Kamis, 19 April 2012

DPR RI dan PEMDA ROHIL Bahas PT. DIAMOND RAYA TIMBER


ANGGOTA DPR-RI BERSAMA BUPATI ROHIL
 


Bagansiapiapi (Detil) "Kunjungan anggota DPR RI beserta Rombongan anggota DPR RI dan Staff  dari Kementrian Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir 17/04 mendapat sambutan hangat dari Pemda Rokan Hilir.

 
Disela Rapat tersebut tersentuh masalah PT. Diamond Raya Timber yang bergerak dibidang Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang disampaikan Bupati Rokan Hilir Propinsi Riau, yang mana PT. DRT yang mempunyai tidak mau memberikan izin kepada Pemda rohil untuk pembangunan Jalan Sinaboi (Kab.Rohil) – Lubuk Gaung (Dumai).
 
Kita selalu disalahkan oleh mereka, yang mana dengan terbukanya jalan tersebut membuat masyarakat melakukan pencurian kayu diareal HPH PT. DRT, sepengetahuan saya PT. DRT mengambil hasil Hutan dikabupaten Rohil dan menjual Kayu Kemalaysia yang tumpukanya seperti Bukit disana, kalau terbukanya jalan sinaboi Dumai nantinya, akan membuat penghambat bagi mereka untuk melakukan aktifitas.
 
Sekedar diketahui ungkap Anas, apa bila ada terbukti masyarakat saya melakukan kegiatan ilegal logging silahkan tangkap, Camat saya sendiri sudah 2 orang ditangkap juga 4 Kepala Desa/penghulu ditangkap, saya sendiri yang melaporkan kepolisi, itu camat saya….? kita tetap komid tentang Ilegal Logging.
 
Anas Maamun menambahkan, “permohanan izin jalan itu kita sudah berulang ulang kali berangkat kejakarta untuk meminta izin dari Mentri Kehutanan (Menhut) namun tidak membuahkan hasil, saya sudah membuat surat pernyataan pinjam pakai sarana jalan sudah kita lakukan, asalkan untuk kepentingan umum, saat ini saya dianggap mereka “bodoh” tidak bisa berbuat apa-apa, padahal PT. DRT hanya pinjam pakai, saya pernah menyampaikan kepada Gubernur dan Pusat bahwa dinas kehutan rohil akan saya Bubarkan, saya sudah isukan itu, karna tidak adanya perhatian dari menhut terhadap daerah permohonan izin pembukaan jalan tersebut, ungkap anas dengan kesalnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar, “apa yang disampaikan bapak Bupati Anas Maamun tadi itu benar, kita harus kompak!! kami dari Propinsi sudah melakukan berkali-kali menyampaikan kepada mentri agar permasalahn pemegang HPH dan Daerah akan membuat Jalan Sinaboi – Dumai dapat diselesaikan secepatnya, sampai “Berbuih mulut” saya menyaimpaikan itu..
 
Saya mengharapkan kepada bapak bupati agar bersabar tentang izin pembukan jalan tersebut, dalam waktu dekat pada tahun 2012 ini izin tersebut akan kita dapatkan dan masyarakat akan mendapatkan akses jalan antara sinaboi dumai, ungkap wakil Gubernur wan Abu Bakar.
 
Mendengar pembicaraan dari bapak Bupati Rokan Hilir Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Edi Susanto berkesimpulan, “Gubernur Propinsi Riau, Bupati Kab. Rohil dan Dinas Kimpraswil tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan jalan Ruas Sinaboi – Lubuk Gaung Dumai yang mengunakan kawasan Hutan, ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku direpubliks indonesia, sebab, alih fungsi kawasan itu belum mendapatkan persetujuan DPR dan Mentri Kehutanan (Menhut). Pembangunan jalan tersebut dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Rohil dengan realisasi sejak tahun 2001-2006 sebesar Rp. 44.30.000.000.
 
Edi menambahkan, “kerusakan hutan sebagai dampak pembuatan jalan berupa pengkaplingan lahan dan pembalakan liar Nilai kerugian dari Tegakan kayu dari hasil Audit kehutanan Surat Perintah Tugas No. PT.626/III-Sek.12006 tertanggal 2006. pelaksanaannya audit dilakukan dari 23 Agustus/6 September 2006 diwilayah Sinaboi-Lubuk Gaung Dumai yang melintasi Hutan Lindung mencapai 20 kilo meter, HPH PT. Diamond Raya Timber, Areal Hutan Tanaman PT. Santana Gajah Pati dan PT. Ruas Utama Jaya.
 
Pembangunana jalan tersebut melintasi kawasan hutan dan diduga menimbulkan kerugian negara tidak adanya setoran Provisi Sumber Daya Hutan  senilai Rp.4.627.67.2000 serta Pendapatan Negara Bagi Hasil (PNBH) berupa Povisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) masing-masing sebesar Rp.462.767.520 dan USD 114.051,84 tidak dapat diterima Negara, pembukaan jalan Sinaboi – Lubuk Gaung (Dumai) diduga telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pasal 50 menjelaskan “setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, juga dilarang menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pekabat yang berwenang, jiga ada yang melanggar berdasarkan pasal 78 pelaku diancam pidana maksimum 10 tahun denda Rp.  5.000.000.000  (Lima Milyar Rupiah). Ungkap Edi. (SATRIA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar