ni lihat Izin yg bapak MS. Kaban untuk PT. Diamond Raya Timber,
perusahaan tersbt telah menzolimi masyarakat, yg mana masyarakat
disekitar HPH PT. DRT tersbt berhak memiliki lahan perkebunan mereka,
tpi lihat skrg... masyarakat tempatan tdk
mendptkan hak hak mereka, seperti, Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan
(PMDH) yg setiap tahunnya hrs diterima masing2 Desa. pada kunyataannya
PT DRT yg sudah beroperasi Puluh Tahunan hnya memberikan dana PMDH pada
tahun 2006 saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar