kunjungan DPD dan DPN KPPHI di Kementrian Kehutanan Pusat
Kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia
Kabupaten Rokan Hilir Edi Susianto, Satria Oyon, Andi Supendi dan Ketua
Umum DPN KPPHI Pusat Ramli HM Yusuf, SH ke Kantor Kementrian Kehutanan
Pusat Hubungan Masyarakat yang kepala Pusat Bapak SUMANTO SUHARNO 09/05.
kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permasalahan perambahan hutan
dan kegiatan Ilegal Logging yang dilakukan oknum - oknum yang tidak
bertanggung jawab baik dari pihak perusahaan maupun perorangan yang
secara sengaja meluluh lantahkan hutan alan, hutan lindung dan hutan
konserpasi.
Ketua Umum DPN KPPHI Ramli HM Yusuf, SH menyatakan
bahwa KPPHI lahir dengan tujuan mulia yakni menjaga dan melestarikan
hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Artinya kita semua tidak melarang
siapapun boleh berbisnis di dalam hutan, tidak ada larangan untuk
siapapun warga negara Indonesia menggunakan hak-haknya dengan berbisnis
di lingkungan hutan....tetapi kita ingin ada empati dari pera pengusaha
untuk memegang prinsip bahwa hutan merupakan ekosistem yang berfungsi
sebagai fotosintesis dalam memberikan kontribusi terhadap atmosfer
Indonesia dan dunia....
Perusahaan secara sengaja merusak
fungsi-fungsi hutan tanpa usaha perbaikan dan penataan maka sama saja
membunuh dan menghancurkan ekosistem dilingkungan hutan., karena itu
KPPHI mendorong seluruh komponen baik pemerintah, pengusaha dan rakyat
untuk sama sama bekerja keras juga dalam upaya menyelamatkan hutan dari
kerusakan dan pengrusakan. Yang memperihatinkan adalah berbagai
perusahaan justru cuma memikirkan mengeruk kekayaan dari hasil hutan,
tanpa ada komitmen terhadap ekosistem dilingkungan hutan.
Rakyat dibiarkan hidup susah di tanah ulayatnya sendiri...diantaranya
dijadikan pekerja bahkan "centeng-centeng" yang membela pengusaha yang
kerjanya merambah dan merusak. Karena itu DPN KPPHI menyambut baik kerja
Tim Investigasi KPPHI Rokan Hilir dalam melaporkan 4 (empat) perusahaan
besar yang melakukan kegiatan bisnis secara melangggar seluruh rambu
peraturan perundang-undangan, bahkan dengan di becking oleh oknum-oknum
pejabat dan penegak hokum.
Hukum harus ditegakkan!! perambahan
dan kriminalisasi hutan harus dihentikan, KPPHI Rohil diminta oleh Ketua
Umum DPN KPPHI Ramli untuk berdialog terlebih dahulu dengan semua pihak
termasuk pengusaha yang telah menginjak-nginjak perundang-undangan yang
berlaku. namun bila kolusi pengusaha dan pejabat serta aparat hukum
tidak mau membicarakan solusi maksimal dan komperehensif maka seluruh
jajaran KPPHI harus berani berhadapan dengan siapapun demi menyelamatkan
hutan dan ekosistemnya dari kerusakana dan pengrusakan. Demikian Ketua
Umum DPN KPPHI Ramli menegaskan dengan keras.
Hal senada
disampaikan DPD KPPHI Kab. Rokan Hilir Edi Susianto “kami asli putra
daerah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oknum – oknum baik dari
pihak perusahaan maupun cara perorangan yang tidak mementingkan
pelestarian dari kerusakan hutan.
Hancurnya hutan Rohil
dikarnakan dibukanya pintu masuk untuk perusahaan mau pun perorangan
tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, hal ini kami secara
langsung datang kejakarta bertujuan melaporkan apa yang terjadi
dikabupaten rokan hilir, perusahaan – perusahaan yang mempunyai Izin
Pengolahan Kayu (IPK) tidak mentaati peraturan, begitu juga dengan
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU)
juga mengangkanggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kementrian
Kehutanan Pusat melalui bapak Sumarto Suharno bagian Hubungan Masyarakat
menyambut baik kunjungan KPPHI baik dari DPN dan DPD dari kabupaten
rokan hilir, dari hasil Audiensi ini saya mewakili bapak Zulkifli Hasan
mengharapkan dari pihak KPPHI segra membuat pelaporan agar kita
bersama-sama turan kelapangan.
