/tanpa Izin, dinas yang berfungsi khususnya perkebunan sama sekali tidak pernah melakukan pemantauan dilapangan, sehingga Oknum - Oknum yang secara sengaja merugikan negara meraja lela melakukan aktifitasnya.

Marlin menjelaskan, perusahaan siluman ini mempunyai luas lahan sekitar 600 Hektar, dan mempunyai sistem penggurus seperti perusahaan, hal ini aneh sekali!! hasil produksi sawit selama 1 bulan saat ditanyakan kepada Menejer Rozali mengatakan sekitar 350 s/d 400 Ton sejak tahun 2005 sampai saat ini.

ini sangat merugikan negara khususnya Pendapatan Asil Daerah (PAD) yang setiap tahunya berjalan, kita akan tindak dan secapatnya akan membuat laporan kepada Dinas Perkebunan, Dinas Kehutana, dan Dispenda rohil, harus pro aktif menanggani perusahaan perkebunan kelapa sawit Siluman ini" ujar Marlin Geram.

Kamis, 19 April 2012

DPR RI dan PEMDA ROHIL Bahas PT. DIAMOND RAYA TIMBER


ANGGOTA DPR-RI BERSAMA BUPATI ROHIL
 


Bagansiapiapi (Detil) "Kunjungan anggota DPR RI beserta Rombongan anggota DPR RI dan Staff  dari Kementrian Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir 17/04 mendapat sambutan hangat dari Pemda Rokan Hilir.

 
Disela Rapat tersebut tersentuh masalah PT. Diamond Raya Timber yang bergerak dibidang Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang disampaikan Bupati Rokan Hilir Propinsi Riau, yang mana PT. DRT yang mempunyai tidak mau memberikan izin kepada Pemda rohil untuk pembangunan Jalan Sinaboi (Kab.Rohil) – Lubuk Gaung (Dumai).
 
Kita selalu disalahkan oleh mereka, yang mana dengan terbukanya jalan tersebut membuat masyarakat melakukan pencurian kayu diareal HPH PT. DRT, sepengetahuan saya PT. DRT mengambil hasil Hutan dikabupaten Rohil dan menjual Kayu Kemalaysia yang tumpukanya seperti Bukit disana, kalau terbukanya jalan sinaboi Dumai nantinya, akan membuat penghambat bagi mereka untuk melakukan aktifitas.
 
Sekedar diketahui ungkap Anas, apa bila ada terbukti masyarakat saya melakukan kegiatan ilegal logging silahkan tangkap, Camat saya sendiri sudah 2 orang ditangkap juga 4 Kepala Desa/penghulu ditangkap, saya sendiri yang melaporkan kepolisi, itu camat saya….? kita tetap komid tentang Ilegal Logging.
 
Anas Maamun menambahkan, “permohanan izin jalan itu kita sudah berulang ulang kali berangkat kejakarta untuk meminta izin dari Mentri Kehutanan (Menhut) namun tidak membuahkan hasil, saya sudah membuat surat pernyataan pinjam pakai sarana jalan sudah kita lakukan, asalkan untuk kepentingan umum, saat ini saya dianggap mereka “bodoh” tidak bisa berbuat apa-apa, padahal PT. DRT hanya pinjam pakai, saya pernah menyampaikan kepada Gubernur dan Pusat bahwa dinas kehutan rohil akan saya Bubarkan, saya sudah isukan itu, karna tidak adanya perhatian dari menhut terhadap daerah permohonan izin pembukaan jalan tersebut, ungkap anas dengan kesalnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar, “apa yang disampaikan bapak Bupati Anas Maamun tadi itu benar, kita harus kompak!! kami dari Propinsi sudah melakukan berkali-kali menyampaikan kepada mentri agar permasalahn pemegang HPH dan Daerah akan membuat Jalan Sinaboi – Dumai dapat diselesaikan secepatnya, sampai “Berbuih mulut” saya menyaimpaikan itu..
 
