Jumat, 20 Juli 2012

PENGURUS DPD KPPHI PROPINSI RIAU

 Wakil Ketua Bidang Humas dan Politik : FABRI HERMAWAN
 Bendahara DPD KPPHI Prop Riau : Hendri Fasya,SE
Wakil Ketua Bidang Hutan Lindung/Konsevasi  : Iwan Kurniawan
Wakil Sekretaris : ANDI IRAWAN

Sabtu, 19 Mei 2012

KPPHI Rohil di Kementrian Kehutanan

kunjungan DPD dan DPN KPPHI  di Kementrian Kehutanan Pusat

Kunjungan Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia Kabupaten Rokan Hilir Edi Susianto, Satria Oyon, Andi Supendi dan Ketua Umum DPN KPPHI Pusat Ramli HM Yusuf, SH ke Kantor Kementrian Kehutanan Pusat Hubungan Masyarakat yang kepala Pusat Bapak SUMANTO SUHARNO 09/05.

kunjungan tersebut bermaksud menyampaikan permasalahan perambahan hutan dan kegiatan Ilegal Logging yang dilakukan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab baik dari pihak perusahaan maupun perorangan yang secara sengaja meluluh lantahkan hutan alan, hutan lindung dan hutan konserpasi.

Ketua Umum DPN KPPHI Ramli HM Yusuf, SH menyatakan bahwa KPPHI lahir dengan tujuan mulia yakni menjaga dan melestarikan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Artinya kita semua tidak melarang siapapun boleh berbisnis di dalam hutan, tidak ada larangan untuk siapapun warga negara Indonesia menggunakan hak-haknya dengan berbisnis di lingkungan hutan....tetapi kita ingin ada empati dari pera pengusaha untuk memegang prinsip bahwa hutan merupakan ekosistem yang berfungsi sebagai fotosintesis dalam memberikan kontribusi terhadap atmosfer Indonesia dan dunia....

Perusahaan secara sengaja merusak fungsi-fungsi hutan tanpa usaha perbaikan dan penataan maka sama saja membunuh dan menghancurkan ekosistem dilingkungan hutan., karena itu KPPHI mendorong seluruh komponen baik pemerintah, pengusaha dan rakyat untuk sama sama bekerja keras juga dalam upaya menyelamatkan hutan dari kerusakan dan pengrusakan. Yang memperihatinkan adalah berbagai perusahaan justru cuma memikirkan mengeruk kekayaan dari hasil hutan, tanpa ada komitmen terhadap ekosistem dilingkungan hutan.

Rakyat dibiarkan hidup susah di tanah ulayatnya sendiri...diantaranya dijadikan pekerja bahkan "centeng-centeng" yang membela pengusaha yang kerjanya merambah dan merusak. Karena itu DPN KPPHI menyambut baik kerja Tim Investigasi KPPHI Rokan Hilir dalam melaporkan 4 (empat) perusahaan besar yang melakukan kegiatan bisnis secara melangggar seluruh rambu peraturan perundang-undangan, bahkan dengan di becking oleh oknum-oknum pejabat dan penegak hokum.

Hukum harus ditegakkan!! perambahan dan kriminalisasi hutan harus dihentikan, KPPHI Rohil diminta oleh Ketua Umum DPN KPPHI Ramli untuk berdialog terlebih dahulu dengan semua pihak termasuk pengusaha yang telah menginjak-nginjak perundang-undangan yang berlaku. namun bila kolusi pengusaha dan pejabat serta aparat hukum tidak mau membicarakan solusi maksimal dan komperehensif maka seluruh jajaran KPPHI harus berani berhadapan dengan siapapun demi menyelamatkan hutan dan ekosistemnya dari kerusakana dan pengrusakan. Demikian Ketua Umum DPN KPPHI Ramli menegaskan dengan keras.

Hal senada disampaikan DPD KPPHI Kab. Rokan Hilir Edi Susianto “kami asli putra daerah sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oknum – oknum baik dari pihak perusahaan maupun cara perorangan yang tidak mementingkan pelestarian dari kerusakan hutan.

Hancurnya hutan Rohil dikarnakan dibukanya pintu masuk untuk perusahaan mau pun perorangan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak yang terkait, hal ini kami secara langsung datang kejakarta bertujuan melaporkan apa yang terjadi dikabupaten rokan hilir, perusahaan – perusahaan yang mempunyai Izin Pengolahan Kayu (IPK) tidak mentaati peraturan, begitu juga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) juga mengangkanggi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kementrian Kehutanan Pusat melalui bapak Sumarto Suharno bagian Hubungan Masyarakat menyambut baik kunjungan KPPHI baik dari DPN dan DPD dari kabupaten rokan hilir, dari hasil Audiensi ini saya mewakili bapak Zulkifli Hasan mengharapkan dari pihak KPPHI segra membuat pelaporan agar kita bersama-sama turan kelapangan.