Untuk dipropinsi riau, saya
sangat paham sekali, pengrusakan hutan melalui cara perambahan hutan
untuk perkebunan kelapa sawit, begitu juga dengan kegiatan illegal
logging selalu ditengarai dari pihak aparat penegak hukum, saya sendiri
telah mengalami saat berada dilapangan, yang anehnya malah saya yang
dilaporkan, ungkapnya
ni lihat Izin yg bapak MS. Kaban untuk PT. Diamond Raya Timber,
perusahaan tersbt telah menzolimi masyarakat, yg mana masyarakat
disekitar HPH PT. DRT tersbt berhak memiliki lahan perkebunan mereka,
tpi lihat skrg... masyarakat tempatan tdk
mendptkan hak hak mereka, seperti, Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
(PMDH) yg setiap tahunnya hrs diterima masing2 Desa. pada kunyataannya
PT DRT yg sudah beroperasi Puluh Tahunan hnya memberikan dana PMDH pada
tahun 2006 saja.
PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT "SILUMAN" BERKELIARAN DIROHIL.
Maraknya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Siluman dikabupaten rokan
hilir, hal ini terjadi dikarnakan lemahnya pemantauan dinas yang
berkempeten seperti dinas Perkebunan. Dewan Pimpinan Daerah Komite
Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Selasa 01/05 didesa Teluk
Pul;au Hilir, ditemukan perusahaan Siluman yang masih beraktifit...as melakukan kegiatan yang merugikan Negara.
Marlin salah seorang penggurus di KPPHI Rohil Mengatakan, "kami sangat
kecewa dengan apa yang terjadi dari hasil pemantauan kami, ditemukan
perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit siluman/tanpa Izin, dinas yang
berfungsi khususnya perkebunan sama sekali tidak pernah melakukan
pemantauan dilapangan, sehingga Oknum - Oknum yang secara sengaja
merugikan negara meraja lela melakukan aktifitasnya.
Marlin
menjelaskan, perusahaan siluman ini mempunyai luas lahan sekitar 600
Hektar, dan mempunyai sistem penggurus seperti perusahaan, hal ini aneh
sekali!! hasil produksi sawit selama 1 bulan saat ditanyakan kepada
Menejer Rozali mengatakan sekitar 350 s/d 400 Ton sejak tahun 2005
sampai saat ini.
ini sangat merugikan negara khususnya
Pendapatan Asil Daerah (PAD) yang setiap tahunya berjalan, kita akan
tindak dan secapatnya akan membuat laporan kepada Dinas Perkebunan,
Dinas Kehutana, dan Dispenda rohil, harus pro aktif menanggani
perusahaan perkebunan kelapa sawit Siluman ini" ujar Marlin Geram.
Bagansiapiapi (Detil) "Kunjungan anggota DPR RI beserta Rombongan anggota DPR RI
dan Staffdari Kementrian Pertanian,
Perkebunan, dan Kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir 17/04 mendapat sambutan
hangat dari Pemda Rokan Hilir.
Disela Rapat tersebut tersentuh masalah PT. Diamond Raya
Timber yang bergerak dibidang Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang
disampaikan Bupati Rokan Hilir Propinsi Riau, yang mana PT. DRT yang mempunyai
tidak mau memberikan izin kepada Pemda rohil untuk pembangunan Jalan Sinaboi
(Kab.Rohil) – Lubuk Gaung (Dumai).
Kita selalu disalahkan oleh mereka, yang mana dengan
terbukanya jalan tersebut membuat masyarakat melakukan pencurian kayu diareal
HPH PT. DRT, sepengetahuan saya PT. DRT mengambil hasil Hutan dikabupaten Rohil
dan menjual Kayu Kemalaysia yang tumpukanya seperti Bukit disana, kalau
terbukanya jalan sinaboi Dumai nantinya, akan membuat penghambat bagi mereka
untuk melakukan aktifitas.
Sekedar diketahui ungkap Anas, apa bila ada terbukti
masyarakat saya melakukan kegiatan ilegal logging silahkan tangkap, Camat saya
sendiri sudah 2 orang ditangkap juga 4 Kepala Desa/penghulu ditangkap, saya
sendiri yang melaporkan kepolisi, itu camat saya….? kita tetap komid tentang
Ilegal Logging.
