kunjungan DPD dan DPN KPPHI di Kementrian Kehutanan Pusat
Kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia
Kabupaten Rokan Hilir Edi Susianto, Satria Oyon, Andi Supendi dan Ketua
Umum DPN KPPHI Pusat Ramli HM Yusuf, SH ke Kantor Kementrian Kehutanan
Pusat Hubungan Masyarakat yang kepala Pusat Bapak SUMANTO SUHARNO 09/05.
kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permasalahan perambahan hutan dan kegiatan Ilegal Logging yang dilakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari pihak perusahaan maupun perorangan yang secara sengaja meluluh lantahkan hutan alan, hutan lindung dan hutan konserpasi.
Ketua Umum DPN KPPHI Ramli HM Yusuf, SH menyatakan bahwa KPPHI lahir dengan tujuan mulia yakni menjaga dan melestarikan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Artinya kita semua tidak melarang siapapun boleh berbisnis di dalam hutan, tidak ada larangan untuk siapapun warga negara Indonesia menggunakan hak-haknya dengan berbisnis di lingkungan hutan....tetapi kita ingin ada empati dari pera pengusaha untuk memegang prinsip bahwa hutan merupakan ekosistem yang berfungsi sebagai fotosintesis dalam memberikan kontribusi terhadap atmosfer Indonesia dan dunia....
Perusahaan secara sengaja merusak fungsi-fungsi hutan tanpa usaha perbaikan dan penataan maka sama saja membunuh dan menghancurkan ekosistem dilingkungan hutan., karena itu KPPHI mendorong seluruh komponen baik pemerintah, pengusaha dan rakyat untuk sama sama bekerja keras juga dalam upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Yang memperihatinkan adalah berbagai perusahaan justru cuma memikirkan mengeruk kekayaan dari hasil hutan, tanpa ada komitmen terhadap ekosistem dilingkungan hutan.
Rakyat dibiarkan hidup susah di tanah ulayatnya sendiri...diantaranya dijadikan pekerja bahkan "centeng-centeng" yang membela pengusaha yang kerjanya merambah dan merusak. Karena itu DPN KPPHI menyambut baik kerja Tim Investigasi KPPHI Rokan Hilir dalam melaporkan 4 (empat) perusahaan besar yang melakukan kegiatan bisnis secara melangggar seluruh rambu peraturan perundang-undangan, bahkan dengan di becking oleh oknum-oknum pejabat dan penegak hokum.
Hukum harus ditegakkan!! perambahan dan kriminalisasi hutan harus dihentikan, KPPHI Rohil diminta oleh Ketua Umum DPN KPPHI Ramli untuk berdialog terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk pengusaha yang telah menginjak-nginjak perundang-undangan yang berlaku. namun bila kolusi pengusaha dan pejabat serta aparat hukum tidak mau membicarakan solusi maksimal dan komperehensif maka seluruh jajaran KPPHI harus berani berhadapan dengan siapapun demi menyelamatkan hutan dan ekosistemnya dari kerusakana dan pengrusakan. Demikian Ketua Umum DPN KPPHI Ramli menegaskan dengan keras.
Hal senada disampaikan DPD KPPHI Kab. Rokan Hilir Edi Susianto “kami asli putra daerah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oknum – oknum baik dari pihak perusahaan maupun cara perorangan yang tidak mementingkan pelestarian dari kerusakan hutan.
Hancurnya hutan Rohil dikarnakan dibukanya pintu masuk untuk perusahaan mau pun perorangan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, hal ini kami secara langsung datang kejakarta bertujuan melaporkan apa yang terjadi dikabupaten rokan hilir, perusahaan – perusahaan yang mempunyai Izin Pengolahan Kayu (IPK) tidak mentaati peraturan, begitu juga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) juga mengangkanggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kementrian Kehutanan Pusat melalui bapak Sumarto Suharno bagian Hubungan Masyarakat menyambut baik kunjungan KPPHI baik dari DPN dan DPD dari kabupaten rokan hilir, dari hasil Audiensi ini saya mewakili bapak Zulkifli Hasan mengharapkan dari pihak KPPHI segra membuat pelaporan agar kita bersama-sama turan kelapangan.
