Minggu, 05 Februari 2012

Perusahaan Terlibat Illegal Logging

                                                       MATA HARIMAU
Perusahaan Terlibat Illegal Logging Dapat Izin dari Dephub

Rabu, Maret 30, 2011, 11:54
Ilegal Logging

Pekanbaru: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, menyayangkan kebijakan Departemen Kehutanan yang tetap mengeluarkan izin tebang kepada perusahaan industri kehutanan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), yang terlibat kasus pembalakan liar. “PT RUJ masih berkasus di Polda Riau, karena dugaan pembalakan liar (illegal logging). Tapi entah mengapa tetap dikeluarkan izin tebang oleh Dephut,” katanya di Pekanbaru, baru-baru ini.

Zulkifli menjelaskan, perusahaan dari grup Sinarmas Foresty tersebut diduga terlibat kasus pembalakan liar di Kabupaten Rokan Hilir. Menurut dia, kasus tersebut dalam proses penyidikan dan direktur perusahaan juga telah ditahan kepolisian. Ia mengatakan kasus RUJ terungkap saat kepolisian gencar memerangi illagal logging pada masa Sutjiptadi pada 2007, yang saat itu menjabat Kapolda Riau. RUJ adalah salah satu dari 14 perusahaan industri kehutanan di Riau, yang saat itu diduga terlibat pembalakan liar.

Meski akhirnya Polda Riau menghentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan yang diduga terlibat illegal logging pada 2008, kasus RUJ masih diteruskan pihak kepolisian. Zulkifli mengaku sudah menyurati Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk mempertimbangkan kasus RUJ agar tidak mengabulkan permintaan izin tebang berupa rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan sampai kasus tersebut jelas.

Hal tersebut bertujuan agar tidak timbul preseden buruk dalam proses penegakan hukum untuk memerangi pembalakan liar di Riau. Namun, ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dengan Direktur Hutan Tanaman Industri Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Bejo Santoso, sehingga izin tebang perusahaan tetap dikeluarkan pada Agustus 2009. Dengan begitu, perusahaan bermasalah itu masih dapat izin membuka perkebunan akasia dengan menebang hutan alam di area konsesinya.

“Alasannya karena dalam kepolisian dalam kasus RUJ tidak dijelaskan bahwa perusahaan tidak bisa dilayani dalam proses RKT,” kata Zulkifli Yusuf mengutip pernyataan Bejo Santoso dalam surat balasannya. Secara terpisah, Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Riau, Kombes Pol. Alexander Mandalika menyatakan kepolisian telah mengeluarkan SP3 untuk kasus illegal logging PT RUJ.

Ia menjelaskan penghentian kasus dilakukan pada Juni 2009, tak lama sebelum RKT dikeluarkan oleh Dephut. “SP3 untuk RUJ keluar pada Juni 2009, dan tak lama RKT perusahaan dikeluarkan Dephut bulan Agustus,” kata Direskrim kepada ANTARA. Ia mengakui, awalnya Polda Riau menyisakan kasus RUJ dari 13 kasus pembalakan liar yang penyidikannya dihentikan pada 2008. Sebabnya, Alex mengira kasus RUJ sangat berpeluang untuk diteruskan hingga ke pengadilan.

“Tapi ternyata tidak bisa karena alasan yang sama dengan 13 kasus sebelumnya, yakni kurang kuat untuk diteruskan ke pengadilan dan dari saksi ahli Dephut juga menyatakan perusahaan tidak bersalah,” ujarnya. Ia mengatakan, tembusan SP3 kasus tersebut memang tidak diberikan polisi pada Dinas Kehutanan Riau ataupun Dephut. Karena itu, pelurusan informasi yang simpangsiur harus segera dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman berlarut-larut.(Ant/BEY)


Jumat, 03 Februari 2012

Pengurus KPPHI Kab Rokan Hilir

                                 Wakil Ketua Bidang Libang, Humas dan Dunia Usaha (AZUAR)
                                                 Bandahara KPPHI Rohil (SITI MARYAM)

Rabu, 28 November 2007 | 22:17 WIB
Presiden: Hukum Berat Otak Pembalakan Liar
TEMPO Interaktif, Bogor:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat penegak hukum dan masyarakat serius memerangi pembalakan liar di Indonesia. Menteri kehutanan M.S. Kaban juga diperintahkan menghentikan penerbitan izin baru pengelolaan hutan.

"Orang yang menebang hutan sembarangan itu musuh besar kita. Dia bikin celaka negeri ini, harus kita berantas, harus kita lawan, siapa otak di belakang illegal logging, siapa penyandang dananya," kata Presiden Yudhoyono, Rabu(28/11), saat mencanangkan penanaman pohon 79 juta di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Yudhoyono, pembalakan liar menyebabkan bencana dan menyengsarakan rakyat. Hutan gundul menyebabkan banjir bandang, longsor, cadangan air hilang, dan hasil pertanian turun. "Kita lawan sekarang, beramai-ramai kita tuding, kita cari siapa pelaku-pelaku pembalakan liar yang tidak bertanggung-jawab itu. Jangan rakyat jadi korban," ujar dia.

Pembalakan liar, lanjut Presiden, hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Yakni otak pembalakan liar, penyandang dana, negara lain yang menerima kayu hasil pembalakan liar. "Negeri kita rusak, uang tidak dapat. Mereka yang berpesta pora. Itulah para pelaku illegal logging hidupnya mewah, untungnya miliaran rupiah, ditengah-tengah banjir bandang, longsor, sulit air, sulit pangan," kata dia.