Untuk dipropinsi riau, saya sangat paham sekali, pengrusakan hutan melalui cara perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, begitu juga dengan kegiatan illegal logging selalu ditengarai dari pihak aparat penegak hukum, saya sendiri telah mengalami saat berada dilapangan, yang anehnya malah saya yang dilaporkan, ungkapnya

PERTEMUAN DENGAN MS. KABAN

ni lihat Izin yg bapak MS. Kaban untuk PT. Diamond Raya Timber, perusahaan tersbt telah menzolimi masyarakat, yg mana masyarakat disekitar HPH PT. DRT tersbt berhak memiliki lahan perkebunan mereka, tpi lihat skrg... masyarakat tempatan tdk mendptkan hak hak mereka, seperti, Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH) yg setiap tahunnya hrs diterima masing2 Desa. pada kunyataannya PT DRT yg sudah beroperasi Puluh Tahunan hnya memberikan dana PMDH pada tahun 2006 saja.

Minggu, 06 Mei 2012

perusahaan SIluman

PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
"SILUMAN" BERKELIARAN DIROHIL.

Maraknya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Siluman dikabupaten rokan hilir, hal ini terjadi dikarnakan lemahnya pemantauan dinas yang berkempeten seperti dinas Perkebunan.
Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Selasa 01/05 didesa Teluk Pul;au Hilir, ditemukan perusahaan Siluman yang masih beraktifit...as melakukan kegiatan yang merugikan Negara.

Marlin salah seorang penggurus di KPPHI Rohil Mengatakan, "kami sangat kecewa dengan apa yang terjadi dari hasil pemantauan kami, ditemukan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit siluman/tanpa Izin, dinas yang berfungsi khususnya perkebunan sama sekali tidak pernah melakukan pemantauan dilapangan, sehingga Oknum - Oknum yang secara sengaja merugikan negara meraja lela melakukan aktifitasnya.

Marlin menjelaskan, perusahaan siluman ini mempunyai luas lahan sekitar 600 Hektar, dan mempunyai sistem penggurus seperti perusahaan, hal ini aneh sekali!! hasil produksi sawit selama 1 bulan saat ditanyakan kepada Menejer Rozali mengatakan sekitar 350 s/d 400 Ton sejak tahun 2005 sampai saat ini.

ini sangat merugikan negara khususnya Pendapatan Asil Daerah (PAD) yang setiap tahunya berjalan, kita akan tindak dan secapatnya akan membuat laporan kepada Dinas Perkebunan, Dinas Kehutana, dan Dispenda rohil, harus pro aktif menanggani perusahaan perkebunan kelapa sawit Siluman ini" ujar Marlin Geram.

Kamis, 19 April 2012

DPR RI dan PEMDA ROHIL Bahas PT. DIAMOND RAYA TIMBER


ANGGOTA DPR-RI BERSAMA BUPATI ROHIL
 


Bagansiapiapi (Detil) "Kunjungan anggota DPR RI beserta Rombongan anggota DPR RI dan Staff  dari Kementrian Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan di Kabupaten Rokan Hilir 17/04 mendapat sambutan hangat dari Pemda Rokan Hilir.

 
Disela Rapat tersebut tersentuh masalah PT. Diamond Raya Timber yang bergerak dibidang Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang disampaikan Bupati Rokan Hilir Propinsi Riau, yang mana PT. DRT yang mempunyai tidak mau memberikan izin kepada Pemda rohil untuk pembangunan Jalan Sinaboi (Kab.Rohil) – Lubuk Gaung (Dumai).
 
Kita selalu disalahkan oleh mereka, yang mana dengan terbukanya jalan tersebut membuat masyarakat melakukan pencurian kayu diareal HPH PT. DRT, sepengetahuan saya PT. DRT mengambil hasil Hutan dikabupaten Rohil dan menjual Kayu Kemalaysia yang tumpukanya seperti Bukit disana, kalau terbukanya jalan sinaboi Dumai nantinya, akan membuat penghambat bagi mereka untuk melakukan aktifitas.
 
Sekedar diketahui ungkap Anas, apa bila ada terbukti masyarakat saya melakukan kegiatan ilegal logging silahkan tangkap, Camat saya sendiri sudah 2 orang ditangkap juga 4 Kepala Desa/penghulu ditangkap, saya sendiri yang melaporkan kepolisi, itu camat saya….? kita tetap komid tentang Ilegal Logging.
 