Untuk dipropinsi riau, saya sangat paham sekali, pengrusakan hutan melalui cara perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, begitu juga dengan kegiatan illegal logging selalu ditengarai dari pihak aparat penegak hukum, saya sendiri telah mengalami saat berada dilapangan, yang anehnya malah saya yang dilaporkan, ungkapnya
kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permasalahan perambahan hutan dan kegiatan Ilegal Logging yang dilakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari pihak perusahaan maupun perorangan yang secara sengaja meluluh lantahkan hutan alan, hutan lindung dan hutan konserpasi.
Ketua Umum DPN KPPHI Ramli HM Yusuf, SH menyatakan bahwa KPPHI lahir dengan tujuan mulia yakni menjaga dan melestarikan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Artinya kita semua tidak melarang siapapun boleh berbisnis di dalam hutan, tidak ada larangan untuk siapapun warga negara Indonesia menggunakan hak-haknya dengan berbisnis di lingkungan hutan....tetapi kita ingin ada empati dari pera pengusaha untuk memegang prinsip bahwa hutan merupakan ekosistem yang berfungsi sebagai fotosintesis dalam memberikan kontribusi terhadap atmosfer Indonesia dan dunia....
Perusahaan secara sengaja merusak fungsi-fungsi hutan tanpa usaha perbaikan dan penataan maka sama saja membunuh dan menghancurkan ekosistem dilingkungan hutan., karena itu KPPHI mendorong seluruh komponen baik pemerintah, pengusaha dan rakyat untuk sama sama bekerja keras juga dalam upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Yang memperihatinkan adalah berbagai perusahaan justru cuma memikirkan mengeruk kekayaan dari hasil hutan, tanpa ada komitmen terhadap ekosistem dilingkungan hutan.
Rakyat dibiarkan hidup susah di tanah ulayatnya sendiri...diantaranya dijadikan pekerja bahkan "centeng-centeng" yang membela pengusaha yang kerjanya merambah dan merusak. Karena itu DPN KPPHI menyambut baik kerja Tim Investigasi KPPHI Rokan Hilir dalam melaporkan 4 (empat) perusahaan besar yang melakukan kegiatan bisnis secara melangggar seluruh rambu peraturan perundang-undangan, bahkan dengan di becking oleh oknum-oknum pejabat dan penegak hokum.
Hukum harus ditegakkan!! perambahan dan kriminalisasi hutan harus dihentikan, KPPHI Rohil diminta oleh Ketua Umum DPN KPPHI Ramli untuk berdialog terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk pengusaha yang telah menginjak-nginjak perundang-undangan yang berlaku. namun bila kolusi pengusaha dan pejabat serta aparat hukum tidak mau membicarakan solusi maksimal dan komperehensif maka seluruh jajaran KPPHI harus berani berhadapan dengan siapapun demi menyelamatkan hutan dan ekosistemnya dari kerusakana dan pengrusakan. Demikian Ketua Umum DPN KPPHI Ramli menegaskan dengan keras.
Hal senada disampaikan DPD KPPHI Kab. Rokan Hilir Edi Susianto “kami asli putra daerah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oknum – oknum baik dari pihak perusahaan maupun cara perorangan yang tidak mementingkan pelestarian dari kerusakan hutan.
Hancurnya hutan Rohil dikarnakan dibukanya pintu masuk untuk perusahaan mau pun perorangan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, hal ini kami secara langsung datang kejakarta bertujuan melaporkan apa yang terjadi dikabupaten rokan hilir, perusahaan – perusahaan yang mempunyai Izin Pengolahan Kayu (IPK) tidak mentaati peraturan, begitu juga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) juga mengangkanggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kementrian Kehutanan Pusat melalui bapak Sumarto Suharno bagian Hubungan Masyarakat menyambut baik kunjungan KPPHI baik dari DPN dan DPD dari kabupaten rokan hilir, dari hasil Audiensi ini saya mewakili bapak Zulkifli Hasan mengharapkan dari pihak KPPHI segra membuat pelaporan agar kita bersama-sama turan kelapangan.
Untuk dipropinsi riau, saya sangat paham sekali, pengrusakan hutan melalui cara perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, begitu juga dengan kegiatan illegal logging selalu ditengarai dari pihak aparat penegak hukum, saya sendiri telah mengalami saat berada dilapangan, yang anehnya malah saya yang dilaporkan, ungkapnya