Saya mengharapkan kepada bapak bupati agar bersabar tentang izin pembukan jalan tersebut, dalam waktu dekat pada tahun 2012 ini izin tersebut akan kita dapatkan dan masyarakat akan mendapatkan akses jalan antara sinaboi dumai, ungkap wakil Gubernur wan Abu Bakar.
 
Mendengar pembicaraan dari bapak Bupati Rokan Hilir Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Edi Susanto berkesimpulan, “Gubernur Propinsi Riau, Bupati Kab. Rohil dan Dinas Kimpraswil tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan jalan Ruas Sinaboi – Lubuk Gaung Dumai yang mengunakan kawasan Hutan, ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku direpubliks indonesia, sebab, alih fungsi kawasan itu belum mendapatkan persetujuan DPR dan Mentri Kehutanan (Menhut). Pembangunan jalan tersebut dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Rohil dengan realisasi sejak tahun 2001-2006 sebesar Rp. 44.30.000.000.
 
Edi menambahkan, “kerusakan hutan sebagai dampak pembuatan jalan berupa pengkaplingan lahan dan pembalakan liar Nilai kerugian dari Tegakan kayu dari hasil Audit kehutanan Surat Perintah Tugas No. PT.626/III-Sek.12006 tertanggal 2006. pelaksanaannya audit dilakukan dari 23 Agustus/6 September 2006 diwilayah Sinaboi-Lubuk Gaung Dumai yang melintasi Hutan Lindung mencapai 20 kilo meter, HPH PT. Diamond Raya Timber, Areal Hutan Tanaman PT. Santana Gajah Pati dan PT. Ruas Utama Jaya.
 
Pembangunana jalan tersebut melintasi kawasan hutan dan diduga menimbulkan kerugian negara tidak adanya setoran Provisi Sumber Daya Hutan  senilai Rp.4.627.67.2000 serta Pendapatan Negara Bagi Hasil (PNBH) berupa Povisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) masing-masing sebesar Rp.462.767.520 dan USD 114.051,84 tidak dapat diterima Negara, pembukaan jalan Sinaboi – Lubuk Gaung (Dumai) diduga telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pasal 50 menjelaskan “setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, juga dilarang menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pekabat yang berwenang, jiga ada yang melanggar berdasarkan pasal 78 pelaku diancam pidana maksimum 10 tahun denda Rp.  5.000.000.000  (Lima Milyar Rupiah). Ungkap Edi. (SATRIA)

Senin, 19 Maret 2012

Bangko

Diduga Oknum Aparat Kepolisian Rohil terjarin Ilog

Hasil investigati Team Wartawan dan LSM dilapangan, kebanyakan yang bermain Ilog adalah aparat dari kepolisian rohil, nama aparat tersebut : Yoyon anggota Polsek Bangko, Alex anggota polsek bangko, Topiq anggota Polres, Siahan Kapospol Rimbo Melintang.

 Mobil Anggota Polsek Bangko Yoyon sedang Membawa Kayu 20/03 pukul 06.19 wib
 Anggota Yoyon sedang menyusun Kayu didalam mobil kayu yang berukuran 3x9 inci


Teluk Pulau

kegiatan Ilegal Logging dikabupaten rokan hilir sudah mereja lela, hal ini dikarnakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dinas kehutanan rohil juga aparat penegak hukum Rohil.

 Mobil ALEX anggota Polsek Bangko
Kayu Alex didalam Mobil Colt DIsel
Ironisnya, hasil investigasi wartawan, LSM Topan RI dan DPD KPPHI Rohil dilapangan 14/13 pukul 23.08 wib, kegiatan ilegal logging ditunggangi oleh aparat kepolisian, baik tingkat polsek maupun tingkat polres.

kayu olahan yang berasal dari Desa Lenggadai Hulu kecamatan Rimba melintang Hutan HPH PT.Diamond Raya Timber.