Anas Maamun menambahkan, “permohanan izin jalan itu kita sudah
berulang ulang kali berangkat kejakarta untuk meminta izin dari Mentri
Kehutanan (Menhut) namun tidak membuahkan hasil, saya sudah membuat surat
pernyataan pinjam pakai sarana jalan sudah kita lakukan, asalkan untuk
kepentingan umum, saat ini saya dianggap mereka “bodoh” tidak bisa berbuat
apa-apa, padahal PT. DRT hanya pinjam pakai, saya pernah menyampaikan kepada
Gubernur dan Pusat bahwa dinas kehutan rohil akan saya Bubarkan, saya sudah
isukan itu, karna tidak adanya perhatian dari menhut terhadap daerah permohonan
izin pembukaan jalan tersebut, ungkap anas dengan kesalnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Wan Abu
Bakar, “apa yang disampaikan bapak Bupati Anas Maamun tadi itu benar, kita
harus kompak!! kami dari Propinsi sudah melakukan berkali-kali menyampaikan
kepada mentri agar permasalahn pemegang HPH dan Daerah akan membuat Jalan
Sinaboi – Dumai dapat diselesaikan secepatnya, sampai “Berbuih mulut” saya
menyaimpaikan itu..
Saya mengharapkan kepada bapak bupati agar bersabar tentang
izin pembukan jalan tersebut, dalam waktu dekat pada tahun 2012 ini izin
tersebut akan kita dapatkan dan masyarakat akan mendapatkan akses jalan antara
sinaboi dumai, ungkap wakil Gubernur wan Abu Bakar.
Mendengar pembicaraan dari bapak Bupati Rokan Hilir Dewan
Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Edi Susanto berkesimpulan,
“Gubernur Propinsi Riau, Bupati Kab. Rohil dan Dinas Kimpraswil tidak menaati
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan jalan Ruas Sinaboi – Lubuk
Gaung Dumai yang mengunakan kawasan Hutan, ini sangat bertentangan dengan hukum
yang berlaku direpubliks indonesia, sebab, alih fungsi kawasan itu belum
mendapatkan persetujuan DPR dan Mentri Kehutanan (Menhut). Pembangunan jalan
tersebut dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Rohil dengan realisasi sejak
tahun 2001-2006 sebesar Rp. 44.30.000.000.
Edi menambahkan, “kerusakan hutan sebagai dampak pembuatan
jalan berupa pengkaplingan lahan dan pembalakan liar Nilai kerugian dari
Tegakan kayu dari hasil Audit kehutanan Surat Perintah Tugas No.
PT.626/III-Sek.12006 tertanggal 2006. pelaksanaannya audit dilakukan dari 23
Agustus/6 September 2006 diwilayah Sinaboi-Lubuk Gaung Dumai yang melintasi Hutan
Lindung mencapai 20 kilo meter, HPH PT. Diamond Raya Timber, Areal Hutan
Tanaman PT. Santana Gajah Pati dan PT. Ruas Utama Jaya.
Pembangunana jalan tersebut melintasi kawasan hutan
dan diduga menimbulkan kerugian negara tidak adanya setoran Provisi Sumber Daya
Hutan senilai Rp.4.627.67.2000 serta Pendapatan
Negara Bagi Hasil (PNBH) berupa Povisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana
Reboisasi (DR) masing-masing sebesar Rp.462.767.520 dan USD 114.051,84 tidak
dapat diterima Negara, pembukaan jalan Sinaboi – Lubuk Gaung (Dumai) diduga
telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pasal 50
menjelaskan “setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah, juga dilarang menebang, memotong atau membelah
pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pekabat yang berwenang, jiga ada yang
melanggar berdasarkan pasal 78 pelaku diancam pidana maksimum 10 tahun denda
Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah). Ungkap Edi. (SATRIA)
Hasil investigati Team Wartawan dan LSM dilapangan, kebanyakan yang bermain Ilog adalah aparat dari kepolisian rohil, nama aparat tersebut : Yoyon anggota Polsek Bangko, Alex anggota polsek bangko, Topiq anggota Polres, Siahan Kapospol Rimbo Melintang.
Mobil Anggota Polsek Bangko Yoyon sedang Membawa Kayu20/03 pukul 06.19 wib
Anggota Yoyon sedang menyusun Kayu didalam mobil kayu yang berukuran 3x9 inci
kegiatan Ilegal Logging dikabupaten rokan hilir sudah mereja lela, hal ini dikarnakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dinas kehutanan rohil juga aparat penegak hukum Rohil.