Anas Maamun menambahkan, “permohanan izin jalan itu kita sudah berulang ulang kali berangkat kejakarta untuk meminta izin dari Mentri Kehutanan (Menhut) namun tidak membuahkan hasil, saya sudah membuat surat pernyataan pinjam pakai sarana jalan sudah kita lakukan, asalkan untuk kepentingan umum, saat ini saya dianggap mereka “bodoh” tidak bisa berbuat apa-apa, padahal PT. DRT hanya pinjam pakai, saya pernah menyampaikan kepada Gubernur dan Pusat bahwa dinas kehutan rohil akan saya Bubarkan, saya sudah isukan itu, karna tidak adanya perhatian dari menhut terhadap daerah permohonan izin pembukaan jalan tersebut, ungkap anas dengan kesalnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar, “apa yang disampaikan bapak Bupati Anas Maamun tadi itu benar, kita harus kompak!! kami dari Propinsi sudah melakukan berkali-kali menyampaikan kepada mentri agar permasalahn pemegang HPH dan Daerah akan membuat Jalan Sinaboi – Dumai dapat diselesaikan secepatnya, sampai “Berbuih mulut” saya menyaimpaikan itu..
 
Saya mengharapkan kepada bapak bupati agar bersabar tentang izin pembukan jalan tersebut, dalam waktu dekat pada tahun 2012 ini izin tersebut akan kita dapatkan dan masyarakat akan mendapatkan akses jalan antara sinaboi dumai, ungkap wakil Gubernur wan Abu Bakar.
 
Mendengar pembicaraan dari bapak Bupati Rokan Hilir Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Edi Susanto berkesimpulan, “Gubernur Propinsi Riau, Bupati Kab. Rohil dan Dinas Kimpraswil tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan jalan Ruas Sinaboi – Lubuk Gaung Dumai yang mengunakan kawasan Hutan, ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku direpubliks indonesia, sebab, alih fungsi kawasan itu belum mendapatkan persetujuan DPR dan Mentri Kehutanan (Menhut). Pembangunan jalan tersebut dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Rohil dengan realisasi sejak tahun 2001-2006 sebesar Rp. 44.30.000.000.
 
Edi menambahkan, “kerusakan hutan sebagai dampak pembuatan jalan berupa pengkaplingan lahan dan pembalakan liar Nilai kerugian dari Tegakan kayu dari hasil Audit kehutanan Surat Perintah Tugas No. PT.626/III-Sek.12006 tertanggal 2006. pelaksanaannya audit dilakukan dari 23 Agustus/6 September 2006 diwilayah Sinaboi-Lubuk Gaung Dumai yang melintasi Hutan Lindung mencapai 20 kilo meter, HPH PT. Diamond Raya Timber, Areal Hutan Tanaman PT. Santana Gajah Pati dan PT. Ruas Utama Jaya.
 
Pembangunana jalan tersebut melintasi kawasan hutan dan diduga menimbulkan kerugian negara tidak adanya setoran Provisi Sumber Daya Hutan  senilai Rp.4.627.67.2000 serta Pendapatan Negara Bagi Hasil (PNBH) berupa Povisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) masing-masing sebesar Rp.462.767.520 dan USD 114.051,84 tidak dapat diterima Negara, pembukaan jalan Sinaboi – Lubuk Gaung (Dumai) diduga telah melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan khususnya pasal 50 menjelaskan “setiap orang dilarang mengerjakan, mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, juga dilarang menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pekabat yang berwenang, jiga ada yang melanggar berdasarkan pasal 78 pelaku diancam pidana maksimum 10 tahun denda Rp.  5.000.000.000  (Lima Milyar Rupiah). Ungkap Edi. (SATRIA)

Senin, 19 Maret 2012

Bangko

Diduga Oknum Aparat Kepolisian Rohil terjarin Ilog

Hasil investigati Team Wartawan dan LSM dilapangan, kebanyakan yang bermain Ilog adalah aparat dari kepolisian rohil, nama aparat tersebut : Yoyon anggota Polsek Bangko, Alex anggota polsek bangko, Topiq anggota Polres, Siahan Kapospol Rimbo Melintang.

 Mobil Anggota Polsek Bangko Yoyon sedang Membawa Kayu 20/03 pukul 06.19 wib
 Anggota Yoyon sedang menyusun Kayu didalam mobil kayu yang berukuran 3x9 inci


Teluk Pulau

kegiatan Ilegal Logging dikabupaten rokan hilir sudah mereja lela, hal ini dikarnakan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dinas kehutanan rohil juga aparat penegak hukum Rohil.

 Mobil ALEX anggota Polsek Bangko
Kayu Alex didalam Mobil Colt DIsel
Ironisnya, hasil investigasi wartawan, LSM Topan RI dan DPD KPPHI Rohil dilapangan 14/13 pukul 23.08 wib, kegiatan ilegal logging ditunggangi oleh aparat kepolisian, baik tingkat polsek maupun tingkat polres.

kayu olahan yang berasal dari Desa Lenggadai Hulu kecamatan Rimba melintang Hutan HPH PT.Diamond Raya Timber.