Minggu, 11 Maret 2012

SEKAPAS KAC.RANTAU KOPAR


DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN

(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat ditemuai 02/03 mengatakan  “sebelum kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R” dari masyarakat Sekapas”.


Ditanyakan lagi kepada kades tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.

Kepala dinas kehutan rohil Azwir saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada masyarakat sekitar” kilah kadishut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007 kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi hutan dari mentri kehutanan.
                                                                                                                                                              
Seperti yang dikatakan kepala desa sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan: (pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan, hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan pengawasan).

Hal ini bertentangan dengan kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional, berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun 1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a. yang berbentuk badan hukum b.organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya” dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada mentri kehutanan”. Tegas Edi geram

Kecamatan SINABOI

PT. DIAMOND RAYA TIMBER
RESAHKAN MASYARAKAT SINABOI.

                              Sekretaris DPD KPPHI bersama Kepala Desa Sinaboi ASMADI
Bagansiapiapi ; keberadaan PT.Diamond Raya Timber (TMP) dikabupaten rokan hilir sangat menganggu dan meresahkan masyarakat rohil khususnya dikecamatan sinaboi, perusahaan yang bergerak dibidang Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (PHHK-HA) yang dikeluarkan Mentri Kehutanan masa berlaku 2007 s/d 2016 maksimum luas 19.300 ha dipropinsi Riau.

Masyarakat dikecamatan sinaboi sangat resah, dikarnakan pihak PT.DRT selalu menakut-nakuti masyarakat dengan membawa alat senjata api, kini masyarakat tidak bisa lagi mengerjakan ladang meraka karna aparat dari pihak PT.DRT selalu datang mengertak bahwa Ladang/kebun masyarakat adalah Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT.DRT, ungkap Kepala Desa Sinaboi Asmadi saat dikonfirmasi Harian Detil 09/03.

“Asmadi menekankan, pemerintah Rohil dapat menyelesaikan permasalahan ini, yang mana masyarakat diareal HPH PT.DRT tidak bisa menjalankan aktifitas mereka sehari-hari, yang mana masyarakat didesa Sinaboi mayoritas Petani.
   
Dari pihak dinas kehutanan juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga pihak yang memiliki HPH, pihak PT.DRT pun tidak pernah melakukan sosialisasi didesa – desa tempat mereka bekerja.

Kalau pihak pemerintah dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dimana letak Titik Kordinat Batas HPH PT.DRT yang dikeluarkan mentri kehutanan dengan luas 19.300 untuk tahun 2007 s/d 2016 masyarakat mana tahu..?

masyarakat kami masih awam, mereka tahu hanya bercocok tanam dan mengambil sedikit hak-hak mereka dari hasil hutan tempat mereka dilahirkan untuk memenuhi kebutuhan kahidupan mereka, yang mana dari hasil yang mereka perolah hanya untuk mencukupi kebutuhan lokal, khususnya dikecamatan Sinaboi yang saat ini membutuhkan bahan baku kayu membuat rumah yang habis dilalap Api.

Asmadi menambahkan, “Masyarakat sinaboi sangat kecewa dan sudah muak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hati nurani, izin yang mereka dapatkan hanya pinjam pakai sahaja, setelah mereka mengarap semua hasil-hasil dari hutan rohil lalu ditinggalkan, kini hatan rohil sudah gundul, pihak dinas kehutanan sama sekali tidak peduli dalam penderitaan masyarakat nantinya, bencana apa, setelah peninggalan PT.DRT dari Rohil” ujar Asmadi mengakhiri. (Satria)

Kamis, 08 Maret 2012

PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION



PT.TMP DIDUGA ZOLIMI MASYARAKAT BANGKO PUSAKO

Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasi  tahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9 Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa (HGU) PT.TMP  saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan Bangko, izin yang dikeluarkan Mentri  hanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April 2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2 kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23 Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986 didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315 ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi, dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976 yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.