Mobil ALEX anggota Polsek Bangko
Kayu Alex didalam Mobil Colt DIsel
Ironisnya, hasil investigasi wartawan, LSM Topan RI dan DPD KPPHI Rohil dilapangan 14/13 pukul 23.08 wib, kegiatan ilegal logging ditunggangi oleh aparat kepolisian, baik tingkat polsek maupun tingkat polres.
kayu olahan yang berasal dari Desa Lenggadai Hulu kecamatan Rimba melintang Hutan HPH PT.Diamond Raya Timber.
DIDUGA “KADISHUT ROHIL KANGKANGGI PP 45 TAHUN 2004”
TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
(Laporan : Satria)
DPD KPPHI ROHIL saat berkunjung ditempat kediaman kepala desa sekapas Sarkoni
Bagansiapiapi (Harian Detil) Pengrusakan
hutan dikabupaten rokan hilir sampai saat ini tidak bisa ditelorir lagi, hal
ini terjadi disebabkan pembiaran yang dilakukan dinas kehutanan, kadishut rohil
dinilai lemah dalam menyelenggarakan perlindungan hutan, seakan dinas kehutanan
rohil tutup mata, tanpa melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan
pengrusakan hutan.
Dari hasil Investigasi harian
Detil dilapangan bersama Team KPPHI menemukan kegiatan pengrusakan hutan
sekitar 300 ha didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar kabupaten rokan hilir dengan
memakai alat berat Excapator sebanyak 4 Unit.
Kepala desa sekapas Sarkoni saat
ditemuai 02/03 mengatakan “sebelum
kepemimpinan saya sebagai kades lahan tersebut sudah dijual masyarakat kepada
orang luar rohil, ketika saya telusuri lahan tersebut dibeli oleh saudara “R”
dari masyarakat Sekapas”.
Ditanyakan lagi kepada kades
tentang perizinan “R” yang sedang mengolah lahan 300 ha tersebut, kades
menjawab “izin mereka belum ada, saya hanya menyarankan kepada mereka agar
lahan tersebut dikelola secepatnya, kalau tidak dikelola maka lahan tersebut
akan kembali kedesa, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada bapak Bupati
Rohil H.Anas Ma’amun dan bapak Wakil Bupati H.Suyatno, beliau mendukung apa
yang saya sampaikan itu, saya tidak mau nanti saya yang dipersalahkan, pihak Dishut
Azwir juga sudah turun kelokasi tersebut, saya tidak akan berani berbuat kalau
tanpa ada izin dari pimpinan saya”, kilah kades Sarkoni.
Kepala dinas kehutan rohil Azwir
saat dikonfirmasi harian Detil melalui henfon mengatakan, “ saya belum tahu
kegiatan itu, coba tanya langsung kepada kades”, Ditanyakan lagi nomor Henfon
kepala desa, kedishut menjawab “saya pernah jumpa dengan kedesnya tapi saya
lupa namanya, saya tidak punya nomor Hp kades, coba ditanya-tanya kepada
masyarakat sekitar” kilah kadishut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Rohil Edi Susanto menanggapi
saat turun kelokasi didesa sekapas kecamatan Rantau Kopar dan desa Putut kecamatan
Tanah Putih di PT. Andika Sawit Lestari yang mengarap lahan sejak tahun 2007
kini sudah ribuan hektar, aksi perambahan hutan yang dilakukan oknum perusahaan/perorangan
untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa ada perizinan alih fungsi
hutan dari mentri kehutanan.
Seperti yang dikatakan kepala desa
sekapas sarkoni lanjut Edi, kedes sudah tahu bahwa “R” tidak mempunyai izin sama
sekali untuk mengolah hutan yang berjumlah ratusan hektar, kepala dinas
kehutanan yang berfungsi melindunggi hutan sama sekali tidak pernah mencegah
membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia.
Kadishut dinilai telah
mengangkaggi PP 45 tahun 2004 tentang kebijakan pengamanan dan perlindungan hutan:
(pemerintah mengatur perlindungan hutan baik didalam maupun diluar kawasan
hutan pada hutan negara, kegiatan pengamanan hutan serta perlindungan hutan
wajib dilaksanakan, masyarakat diikut sertakan dalam upaya perlindungan hutan,
hal tersebut diatur dalam UU No.41 Tahun 1999, maka pemerintah, pemerintah
propinsi dan kabupaten melakukan fasilitas, bimbingan, pembinaan dan
pengawasan).
Hal ini bertentangan dengan
kenyataan, hutan rohil sudah punah, dikarnakan “Pembiaran” yang dilakukan kedishut terhadap oknum yang sengaja
melawan hukum “ada apa” disebalik pembiaran itu.