Dia meminta aparat hukum tidak menyamakan hukuman bagi otak pembalakan liar dan masyarakat yang mencari penghasilan sekadarnya dari hutan. Pemilik dana, sindikat, penyelundup kayu ke luar negeri harus mendapat hukuman berat. Sedangkan rakyat yang menjadi pelaku pembalakan liar utuk mendapat penghasilan sehari-hari mesti dicarikan jalan keluar.

Presiden Yudhoyono meminta Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengontrol secara ketat penggunaan hutan. Dia mengatakan banyak pengusaha yang mendapat izin mengelola hutan tidak bertanggugjawab. "Termasuk hutan tanaman industri," ujarnya. "Mari kita mulai sekarang Pak Kaban, kontrol hutan-hutan di seluruh Indonesia."

Pemerintah, lanjut Yudhoyono, telah menetapkan kebijakan dasar untuk tidak mengobral izin pemanfaatan hutan. Bahkan, mulai sekarang dan ke depan, Yudhoyono melarang menteri kehutanan dan kepala daerah memberikan izin pengelolaan hutan.

Dia mengakui perizinan pengelolaan hutan di waktu lalu sangat lunak. Namun, jika mereka memenuhi ketentuan, pemerintah tidak begitu saja mencabut izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan secara sembrono tersebut.


Akan tetapi, Yudhoyoo mengancam pemerintah akan melakukan langkah hukum jika pengelolaan hutan yang mereka lakukan melanggar peraturan. Pengelola hutan yang melanggar, dapat dicabut izinnya.

Departemen Kehutanan mencanangkan program penanaman 79 juta pohon diseluruh Indonesia. Gerakan penanaman pohon ini dimaksudkan untuk merehabilitasi areal hutan yang gundul. Di desa Cibadak, ditanam ribuan pohon untuk merehabilitasi hutan yang gundul akibat pembalakan liar. Di tempat ini merupakan muara sungai yang mengalir ke Bekasi. daerah Bekasi sering banjir karena daerah ini gundul

Rabu, 01 Februari 2012

HUKUM KEHUTANAN: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2011

HUKUM KEHUTANAN: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2011: tiga tahun terakhir kalo saya tidak salah kementerian kehutanan RI telah membuat 180-an peraturan menteri, jika dirata-rata 5 peraturan ment...

KETUA DAN SEKRETARIS KPPHI KAB.ROHIL RIAU


                                           WAKIL KETUA BIDANG PEMANTAU HUTAN
WAKIL KETUA BIDANG PENATAAN HUTAN

BAGANSIAPIAPI


KPPHI ROHIL JANJI BENAHI HUTAN ROHIL

Bagansiapiapi (Harian Detil) “Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) dikabupaten Rokan Hilir yang diketuai Edi Susianto dan Sekretaris Y.Satria, dan dilengkapi susunan pengurus dewan pimpinan Daerah Pada Surat Keputusan (SK) No.117/KPTS-DPN-KPPHI/01/2012 yang di tetapkan dijakarta tanggal 24 januari 2012 oleh Dewan Pimpinan Nasional KPPHI Ramli HM Yusuf,SH.

KPPHI bertujuan membangun jaringan yang menyatukan dan mempererat hubungan pemerintah, masyarakat dan pengusaha untuk melindunggi hutan-hutan rohil, yang merupakan berbagai aneka ragam hayati yang memberikan kekuatan kekayaan, warna dan harmoni bagi kehidupan. hutan rohil adalah sebuah ekosistem, didalam hutan rohil yang terdiri dari manusia, berbagai jenis tanaman dan pepohonan serta berbagai ragam kehidupan dunia binatang, patut kita jaga hutan sebagai “paru-paru dunia” ungkap Sekretaris KPPHI Rohil Y. Satria yang sering dipanggil Oyon.

Oyon menjelaskan, kita harus menyadari hutan rohil telah dijadikan sumber pemasukan kayu bagi daerah luar rohil yang amat besar, berjuta-juta Ton jenis kayu dan hasil dikirim sampai keluar negri untuk memasok kebutuhan nasional, akibat begitu gampangnya para pengusaha membabat hutan. Posisi hutan yang amat strategis manjadi porak-poranda disana-sini, tampak sekali pembabatan hutan telah menjadi “Bisnis” yang menggiurkan bagi pengusaha-pengusaha yang berkantong tebal, hal ini tanpa disadari oleh pemimpin-pemimpin pusat maupun daerah.

Upaya penghijauan kembali hutan hanya sekedar pelengkap kebijakan, karna beribu-ribu hektar hutan rohil semakin habis, habisnya hutan rohil akibat berpadunya keperluan bisnis negara dan oknum-oknum negara yang “Membonceng” guna memperkaya diri secara legal, pembabatan atas nama pembangunan terus berlangsung, demikian pula pengrusakan hutan, pencuri dan pembalakan tak pernah surut, pengalihan hutan lindung, hutan gambut maupun hutan mangrofe dijadikan area perkebunan bahkan bangunan-bangunan bertingkat tanpa disadari lebih banyak didorong oleh prilaku bisnis yang penuh nafsu mengejar kekayaan duniawi, masyarakat rohil harus bangkit menciptakan kembali lingkungan hidup yang asri dan harmonis. (Satria)