Kami dari lembaga Dewan Pimpinan Daerah Komite
Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) sampai tingkat Dewan Pimpinan Nasional,
berperan aktif didalam kehutanan sesuai undung-undang kehutanan No.41 Tahun
1999 pasal 73 dijelaskan : dalam rangka pelaksanaan tanggungjawan pengelolaan
hutan, Organisasi membidangi kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan
untuk kepentingan kelestarian fungsi hutan a.
yang berbentuk badan hukum b.organisasi
tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikanya
organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”
dari itu kami akan tindak lanjuti pembiaran yang dilakukan kadishut rohil kepada
mentri kehutanan”. Tegas Edi geram
Sekretaris DPD KPPHI bersama Kepala Desa Sinaboi ASMADI
Bagansiapiapi ; keberadaan PT.Diamond Raya
Timber (TMP) dikabupaten rokan hilir sangat menganggu dan meresahkan masyarakat
rohil khususnya dikecamatan sinaboi, perusahaan yang bergerak dibidang Pemamfaatan
Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (PHHK-HA) yang dikeluarkan Mentri Kehutanan
masa berlaku 2007 s/d 2016 maksimum luas 19.300 ha dipropinsi Riau.
Masyarakat dikecamatan sinaboi sangat resah, dikarnakan
pihak PT.DRT selalu menakut-nakuti masyarakat dengan membawa alat senjata api, kini
masyarakat tidak bisa lagi mengerjakan ladang meraka karna aparat dari pihak
PT.DRT selalu datang mengertak bahwa Ladang/kebun masyarakat adalah Areal Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) PT.DRT, ungkap Kepala Desa Sinaboi Asmadi saat
dikonfirmasi Harian Detil 09/03.
“Asmadi menekankan, pemerintah Rohil dapat menyelesaikan
permasalahan ini, yang mana masyarakat diareal HPH PT.DRT tidak bisa
menjalankan aktifitas mereka sehari-hari, yang mana masyarakat didesa Sinaboi
mayoritas Petani.
Dari pihak dinas kehutanan juga tidak pernah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat juga pihak yang memiliki HPH, pihak PT.DRT pun
tidak pernah melakukan sosialisasi didesa – desa tempat mereka bekerja.
Kalau pihak pemerintah dan pihak perusahaan tidak pernah
melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dimana letak Titik Kordinat Batas HPH
PT.DRT yang dikeluarkan mentri kehutanan dengan luas 19.300 untuk tahun 2007
s/d 2016 masyarakat mana tahu..?
masyarakat kami masih awam, mereka tahu hanya bercocok tanam
dan mengambil sedikit hak-hak mereka dari hasil hutan tempat mereka dilahirkan
untuk memenuhi kebutuhan kahidupan mereka, yang mana dari hasil yang mereka
perolah hanya untuk mencukupi kebutuhan lokal, khususnya dikecamatan Sinaboi
yang saat ini membutuhkan bahan baku kayu membuat rumah yang habis dilalap Api.
Asmadi menambahkan, “Masyarakat sinaboi sangat kecewa dan
sudah muak dengan perusahaan yang tidak mempunyai hati nurani, izin yang mereka
dapatkan hanya pinjam pakai sahaja, setelah mereka mengarap semua hasil-hasil
dari hutan rohil lalu ditinggalkan, kini hatan rohil sudah gundul, pihak dinas
kehutanan sama sekali tidak peduli dalam penderitaan masyarakat nantinya,
bencana apa, setelah peninggalan PT.DRT dari Rohil” ujar Asmadi mengakhiri.
(Satria)
Bagansiapiapi (Harian Detil) kecamatan Bangko Pusako sebelumnya
kecamatan rimbo melintang, kabupaten rokan hilir dan sebelum pemekaran adalah
kabupaten bangkalis Riau, pada tahun 1973 masyarakat bangko sudah menggarab mengelola
lahan seluas 1.700 Ha tanaman Pohon Karet, 400 Ha pohon Sawit, Padi dan Buah – Buahan.
Sakitar tahun 1985/1986 perusahaan Perkebunan PT.TUNGGAL
MITRA PLANTATION (PT.TMP) membuka lahan untuk perkebunan sawit (Tanpa ada
kemufakatan dengan masyarakat/warga yang telah membuka dan memamfaatkan tanah
sebelumnya, Ujar Mahidin (69) saat dikonfirmasi Harian Detil Baru-baru ini
ditempat kediamannya.
Mahidin mengatakan, kami sangat kecewa dengan kedatangan
PT.TMP tersebut, mereka telah melakukan pemaksaan penyerobotan terhadap tanah
kebun kami yg sudah berusia 2-4 tahun, PT.TMP saat itu memamfaatkan oknum
aparat yang berwajib, preman dan dilengkapi alat alat berat Esxapator mencabut
seluruh tanaman-tanaman kami, kami hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa
selain berdo’a.
Pada tahun 2000, setelah terjadi reformasitahun 1998, berdirilah dibangko kepenggurusan
Reformasi Bangko yang diketuai bapak Mahidin, dengan program mengugat dan
menuntut PT.TMP yang telah merampas Tanah/Lahan masyarakat seluas 2.415 Ha.
Berjuan dan terus berjuang kata Mahidin, sudah berjalan 9
Tahun namun apa yang terjadi tujuan dan harapan masyarakat korban perampasan
tanah/lahan yang dilakukan PT.TMP hanya bisa terwujud dalam ipian dan
anggan-anggan belaka, perjuangan yang dilakukan masyarakat, mulai dari tingkat
kabupaten, profinsi sampai Pusat/kejakarta, keluh Mahidin.
Permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecamatan Bangko
yang diungkapkan Tokoh Reformasi Mahidin menjadi tangtangan Berat Ungkap
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia
(KPPHI) Y.Satria saat dikonfirmasi ditempat kediaman Mahidin.
Satria mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan tokoh
reformasi mahidin juga data, Team KPPHI Rohil dalam waktu dekat akan turun
langsung kelokasi perkebunan masyarakat yang termasuk diareal Hak Guna Usahaa
(HGU) PT.TMP saat ini.
Berdasarkan Izin HGU untuk PT.TMP bukan diwilayah Kecamatan
Bangko, izin yang dikeluarkan Mentrihanya dikecamatan Tanah putih sesuai keputusan Mentri Kehutanan
No.793.KPTS-II/1996 melepaskan sebagian kawasan hutan dikecamatan Tanah Putih
Daerah Tingkat II Bengkalis seluas 13.370 Ha dan menyerahkan kepada mentri
Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional dibebani satu Titel hak (Hak
Guna Usaha atau HGU) atas nama PT. Tunggal Mitra Plantation.
Dikatakan Satria, “Selama ini PT.TMP tidak mengubris Surat
yang dikeluarkan Kepala Daerah Profinsi Riau No.136/TP/949, tanggal 26 April
2000, menjelaskan : Batas kecamatan a.n Rimbo melintang dengan kecamatan Tanah
Putih yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan Bupati Rokan Hilir, karena 2
kecamatan ini bersebelahan dikabupaten rokan hilir. Surat DPRD Kab.Rohil
No.78/DPRD-RH/V/2003 perihal : Penyelesaian sengketa Tanah/Lahan Kebun Karet
Masyarakat Bangko. Surat sekretaris Kab.Rohil No.100/TP/2003/4055 tanggal 23
Mei 2003 dan Sura Wakil Ketua DPRD Komisi A Kab.Rohil juga tidak pernah
digubris.
Satria menambahkan, “PT.TMP yang beroperasi pada tahun 1985/1986
didesa Bangko daerah pematang Damar adalah merupakan salah satu perkebunan
besar swasta anak perusahaan “Salim Grup red” dengan luas areal izin prinsip
yang dicadangkan oleh Gubernur seluas 18 ha, izin HGU 13.838 ha yang
diterbitkan tahun 1998 tidak termasuk DAERAH BANGKO, ternyata lahan yang dibuka
mencapai 29.000 ha.
Menurut data dan informasi PT.TMP diduga telah menyerobot
lahan milik masyarakat yang terletak dipematang damar mencapai 2.415 ha yang
terdiri dari lahan kebun karet yang telah ditanami 1700 ha, 400 ha padi dan 315
ha lahan yang siap dihimas tumbang, penyerobotan yang dilakukan PT.TMP berjalan
semenjak tahun 1978 tetapi ampai saat ini belum ada tindakan sosialisasi
terhadap masyarakat dan niat baik perusahaan untuk melakukan ganti rugi,
dinilai PT.TMP telah melanggar ketentuan yang berlaku Peraturan mentri dalam
Negeri nomor 15 tahun 1975 Juncto peraturan mentri dalam negeri no.2 tahun 1976
yang menjelaskan, apabila terdapat usaha-usaha masyarakat baik berupa tanah
garapan, perladangan maupun pemilikan atas tanaman – tanaman tertentu agar
dapat diselesaikan secepatnya. Ujar satria mengahiri.